Pemenang Pemilihan BP Kep Panipahan Laut Tak Kunjung Dilantik,Ada Apa?

ROHIL (Surya24.com) - Pemilihan Badan Perwakulan Kepenghuluan (BP Kep) PanipahannLaut Kecamatan Pasir Linau Kapas Rohil sudah berlansung beberapa waktu lalu,namun sampai Jumat (6/1/2023) hari ini pemenang sekaligus yang terpilih tak kunjunh di SK kan dan dilantik.

Sehingga kondisi ini di peetanyakan Herman salah aeorang jandidat BP Kep Panipahan Laut sekaligus memoeeoleh suara terbanyak saat memulihan BP Kep Panipahan Laut (20/10/2022) lalu.

Dalam. demokrasi memilih anggota BP Kep ini dilaksanakan oleh Penitia Pemilihan BO Kep atau BPD Panipahan laut drngannkomposisi 7 Dapil berdasarkan 7 Dusun.

Maka 19 orang kandidat beretarung san terpilih 4 kandidat termasuk incamben BP Kep bersaing ikut bertarung tak meraih keyntungab alias kalah salam.oerolehan suara dari warganya.

Ternyata incamben yahg kalah melapor ke Dinas PND Rohil, tuntutan mereka di terima san dilimpahkan ke Kecamatan.

Jumat (6/1/2023) Hermanto salah srorang jandidat dan berhasil meraih suara terbanyak mempertsnyakan mrngapa sampai saat ini kandidat terpilih velum di jeluarkan SK dan dilantik.

" Nasib kami,masih terkatung-jatung,,gal ini di akibatkan Ketua Panitia Pemilihan BP Kepenghuluan tidak menanda tangani atau mengesah ataupun m enetapan debgab menbuat Surat Keputusan hasil pemihan BO Kep, " ucap Hermanto.

" Anehnya lagi bahkan kepala (Penghulu) turut pula membingubgjan karena telah menyatakan pemilihan anggota BP Kep tersebut batal, "kenang Hermanto.

" Sementara pembentukan Panitia Pemilihan telah di sahkan oleh Penghulu tersebut, " Aku Hermanto jarena jelas telah nerugikan nereka.

Data dirabgkum sari berbagai sdumber,adapun yang nemprotes arau jeberatan atas hasil Oemilihan BP Keo tersebut, Yangborotes itu saudara M. Rizal (Ketua BP Kep lama) dan Abdul Latif Sekretaris BP Kep yang lama,.

Belum ada oernyataan resmi Mustari, amk sebagai Penghulu Panipahan laut atas kejadian ini

 

 

Hebatnya lagi,walau Panitia Pemilihan BP Kep Panipahan Laut telah menganggatkan dana untuk oemilihan anggota VP Kep bamub tetap dimintai uangnya sebagai tambahan aaag pencalon untuk biaya pendaftaran 500000 per calon.

" Sementara pelaksanaan pemlihan anggota BP Kep sudah di anggarkn pigak desa sebesar 5 juta rupiah, " sambung Hermanto.

Sedangkan tuntuan kandidat kalah pula di anggap Panitia dan Penghulu sudah salah aturan. Dikarenakan dalam waktu pelaksanaan pemilihan BP Oep seharus nya dilaksanakan 6 bulan sebelum masa jabatan habis panitia sudah terbentuk,,dan 3 bulan sblm masa jbtan habis,itu sudah ada kandidat yg terpilih,itu acuan pertama mereka menuntut atas masa jabatan mereka berakhir 28 Desember 2022.

Rumitnya saat ini serumit ini Ketua Panitia Pemilihan anggota BP Kep telah mengundurkan diri,dan Ketua panitia juga sebagai Sekretaris Desa .

Salah seorang yang menuntut itu, Abdul Latif merupakan Abang kandung Ketua Panitia sekaligus Sekdes Penghulu setembat. (hy)