Lanjutan Pembangunan RSUD Kota Solok Tender Batal, LPSE Galau, Panitia Diduga Kolusi

KOTA SOLOK (Surya24.com) - Miris dan Sadis, upaya Pemerintah Daerah Kota Solok Sumatera Barat untuk mensejahterakan masyarakat dalam bentuk pelayanan kesehatan mendirikan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), terkesan dimanfaatkan oleh pihak dan oknum yang tidak bertanggungjawab, bahkan lanjutan Pembangunan RSUD tersebut kini terancam batal dan terbengkalai. Pasalnya, terlihat jelas dugaan permainan busuk yang dilakoni oleh segerombolan oknum yang diduga melibatkan Panitia, Kelompok Kerja ULP. Selanjutnya disebut Pokja ULP adalah kelompok kerja yang terdiri dari pejabat fungsional pengadaan yang berjumlah gasal dan beranggotakan paling kurang 3 (tiga) orang dan dapat ditambah sesuai dengan kompleksitas pekerjaan, yang bertugas untuk melaksanakan pemilihan Penyedia Barang/Jasa di Pemerintah Daerah Kota Solok.

Hal tersebut terungkap jelas kegalauan Panitia yang terkesan tidak Profesional saat Pemerintah Daerah Kota Solok melaksanakan Tender Lanjutan Pembangunan RSUD, dengan pagu dana Rp.100.000.000.000. Milyar, dana tersebut merupakan kerja keras Pemerintah Kota Solok mendapatkan Pinjaman dari Kementrian Keuangan RI, melalui Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEM), namun Upaya Pemerintah Koto Solok tersebut di gerogoti oleh segelintir oknum yang diduga mencari keuntungan pribadi tanpa mempedulikan kerugian yang dialami Pemerintah Kota Solok.

Menurut Candra BM yang merupakan Koordinator Lapangan Gerakan Pemuda Anti Korupsi Wilayah Sumbar (Korlap LSM GEPAK), menyatakan “jika kita amati Pelaksanaan Tender Lanjutan Pembangunan RSUD Kota Solok dengan pagu Anggaran Rp.100 M tersebut Panitia galau sekali, dan nampak betul ketidak profesionalan kinerja mereka, seakan akan mereka dapat tekanan berat untuk memenangkan rekanan tertentu, yang ternyata rekanan yang dinyatakan menang kemaren yang di umumkan melalui LPSE Solokkota.go.id. Banyak masalah terkait proyek RSUD yaitu PT. Jaya Semanggi Injiniring (PT.JSE)m " Kita bisa lihat jejak digitalnya, terangnya.
Anehnya lanjut Candra, hingga saat ini Informasi Pengumuman pemenang tender Lanjutan Pembangunan RSUD di LPSE Solokkota.go.id belum berubah, malah sudah masuk pada tahap penandatanganan kontrak, artinya sudah melewati Masa Sanggah dan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa, padahal dalam proses pengumuman pemenang tersebut ada Sanggahan dari Rekanan, malah di duga sanggahan tersebut tidak bisa masuk melalui Server Panitia, seakan akan ditutup untuk sanggahan atau di kunci. Anehnya pada tanggal 7 November masuk Inbox Email pada perusahaan yang pernah terdaftar di LPSE Solokkota.go.id dari POKMIL 56 yang menyatakan secara singkat kode tender 2448385, nama Paket Lanjutan Pembangunan RSUD dinyatakan BATAL dikarnakan ditemukan kesalahan dalam dokumen pemilihan atau dokumen pemilihan tidak sesuai dengan ketentuan Perpres nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa.

Hal tersebut banyak di nilai orang perusahaan yang di gunakan bermasalah, bahkan Rekam Jejak Digital PT.JSE tersebut bisa di akses di  Internet. "Lagipula dalam catatan Litbang Bogor Times dan Litbang LSM Gepak Indonesia. Terdapat beberapa catatan hitam mengenai dugaan pelanggaran yang pernah dilakukan oleh pemenang tender RSUD kota Solok ini yaitu PT. Jaya Semanggi Enginering, "katanya.

Sementara itu Ketua Dewan Perwakilan Cabang Media Online (DPC MOI) Kota Solok, Wahyu, menanggapi persoalan Tender Lanjutan Pembangunan RSUD kota Solok menjelaskan, Panitia Tender ULP Kota Solok harus jeli dan profesional dalam menjalankan tugasnya, karna tender proyek besar ini jangan sampai lupa pada penilaian SKN nilai Kekayaan yang dilaporkan dalam laporan keuangan yang disampaikan pada laporan SPT Pajak Tahunan, menjadi dasar penilaian kemampuan keuangan kemudian hasil SKN dikurangi dengan pekerjaan yang sedang dikerjakan.

