Tersangka Dan BB Kasus Pembangunan Ruang Rawat Inap RSUD Bangkinang Dilimpahkan ke JPU

PEKANBARU (Surya24.com) - Penanganan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan gedung instalasi rawat inap (Irna) tahap III RSUD Bangkinang  dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dua tersangka ini dalam waktu dekat perkaranya akan dihadapkan ke persidangan.

Penanganan perkara dilakukan Tim Penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Sejauh ini, Korps Adhyaksa itu telah menetapkan 6 (Enam) tersangka, dan menjebloskannya ke penjara.

Terakhir ,Jaksa meringkus Kiagus Toni Azwarani. Kuasa Direksi PT Gemilang Utama Allen itu diamankan saat berada di  Malang, Jawa Timur sebelumnya  menyandang status buron sejak Februari 2022 lalu.

Awalnya Jaksa terlebih dahulu mengamankan Surya Darmawan, mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kampar yang menyerahkan diri, Senin (10/10/2022) lalu, setelah nasuk dalam Daftar Pencarian orang alias DPO.

Proses pengumpulan alat bukti kedua tersangka telah rampung dan berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap atau P-21, Selasa (13/12/2022) kemarin.

" Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejati Riau, Hendri Junaidi,SH, Rizky Rahmatullah, SH.MH, Dian Triana, SH, dan Indriyani, SH telah merampungkan berkas perkara tersangka SD dan KTA sudah P-21," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, SH.MH, Kamis (15/12/2022) hari ini.

Selanjutnya, Tim Jaksa penyidik melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Tim JPU untuk Proses tahap II dilaksanakan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru, tempat duanya ditahan.

" Tahap Dua di Rutan Sialang Bungkuk," Aku  mantan Kasi Penyidikan pada Bidang Pidsus Kejati Banten itu dan mengatakan, saat ini Tim JPU berupaya melengkapi administrasi sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan untuk   menyusun dakwaan.

" Dalam waktu dekat, berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru," Ucap Jaksa yang pernah bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru itu.

Selain dua nama yang disebutkan di atas, sudah ada 4 orang tersangja  yang dihadapkan ke meja hijau di Pengadilan Tipikor  Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Mereka adalah Emrizal selaku Project Manager, Abdul Kadir Jaelani Direktur PT Fatir Jaya Pratama, Mayusri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rif Helvi, Team Leader Management Konstruksi (MK) atau Pengawas.

Kegiatan pembangunan ruang Irna tahap III di RSUD Bangkinang dilakukan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan. Pagu Anggaran 46.662.000.000 pembangunan dilaksanakan oleh PT Gemilang Utama Allen selaku pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar 46.492.675.038.

Perusahaan ini diduga meminjam bendera  Management Konstruksi (pengawas) dilaksanakan oleh PT Fajar Nusa Konsultan selaku pemenang lelang.namun sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaksanaan 22 Desember 2019 sesuai kontrak, pekerjaan tidak dapat diselesaikan penyedia.

Selanjutnya dilakukan perpanjangan waktu 90 hari kalender (sampai 21 Maret 2020) yang dituangkan dalam Addendum Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan, tetapi pembangunan tetap tidak dapat diselesaikan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh ahli fisik terdapat item-item pekerjaan sesuai kontrak yang tidak dikerjakan oleh penyedia,seperti kamar mandi, lift yang belum dikerjakan, ada beberapa item yang tidak sesuai spek.

Dari perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor diperoleh nilai kerugian sebesar 8.045.031.044,14. Audit dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.

Hasil penyidikan, puluhan miliar anggaran proyek itu diketahui dinikmati oleh sejumlah pihak,mulai dari Surya Darmawan  diduga sebagai makelar hingga Komisaris PT Fatir Jaya Pratama, Abd Kadir Djailani.

Penyidik mengantongi aliran dana ke pihak tersebut yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya bukti bonggol cek dan rekening koran PT Gemilang Utama Allen yang mengerjakan proyek ini.(Humas Kejati Riau/HY)