Kematian Rena Novita Ternyata Diduga Dianianya Ibu Tirinya

ROHIL (Surya24.com) - Hanya hitungan hari sejak kematian Rena Novita alias Novi (22) warga Jalan MT.Haryono Bagan Batu Bagan Senembah Rohil, Rabu (11/1/2022) Jam 14.00 WIB lalu akhirnya terungkap oleh Tim Penyidik Reskrim Polsek Bagan Sinembah.

Dimana kematian belia remaja Rena Novita alias Novi ( 22) warga Bagan Sinembah Rohil meninggal dunia diduga akibat perbuatan kejam ibu tiri AAP alias Aisyah (40) karena sering menganiaya korban.

Terakhir terjadi pada 31 Desember 2022 sekitar Jam 18.00 WIB lalu dengan cara membenturkan kepala korban Novi sapaan akrap korban ke tanah hingga menyebabkan sakit dan menyebabkan kematian anak tirinya ini.

Terkuaknya kasus penganianyaan berat menyebabkan hilangnya nyawa orang lain ini atas laporan Rosdiana (38) ibu kandung Novi warga Dusun Griya N-8 Pematang Celeng Bilah Hulu Labuhan Batu Sumut.

Satuan Reskrim Polsek Bagan Senembah bergerak cepat menyelidiki kematian putri remaja ini dan meringkus AAP alias Aisyah, Jumat (20/1/ 2023) kemaren di kediamanya.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Sabtu (21/1/2023) membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan kematian yang terjadi di wilayah hukum Polsek Bagan Sinembah.

" Rabu tanggal 11 Januari 2023 sekira pukul 14.00 Wib, pelapor mendapat kabar dari adik Sapdan adik kandungnya, anak kandungnya Rena Novita alias Novi meninggal dunia. Jenazahnya berada dirumah orang tuanya di Jalan Bukit Pembangunan Bagan Batu Bagan Sinembah Rohil, " terang AKP Juliandi SH.

Lalu ibu kandung korban yang sedang di Kota Pinang Labuhan Batu Selatan Sumut bergegas berangkat ke rumah orang tuanya di Bagan Batu melihat jenazah anaknya.

" Sekitar Jam 15.30 Wib, Rosdiana ibu korban tiba di rumah duka, lalu melihat jenazah anaknya diatas kasur diruang tamu yang dututup kain panjang dan ramai didatangi pelayat," sebut AKP Juliandi SH.

Rosdiana membuka penutup jenazah dan curiga saat melihat kedua mata anaknya terbuka dan melotot, pada mata sebelah kanan lebam dan memar dikedua bola matanya merah seperti darah dengan kondisi jenazah sangat kurus.

Kecurigaan Rosdiana timbul karena saat Novi dibawa Rahmad ayah kandungnya tinggal dengan ibu tirinya segar bugar dan berdaging.

Melihat ada kejanggalan atas kematian anaknya, pelapor bersama saksi Yopiana dan Zahniar dibantu  warga memandikan jenazah anaknya.

" Disaat membuka pakaian saat memandikan jenazah anaknya pelapor melihat ada tanda-tanda kekerasan luka lebam di punggung. Ada benjolan di pinggang dan dari mulutnya mengeluarkan buih berwarna cokelat kehijauan dengan bau, namun saat itu pelapor belum melaporkan kejanggalan yang dilihatnya kepada pihak kepolisian dan hanya memakamkan anaknya, " ucap AKP Juliandi SH.

Karena semakin curiga, Kamis (12/1/2023) Jam 10.00 Wib, Rosdiana mendatangi Polsek Bagan Sinembah membawa bukti berupa foto dan rekaman video saat jenazah korban dimandikan dengan maksud memperlihatkan ke pihak Kepolisian adanya tanda-tanda kekerasan dialami almarhum anaknya.

Setelah menerima laporan  Rosdiana, ibu dari gadis malang ini, Kamis ( 12/1/2023) Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi, olahTKP, autopsi dan visum et repertum jenazah korban dari hasil lisan dokter didapati penyebab kematian korban akibat adanya kekerasan benda tumpul pada leher  menimbulkan patah tulang segmen leher.

" Berbekal hasil autopsi ini, Unit Reskrim memeriksa Ibu tiri korban. Dari keterangan, AAP alias Aisyiah  mengakuan benar korban sering mengalami penganiayaan fisik dan psikis, " kata juru bicara Polres Rohil ini.

Data dirangkum dari pengakuan ibu tiri ini terakhir kekerasan dilakukanya 31 Desember 2022 sekira pukul 18.00 Wib tahun lalu dimana pelaku  membenturkan kepala korban ke tanah hingga mengeluarkan suara krek. Sejak saat itu kepala korban tidak dapat tegak lurus dan menjadi miring kekanan hingga ia dinyatakan meninggal dunia.

Jumat (20/1/2023) kemaren AAP alias Aisyiah diamankan dan polisi mengamankan barang bukti, 1 helai baju kaos warna Merah, 1 helai celana panjang warna Hitam, 1  buah karpet hijau dan disangkakan melanggar Pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau pasal 351 ayat (3) K.U.H.Pidana. (hy)