"Jika kita pelajari secara mendetail, perusahaan yang menang tender rata rata tidak jujur dalam memberikan data dengan benar. Padahal jika diketahui data yang disampaikan tidak benar, maka perusahaan tersebut terancam masuk daftar hitam selama 1 tahun anggaran,” ungkap dia. Sebab, seluruh penyedia jasa sudah mengikat diri dengan fakta Integritas yang wajib dijalankan dengan sesungguhnya. Jika melanggar,  maka penyedia jasa tersebut siap menanggung konsekwensi hukum yang ditimbulkan oleh perbuatannya," jelas dia.

Atas Persoalan tersebut Ketua DPC MOI Kota Solok “Wahyu” dan LSM Gerakan Pemuda Anti Korupsi menilai, Pokja Pemilihan ULP Kota Solok tidak bekerja profesional dan tidak amanah, menjalankan undang- undang dan aturan pengadaan barang dan jasa. "Pokja pemilihan belum mampu memilih penyedia jasa yang kualifaid. Bahkan kita menduga para pemenang tender umumnya TIDAK LULUS Kulaifikasi dan tidak mencukupi SKN, tapi tetap saja dimenangkan. Sebagai contoh PT.Semanggi Jaya Enjiniring, perusahaan asal Kota Surabaya ini, sudah memenangkan beberapa paket pekerjaan diberbagai daerah tapi tetap saja dimenangkan pada paket Lanjutan Pembangunan Rumah Sakit Umum Kota Solok yang nilainya sudah mencapai Rp 100 miliar.

Pada dasaranya, banyak yang menduga PT.Semanggi Jaya Enjiniring tidak lulus SKN tapi karena pada kolom isian kualifikasi tidak dilaporkan pekerjaan yang sedang dikerjakan, maka Pokja Pemilihan "Kecolongan" atau pura pura tidak mengetahuinya, dan persoalan ini jelas terlihat Pokja Pemilihan ULP Kota Solok bekerja tidak maksimal dalam menggali jejak Rekam aktivitas Perusahaan yang bakal dimenangkan.

Padahal jejak digital sangat mudah untuk dilihat apakah perusahaan yang bakal dimenangkan tersebut bermasalah dengan pekerjaan tahun lalu atau tidak. Terkait adanya dugaan Kolusi Wahyu menambahkan, jika para Panitia ULP Kota Solok bekerja seperti sekarang ini, kami yakin adanya dugaan permainan curang atau persekongkolan yang terjadi, seperti contoh para peserta/Rekanan tidak mendapatkan informasi yang lengkap & terbuka (informasi lengkap dilakukan di luar forum penjelasan) mengakibatkan ketidaksetaraan informasi & dapat mempengaruhi penawaran.

Sementara terhadap. EVALUASI PENAWARAN : kami yakin Proses prakualifikasi tidak dilakukan / hanya dilakukan satu kali untuk beberapa proyek pengadaan. Meloloskan perusahaan yang tidak memenuhi syarat administrasi & tekhnis (kelas perus, kecukupan modal & cakupan pekerja). Serta  Meloloskan perusahaan memenuhi syarat tapi pernah memiliki cacat dalam kinerja pengerjaan proyek. Evaluasi tertutup & tersembunyi, Peserta lelang terpola dalam rangka berkolusi dan kami yakin Tidak ada pengecekan lapangan (konfirmasi) untuk syarat teknis (akreditasi perus) & administratif (kelengkapan prasyarat administratif) /kriteria evaluasi cacat.dan sudah di pastikan Tidak ada konfirmasi syarat jaminan penawaran. "Sementara terkait dengan PENGUMUMAN CALON PEMENANG : Pengumuman sangat terbatas. Tanggal pengumuman sengaja ditunda. Bahkan cendrung Pengumuman yang tidak informative, "katanya.

Terkait dengan persoalan Tender Lanjutan Pembangunan RSUD Kota Solok ini, Pemerintah dan Masyarakat Kota Solok sudah sangat berbangga dengan berdirinya RSUD Milik Pemerintah Kota Solok, artinya Pelayanan Kesehatan terhadap masyarakat sudah pasti terpenuhi dengan adanya Rumah Sakit Umum Daerah, namun dalam pelaksanaan pembangunannya jangan sampai ada perbuatan melawan Hukum bentuk tindakan berupa persekongkolan maupun permufakatan yang dilakukan secara rahasia dan dilakukan oleh dua orang atau lebih, tujuan dilakukannya persekongkolan tersebut ialah untuk melakukan perbuatan yang tidak baik serta demi mendapatkan keuntungan tertentu. (basa)