Ingin Tahu Bedanya Pinjol Legal dan Ilegal? Ini Penjelasannya

(Dok: SHUTTERSTOCK/Joyseulay)

JAKARTA (SURYA24.COM)JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan tips agar masyarakat dapat membedakan pinjaman online (pinjol) legal dan ilegal. Pasalnya, pinjol ilegal kerap merugikan masyarakat. Per April 2022, hanya ada 102 perusahaan pinjol yang telah mendapatkan izin dan berada di bawah pengawasan OJK.

Melansir kompas.com, sementara yang ilegal jumlahnya tidak diketahui karena terlampau banyak. Untuk itu, sebagai konsumen yang cerdas kita perlu membekali diri dengan pengetahuan mengenai perbedaan pinjol legal dan ilegal agar tidak terjerumus dalam penggunaan pinjol ilegal.

Pasalnya, pinjol ilegal ini kerap menjebak pengguna dengan teror dan ancaman saat menagih utang. Bahkan tak jarang, pinjol ilegal juga mempermalukan pengguna dengan menyebarkan data pribadi pengguna.

Lantas seperti apa perbedaan pinjol legal dan ilegal menurut OJK? Simak ulasannya di bawah ini. Perbedaan Pinjol Legal dan Ilegal

  1. Ciri-ciri pinjol ilegal Dilansir dari laman resmi OJK, berikut ciri-ciri pinjol ilegal:

Tidak terdaftar atau tidak berizin dari OJK.

Menggunakan SMS atau Whatsapp dalam memberikan penawaran.

Pemberian pinjaman sangat mudah. Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas.

Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar.

Tidak mempunyai layanan pengaduan.

Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas.

Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam.

Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

  1. Ciri-ciri pinjol legal

Sementara itu, berikut ciri-ciri pinjol legal yang diawasi dan mendapat izin OJK: Terdaftar atau berizin dari OJK.

Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi.

Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu.

Bunga atau biaya pinjaman transparan. Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist)

Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain.

Mempunyai layanan pengaduan. Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas.

Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam.

Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.

Selain itu, Anda juga dapat melihat daftar lengkap 102 pinjol yang sudah mendapatkan izin dari OJK di laman ini https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Pages/Penyelenggara-Fintech-Lending-Berizin-di-OJK-per-22-April-2022.aspx

Dengan demikian, apabila Anda ingin menggunakan layanan pinjol, gunakanlah layanan di aplikasi yang terdaftar di situs OJK tersebut.***