Kesialan Kiper Pendukung LGBT di Piala Dunia 2022 Berlanjut, Kini Dapat Musibah Mengerikan, Kok Bisa? Begini Ceritanya

Kiper sekaligus kapten Timnas Jerman, Manuel Neuer (Sumber : twitter.com/DFB_Team)

JAKARTA (SURYA24.COM) – Sungguh sial nasib dari kiper Timnas Jerman, Manuel Neuer di akhir tahun 2022 ini. Sudah gagal berprestasi bersama Der Panzer di Piala Dunia 2022, Neuer kini dapat musibah patah kaki. Bagaimana ceritanya?

Dikutip dari viva.co.id, Neuer berniat untuk menghibur diri usai gagal bermain maksimal bersama Jerman di Piala Dunia 2022. Jerman sendiri tak mampu berbicara banyak di ajang empat tahunan tersebut, lolos grup saja tidak sanggup.

Mereka finis di posisi ketiga klasemen Grup E. Kondisi ini membuat Neuer memilih bermain ski untuk menjernihkan pikiran. Pemain Timnas Jerman protes atas larangan ban kapten One Love oleh FIFA

Tapi kegiatan tersebut malah berujung petaka. Dia ditimpa musibah patah kaki. Dilansir Sportbible, kiper 36 tahun tersebut menjalani operasi. Namun kondisi tersebut diprediksi akan mengakhiri kariernya di musim 2022/2023.

"Halo teman-teman, akhir tahun sebenarnya bisa lebih baik tapi apa yang bisa saya katakan. Ketika saya menjernihkan pikiran saat tur bermain ski saya malah menderita patah tulang kaki. Operasi kemarin berjalan lancar," kata Neuer

"Terimakasih banyak para dokter. Namun menyakitkan mengetahui musim ini berakhir untuk saya," lanjut dia.

Neuer merupakan salah satu pemain Timnas Jerman yang sempat membuat heboh Piala Dunia 2022. Mereka melakukan kampanye di Qatar: dukungan terhadap LGBT. Satu aksinya adalah tutup mulut saat foto menjelang kickoff melawan Jepang pada Rabu 23 November 2022.

Aksi tersebut merupakan bentuk protes terhadap FIFA yang melarang mereka memakai ban kapten pelangi. Dampak dukung LGBT kah?

////

Pria Asal Bantul Ini Nekat Lamar Istri Orang, Ya? Dibacok Suami Doi

(Foto: iNewsTV/Trisna Purwoko)

JAKARTA (SURYA24.COM)BANTUL - Seorang wanita di Bantul, Jogjakarta mengaku lajang di media sosial. Pengakuan itu membuat seorang pemuda jatuh hati dan datang melamarnya. Namun nahas, cinta sang pemuda terpaksa kandas setelah lamarannya dibalas dengan bacokan parang oleh suami dari wanita yang hendak dilamarnya.

Dikutip dari sindonews.com, pemuda malang itu bernama Rheza Aryo Saputro (18), warga Kulonprogo, Jogjakarta. Dia menjadi korban pembacokan di salah satu rumah warga di Ngestiharjo Kasihan Bantul.

“Korban dibacok oleh BPJN akibat pelaku merasa emosi dan sakit hati karena korban datang hendak melamar istri sahnya,” kata Kapolsek Kasihan Bantul, AKP Satrio Arif Wibowo.

Kasus penganiayaan ini bermula saat Rheza berkenalan dengan wanita bernama Widyaningsih di media sosial. Di media sosial, Widyaningsih yang sudah memiliki suami dengan dua orang anak ini mengaku masih lajang sehingga membuat Rheza tertarik untuk berkenalan.

Perkenalan keduanya pun terjadi dan berlanjut dengan copy darat sebanyak dua kali, sehingga membuat Rheza jatuh hati dan berniat melamar Widyaningsih untuk menjadi istrinya.

Satrio menyebutkan, beberapa waktu setelah jumpa darat, Rheza datang ke rumah Widyaningsing dengan tujuan untuk melamar Widyaningsih. Kedatangan Rheza ditemui oleh BPJN yang merupakan suami sah dari Widyaningsih.

Setelah BPJN menjelaskan bahwa Widyaningsih adalah istrinya, dia lalu menanyakan sudah berapa kali bertemu dengan istrinya dan dijawab oleh Rheza bahwa dia sudah bertemu dengan Widyaningsih sebanyak dua kali.

“Mendengar jawaban Rheza, BPJN merasa sakit hati dan emosi mengambil pedang di dalam kamar dan langsung membacok kepala korban sebanyak dua kali,” katanya.

Meski sempat menghindar, namun bacokan pelaku sempat menyerempet kepala dan jari tangan korban sehingga harus mendapatkan perawatan di rumah sakit.

“Polisi yang mendapat laporan langsung mendatangi tempat kejadian perkara dan mengamankan pelaku bersama barang bukti berupa sebilah pedang sepanjang 70 cm yang digunakan BPJN untuk membacok korban,” ungkapnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini BPJN harus menjalani pemeriksaan terkait kasus penganiayaan tersebut. Polisi telah menetapkan BPJN sebagai tersangka dan menjerat pelaku dengan ayat 1 Pasal 351 kuhp tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.***