Pemerkosa Siswi SMA di Lahat Divonis 10 Bulan Korban Menjerit Histeris: Gegara Masukkan Uang Rusak Puluhan Juta ke Mesin ATM, Pria di Surabaya Divonis 1 Tahun 2 Bulan

(Foto/MPI/Era Neizma Wedya)

JAKARTA (SURYA24.COM) - Dua terdakwa pemerkosa siswi SMA di Lahat, Sumatera Selatan yang hanya divonis 10 bulan penjara mendapat sorotan dari Komisi III DPR.

Komisi III DPR menyoroti hasil eksaminasi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung yang menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam penanganan kasus pemerkosaan siswi SMA di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.

Dikutip dari sindonews.com, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menegaskan bahwa dirinya akan memastikan dan mengawal kasus ini hingga tuntas, sampai korban mendapatkan rasa keadilan.

“Sedari awal saya memiliki komitmen untuk menjadi garda terdepan terkait perlindungan terhadap wanita dan anak. Sehingga akan saya pastikan untuk mengawal kasus ini hingga tuntas agar korban mendapat keadilan,” kata Sahroni kepada wartawan, Rabu (11/1/2023).

Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) hanya menuntut pelaku dengan hukuman 7 bulan penjara. Sehingga Kajari Lahat dinonaktifkan. Sahroni menegaskan, rentetan peristiwa ini tidak boleh hanya berhenti sampai penonaktifan Kajari Lahat.

Menurutnya, esensi dari kasus ini adalah pemberian rasa adil bagi korban.

“Keadilan semu akibat ulah oknum jaksa yang tidak berperikemanusiaan jangan berhenti pada sanksi administratif (penonaktifan). Rentetan peristiwa ini harus berimplikasi pada pemberian akses terhadap korban untuk bisa mendapat keadilan yang sesungguhnya," sesalnya.

Oleh karena itu, Sahroni meminta agar Kejaksaan Tinggi Sumsel ajukan banding atas vonis yang tidak adil tersebut. “Saya minta Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan segera ajukan banding. Ingat hati nurani harus selalu menjadi dasar pertimbangan. Sebab momen ini akan menunjukkan kualitas keadilan di negeri ini,” pungkas Sahroni.

Sebelumnya dua pelaku pemerkosaan di Lahat, divonis 10 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lahat, Selasa (3/1/2023). Pembacaan vonis diiringi jerit histeris korban dan sejumlah warga yang tidak terima dengan putusan pengadilan.

"Bagaimana kalau anak anda yang dirusak," ujar salah satu keluarga korban.

"Bebaskan saja daripada divonis ringan," timpal warga lainnya berteriak.

Sidang kasus pemerkosaan pelajar SMA ini mendapat sorotan dari warga dan rekan korban. Mereka tampak menghadiri sidang memberikan dukungan moral kepada korban.

Putusan sidang dibacakan hakim ketua Muhammad Chozin Abu Sait. Dikatakan, kedua pelaku bersalah sesuai Pasal 81 ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

"Putusannya 10 bulan penjara. Tadi penuntut umum pikir-pikir. Kita beri waktu 7 hari," kata Humas PN Lahat, Diaz Nurima.

Divonis 1 Tahun 2 Bulan

Rochmad Hidayat akhirnya berurusan dengan hukum. Dia pun divonis 1 tahun 2 bulan penjara gegara memasukkan uang rusak pecahan Rp50.000 ke sejumlah mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di Surabaya dengan total nilai mencapai Rp32 juta.

Dikutip dari sindonews.com, dalam aksinya, Rochmad menggunting lembaran sudut uang rupiah pecahan Rp50.000 lalu memasukkannya ke sejumlah ATM di Surabaya. Perkara yang sudah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ini bermula saat Rochmad warga Jalan Kampung Malang Kulon, Surabaya itu mengambil uang dari mesin ATM.

Saat itu, dia menemukan salah satu lembar uang rupiah dalam keadaan sobek. Rochmad kemudian secara iseng menyetor kembali uang rupiah yang sobek itu ke mesin ATM. Ternyata uang sobek tersebut bisa masuk.

Tiba-tiba Rochmad terinspirasi untuk memasukkan kembali uang yang sobek di bagian ujungnya ke mesin ATM. Ia pun mulai menggunting sudut uang yang dia miliki dan disetorkan ke mesin ATM.

Setelahnya, dia tarik tunai lagi. Ketika mendapat uang yang masih utuh, dia gunting lagi ujung uang tersebut dan dimasukkan lagi ke mesin ATM. Begitu terus berulang-ulang. Tindakan Rochmad ini dilakukan di tiga ATM.

Diantaranya, ATM yang ada di Jalan Bronggalan dengan total uang rusak disetor senilai Rp3,9 juta. Lalu di ATM di kawasan Kaliasin dengan total uang rusak yang disetor Rp24,55 juta.

Kemudian di ATM Jalan Pahlawan dengan total uang rusak senilai Rp3,6 juta. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho saat menyidangkan Rochmad di PN Surabaya pada Selasa (10/1/2023) mengatakan, terdakwa mengalami stress karena tidak ada pendapatan.

Dia mengaku baru tahu informasi itu dari keluarga Rochmad sehari sebelum sidang putusan digelar di PN Surabaya. Terdakwa mengalami stres setelah tiga bulan menjadi pengangguran. “Karena perekonomian yang semakin menipis itulah, dia melakukan itu (menggunting ujung uang kertas)," kata Herlambang.

Dalam perkara ini, majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah dan melanggar pasal 35 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Perbuatan terdakwa memotong uang rupiah merendahkan kehormatan uang rupiah sebagai simbol Negara. Perbuatan terdakwa juga mengakibatkan uang rupiah menjadi tidak layak edar.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Rochmad Hidayat dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Darwanto saat membacakan putusan di Ruang Tirta PN Surabaya.***