Ini Alasan Ojol Tolak ERP, Simak Yuk Pengertian ERP dan Penyebab Dibuatnya

Ilustrasi Jalan Tol. (Dok:©2022 Merdeka.com)

JAKARTA (SURYA24.COM) - Pemerintah DKI Jakarta berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar elektronik sebagai salah satu pengendalian lalu lintas untuk mengurangi angka kemacetan di beberapa ruas jalan di Jakarta.

Oleh karena itu, semua jenis kendaraan yang melintas di beberapa ruas tertentu akan dipungut biaya atau tarif. Namun, persoalan baru muncul, beberapa pihak menolak adanya ERP, salah satunya adalah ojek online.

Bahkan, tgulis merdeka.com, komunitas ojek online alias ojol ini juga sempat menggelar aksi demonstrasi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat. Simak ulasannya sebagai berikut.

 

Ojol Tolak ERP

Komunitas Ojek Online (Ojol) melancarkan protes di depan Balai Kota DKI Jakarta menyusul kebijakan jalan berbayar yang akan diterapkan di beberapa ruas jalan di Jakarta. Ada beberapa tuntutan yang disuarakan oleh para ojol yang tertuang dalam spanduk yang mereka bawa.

"Kadishub Jakarta wajib menunjukkan naskah akademis atau kajian ilmiah lintas sektoral ERP solusi atasi kemacetan atau copot," demikian bunyi spanduk tersebut, Rabu (8/2) lalu.

"Kaum marjinal punya hak yang sama untuk memakai jalan raya bersama si kaya dan para pejabat yang mungkin saja korup," isi spanduk lainnya.

Para demonstran menuntut bisa bertemu dengan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo. Para ojol ingin menuntut pertanggung jawaban karena berencana menerapkan ERP.

Meskipun demikian, pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta mengatakan bahwa penerapan kebijakan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) sampai saat ini masih dalam tahap kajian. Oleh sebab itu, masyarakat diberikan kesempatan untuk menyampaikan masukan dan aspirasi soal ERP.

Pengertian ERP

Mengutip dari Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, ERP atau Electronic Road Pricing adalah suatu metode pengendalian lalu lintas, tujuannya adalah untuk mengurangi permintaan penggunaan jalan sampai kepada suatu titik di mana permintaan penggunaan jalan tidak lagi melampaui kapasitas jalan.

ERP atau pungutan kepada pengendara ketika melintas di jalan tertentu ini merupakan sistem yang diadopsi dari Singapura untuk mengatur lalu lintas. Di Singapura, sistem ini sudah berhasil untuk mengurai kemacetan di jalanan mereka.

ERP di Jakarta bertujuan sebagai berikut:

1. Penerapan ERP merupakan salah satu strategi pembatasan lalu lintas kendaraan perseorangan pada koridor atau kawasan tertentu pada waktu dan jalan tertentu dalam rangka manajemen kebutuhan lalu lintas guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan ruang lalu lintas serta mengendalikan pergerakan lalu lintas.

2. Penerapan ERP di Provinsi DKI Jakarta merupakan salah satu rencana aksi dalam kegiatan inti di bidang transportasi untuk menurunkan emisi gas rumah kaca.

 

3. Penerapan ERP merupakan salah satu program pengendalian lalu lintas yang dapat dikembangkan dan dilaksanakan sebagai salah satu kebijakan pendukung dalam mendukung sistem transportasi.

4. Hasil penerimaan dari ERP akan digunakan hanya untuk biaya peningkatan pelayanan angkutan umum massal berbasis jalan dan peningkatan kinerja lalu lintas.

Penerapan ERP di Jakarta

Di Jakarta, penerapan ERP sendiri sebetulnya sudah ditargetkan mulai berjalan pada tahun 2020. Namun, sampai sekarang masih melalui proses kajian. Pada tahun 2023 ini, ERP ditargetkan bisa sudah diterapkan meskipun belum diketahui dengan pasti tanggal dan bulannya.

Jalan berbayar dalam arti yang sederhana adalah pungutan yang dikenakan kepada pengemudi kendaraan pribadi, baik mobil dan motor, ketika melintasi daerah-daerah tertentu dan waktu tertentu.

Alasan diberlakukannya adalah karena kemacetan di Jakarta sudah pada level yang tidak nyaman. Selain itu, tidak hanya volume kendaraan yang semakin banyak, namun hal itu juga berdampak pada lingkungan karena gas buang yang menimbulkan polusi.

Adapun besaran tarif yang dibebankan pada kendaraan bermotor yang melewati jalan ERP roda dua atau motor Rp2.000 sampai Rp8.000. Sedangkan roda empat atau mobil dibebankan dengan biaya sebesar Rp5000 sampai Rp19.000.****