Sama Seperti Mahfud, Yusril Disebut Penjilat karena Bela Jokowi Terbitkan Perppu Ciptaker: Bagi RR UU Ciptaker Potensi Legalkan Pejabat Palak Pengusaha

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra/Net

JAKARTA (SURYA24.COM) - Sikap pakar hukum tata negara yang juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra, mengenai penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) 2/2022 tentang Perubahan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) dinilai sebagai satu sikap politik yang mendukung kebijakan yang salah.

Bahkan, bagi Direktur Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie, menyamakan sikap Yusril seperti sikap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD yang juga tak berani mengkritik Perppu Ciptaker yang diterbitkan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang pada intinya menyatakan UU Ciptaker Inkonstitusional Bersyarat.

"Setelah Mahfud, kini giliran salah satu penjilat di negeri ini muncul, yaitu Yuzril Mahendra, membela Jokowi soal UU Ciptaker," ujar Jerry kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (9/1).

 

Doktor komunikasi politik America Global University ini mengaku agak aneh melihat sikap Yusril sebagai pakar hukum tata negara, alih-alih berkomentar soal UU Ciptaker, malah justru memuji Jokowi dalam menindaklanjuti keputusan MK.

"Saya kira Yuzril sebagai seorang terpelajar tak perlu ngotot membela pemerintah ini," demikian Jerry menambahkan.

Palak Pengusaha

Inkonstitusional bersyarat UU 11/2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) yang diputus Mahkamah Konstitusi (MK) ditindaklanjuti pemerintah dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). Namun, langkah tersebut dinilai tidak mengubah dampak negatif dari regulasi ini tidak lagi terjadi.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri (Ekuin) era Presiden keempat RI Abdurrahman Wahid, Rizal Ramli memperhatikan, salah satu aspek negatif yang akan muncul sebagai dampak dari pemberlakuan kembali UU Ciptaker lewat Perppu 2/2022 akan tetap terjadi.

"UU Omnibus Law ini buka peluang untuk pejabat malakin (memalaki) para pengusaha, apalagi para pengusaha kecil," ujar Rizal Ramli dalam diskusi bertajuk "Gegara Perppu Ciptaker Jokowi Bisa Dimakzulkan?" yang digelar di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (9/1).

Salah satu sebab yang paling nyata terlihat dari potensi pemalakan oleh pejabat bisa terjadi yakni dokumen UU Ciptaker yang tidak sederhana seperti maksud dari perumusan regulasi ini yang menggunakan metodelogi omnibus law.

"Dan karena dikalangan birokrasi itu berlaku adigium, 'kalau bisa dibikin sulit kenapa harus dibikin mudah'. Itu biasa pejabat ngomong gitu. Kenapa? Karena mau enggak mau kalangan bisnis nyogoklah," tuturnya.

"Jadi UU yang dikampanyekan untuk menyederhanakan, mempermudah perizinan, hasilnya itu justru membuka peluang untuk malakin pengusaha besar mapun kecil, karena UU-nya sendiri 1.000 halaman. Buat ngerti itu musti nyewa lawyer pula," tandas Rizal Ramli.***