Kajari Pinrang Benarkan Jaksa AO Terima Suap Puluhan Juta, Tapi Tak Diusut, Kok Bisa? Begini Kronologisnya

Ilustrasi (dok: net)

JAKARTA (SURYA24.COM) - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) Agus Khairuddin membenarkan oknum jaksa inisial AO menerima suap Rp 70 juta. Namun dia menegaskan tidak bisa mengusut dugaan suap itu karena AO sudah pindah tugas dan tidak lagi menjadi jaksa di Kejari Pinrang.

Agus mengaku telah menghubungi langsung jaksa AO untuk mengkonfirmasi dugaan AO menerima suap Rp 70 juta dari warga untuk menguruskan pengurangan masa hukuman seorang terdakwa kasus narkoba.

"(Saya bilang) Kamu (AO) tuh terima Rp 70 juta, (tapi) dia (AO) bilang cuman terima 40 juta, katanya begitu. Saya bilang itu urusan mu, saya cuman konfirmasi. Saya konfirmasi AO begitu," tutur Kepala Kejari Pinrang, Agus Khairuddin saat dikonfirmasi detikSulsel, Senin (26/12/2022).

Agus mengaku jika dirinya pernah berkomunikasi dengan AO untuk menyelesaikan perkara itu. Namun AO menghindar bertemu dengan dirinya.

"Makanya dia sempat datang ke Pinrang (menyelesaikan masalah), tetapi tidak silaturahmi ke saya. Coba dia niat baik datang ke saya. Ditanya oleh anggota, 'mengapa tidak mampir (ke Kejari Pinrang)', katanya tidak enak dia," jelasnya.

Pihaknya tidak ingin masalah AO berdampak ke Kejari Pinrang. Dia tidak ingin perbuatan oknum merusak nama institusi.

"Sampai Desember 2022 ini dia masih urus untuk menyelesaikan urusan yang keberatan keluarga (ditipu bisa mengurangi masa hukuman)," paparnya.

Namun Agus beralasan tidak tahu detail perkara yang melibatkan AO sampai dia dituding dalam kasus dugaan penipuan. Apalagi AO tidak lagi bertugas di Kejari Pinrang.

"Kami juga tidak tahu perkara yang mana, kasusnya saja saya tidak mengerti," paparnya.

Pihaknya pun tidak bisa turun tangan terlalu jauh mengusut perkara mantan jaksanya itu. Hal ini dikarenakan AO sudah pindah tugas ke Kejari Manokwari.

"AO ini tidak di sini lagi (Kejari Pinrang), jadi kita tidak bisa ngapa-ngapain," ucap Agus.

 

Agus menyarankan, warga yang merasa ditipu akibat perbuatan AO dapat melapor ke Kejaksaan Agung. Pihak Kejagung yang akan memproses hal tersebut.

"Bisa dilaporkan ke pengawasan Kejagung. Tembusan ke sana saja supaya diperiksa. Kalau kami tidak bisa lagi," imbuhnya.

Oknum Jaksa Diduga Tipu Warga

Diberitakan sebelumnya, warga di Kabupaten Pinrang inisial SU mengaku menjadi korban penipuan mantan jaksa Kejari Pinrang inisial AO. SU menyetorkan uang Rp 70 juta ke AO dengan janji hukuman anaknya bisa diringankan.

"Jadi melalui AG (keluarga AO) saya berikan uang, katanya akan diberikan ke AO," kata SU saat dikonfirmasi detikSulsel, Jumat (23/12).

Mulanya SU menemui AG dan bertanya apakah memiliki kenalan di Kajari Pinrang pada awal September 2021. Ia berniat meminta bantuan agar bisa meringankan hukuman anaknya yang terseret kasus narkoba dan sedang menunggu vonis.

SU saat itu meminta masa hukuman anaknya itu dikurangi dari 7 tahun 6 bulan menjadi 5 tahun saja. Namun saat vonis, putusan hakim tidak berubah sesuai tuntutan dari jaksa.

"Saat vonis sama saja, tidak ada penurunan hukuman, jadi tuntutan dan putusan sama," sesal SU.

Selanjutnya, AO melalui AG mengaku tidak akan lepas tanggungjawab. AO berjanji akan mengawal hasil vonis tersebut ke tingkat banding.

 

"Tapi saat banding hukumannya di Pengadilan Tinggi tetap saja 7,6 tahun," paparnya.****