Link Video Nesya Full di Twitter, TikTok, dan Telegram, Jangan Asal Download ini Bahayanya Bro?

(Sumber : TikTok @nesyaaast/suara.com)

JAMKARTA (SURYA24.COM)  - Viral, video Nesya di TikTok, twitter hingga telegram, warganet penasaran dengan link full gadis yang diduga terlibat adegan panas dengan seorang pria.

Link video Nesya viral full di twitter dan TikTok banyak bertebaran, waspada jangan asal klik dan download sembarangan, ketahui bahaya menyebarkan dan mengunduh video asusila bisa dijerat UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Dikutip dari suara.com, media maya kembali dihebohkan dengan video syur gadis cantik diduga Nesya TikTok. Setelah dilakukan penelusuran melalui twitter, diduga gadis bermabut panjang itu telah melakukan adegan tak senonoh dengan seorang pria.

Cuitan twitter disertai unggahan video diduga Nesya itupun semakin ramai di Twitter.

Terlebih banyak akun - akun di aplikasi burung itu yang menawarkan link full video diduga Nesya yang sedang viral itu.

Melansir dari akun @nesyaaast, gadis berkulit putih memiliki jumlah pengikut yang cukup banyak, yakni 4.8 M dan 71.9 M like.

Gadis ini juga sering mengunggah video melalui akun tiktok pribadinya. Sesekali ia mengunggah produk endorse.

Itulah sedikit informasi tentang Nesya, wanita yang sedang viral di TikTok, Twitter, hingga Telegram.

Sebagai informasi banyaknya berita tentang video viral di sosial media, dihimbau untuk tidak menyebarluaskan video - video tindak asusila dan tidak mendownload atau mengunduhnya, lantaran di Indoneisa sendiri sudah ada UU yang mengatur tentang pornografi.

Sebagaimana yang telah dibahas pada suarasumedang.id, berikut adalah bunyi pasal 4 dan 5 soal pelanggaran UU pornografi.

Isi UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dalam Pasal 5 disebutkan larangan men-download konten porno dalam bentuk apapun. Pasal 5 berbunyi:

"Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)"

a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang

b. kekerasan seksual

c. masturbasi atau onani

d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan

e. alat kelamin atau

f. pornografi anak.

Bagi yang melanggar pasal 4 dan 5 dapat dikenakan hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 Milyar rupiah.***