Motif Upah Tak Dibayarkan, Pria Ini Nekad Bacok Kepala Orang

Tersangka pembacokan yang diamankan Polsek Simpang Kanan Polres Rohil

Rohil (Surya24.com) - Seorang pria berinisial ASR (41) ditangkap Unit Reskrim Polsek Simpang Kanan Polres Rohil di kediamannya di Kepenghuluan Bagan Nibung Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Rokan Hilir pada Jum'at 11 Desember 2020 sekira Jam 02.00 Wib karena telah nekad membacok kepala orang.

ASR diamankan Polisi atas dasar Laporan korbannya Budi Semangat Tarigan (28) warga Jalan M Yazid Hamta Kepenghuluan Bagan Nibung Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Rokan Hilir.

Tidak terima dianiaya pelaku tepatnya di sebuah warung kopi pada Rabu 09 Desember 2020 sekira jam 16.30 Wib, korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.

Sabtu (12/12/2020) hal ini dibenarkan Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH menerangkan, bahwa awal kejadiannya pelaku tiba-tiba datang dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna merah. 

Setelah pelaku sampai di depan warung salah satu warga, kemudian pelaku langsung menjatuhkan sepeda motor dan mendatangi korban dengan membawa sebilah parang dan menyerang korban sambil berkata kepada korban dengan perkataan "Mati Kau, Mati Kau, Mati Kau". 

"Pelaku membacok kepala Korban sebanyak 1 kali, melihat kejadian itu, rekan korban bersama pemilik warung langsung melakukan peleraian."terang AKP Juliandi SH.

Setelah dilerai disebutkannya, pelaku mengancam korban dengan perkataan "Gak selamat kau di kampung ini". 

"Dalam kejadian ini, korban mengalami luka robek pada bagian kepala, korban merasa takut karena mendapat ancaman keselamatan nyawanya sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Simpang Kanan" ucap AKP Juliandi SH.

Disebutkan Kasubbag Humas Polres Rohil, Motif pembacokan dilakukan pelaku karena tidak terima istrinya ditegur oleh korban yang mana sebelumnya sudah ada permasalahan antara pelaku dan korban yaitu masalah upah kerja karyawan di kebun sawit milik korban yang belum dibayarkan. (Suhend/HY)