KUHP Baru Sebut Bikin Video Porno untuk Pribadi Tak Bisa Dipidana, Hotman Paris Soal KUHP Baru: Pelacur dan Gigolo Bisa Dipidana?

Ilustrasi. KUHP yang baru disahkan tak bisa memidanakan seseorang yang membuat video porno untuk konsumsi pribadi.(Istockphoto/Exclusive Lab)

JAKARTA (SURYA24.COM)- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan tak bisa memidanakan seseorang yang membuat video porno untuk konsumsi pribadi. Ketentuan tersebut diatur dalam bagian penjelasan Pasal 407 soal Pornografi.

"Membuat pornografi dalam ketentuan ini tidak termasuk untuk diri sendiri atau kepentingan sendiri," demikian bunyi penjelasan tersebut.

Mengutip cnnindonesia, pasal 407 mengancam pidana maksimal hingga 10 tahun bagi setiap orang yang memproduksi dan menyebarluaskan konten yang bermuatan pornografi.

Namun, ancaman pidana tersebut dikecualikan jika dalam bentuk karya seni, budaya, olahraga, kesehatan, dan atau ilmu pengetahuan.

Sementara, pengertian pornografi disesuaikan dengan standar yang berlaku dalam masyarakat pada tempat dan waktu tertentu.

"Penafsiran pengertian Pornografi disesuaikan dengan standar yang berlaku pada masyarakat dalam waktu dan tempat tertentu (contemporary community standard)".

DPR resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-Undang dalam rapat Paripurna pada Selasa (6/12).

 

Pengesahan ini diambil di tengah kritik publik terhadap sejumlah pasal bermasalah dan mengarah ke kriminalisasi dalam undang-undang tersebut.

Koalisi terutama menyoroti sejumlah pasal yang dinilai anti demokrasi dan menyasar ruang privat masyarakat, seperti pasal kohabitasi, perzinaan, hingga aksi unjuk rasa.

Pelacur dan Gigolo Bisa Dipidana?

Sementara itu advokat kondang Hotman Paris menantang profesor dan guru besar yang merumuskan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk menjelaskan pasal perzinahan.

Melalui akun instagram pribadinya (@hotmanparisofficial), Hotman menyebut KUHP tidak merevisi hal-hal substansial yang perlu diperbaiki. Alih-alih, UU ini justru dianggap asal gol semata.

"Mohon para profesor ahli hukum pidana, mohon diberikan pencerahan, karena sepertinya UU ini pada saat dikenalkan tidak benar-benar merevisi apa hal-hal yang perlu diperbaiki. Sepertinya asal gol," ujar Hotman dikutip dari akun instagramnya, Minggu (11/12)

Mengutip ccnnindonesia.com, ia mempertanyakan alasan perbuatan seksual dua orang dewasa yang belum terikat perkawinan dianggap sebagai tindak pidana perzinahan. Terlebih, Hotman mempertanyakan alasan seorang pelacur atau gigolo yang menjual jasa pelayanan seks bisa dijadikan tindak pidana.

"Apakah dalam KUH Pidana yang baru, perbuatan seorang wanita atau seorang laki-laki, atau perbuatan seorang wanita yang bekerja sebagai pelacur, perbuatan lelaki yang bekerja sebagai gigolo, merupakan tindak pidana?" tanya Hotman.

Menurutnya, pasal ini masih tidak memberi kejelasan bagi para pelacur dan gigolo. Sejauh ini, ia melihat aturan yang ada hanya melarang mucikari, germo, atau penyedia fasilitas ini untuk dihukum secara pidana.

"Kalau mucikari maupun germo, atau pun yang menyediakan fasilitasnya, itu sudah diatur. Tapi apakah seorang pelacur yang menjual dirinya, atau seorang gigolo yang memberikan pelayanan seks kepada wanita, merupakan tindak dipidana?" desaknya.

Aturan yang disinggung oleh Hotman adalah Pasal 411 KUHP yang berbunyi;

(1) Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

(2) Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:

a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan.

b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

(3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.

 

(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Sementara itu, Juru Bicara Tim Sosialisasi KUHP Nasional Albert Aries menegaskan dua pasal terkait zina yang diatur dalam KUHP baru sifatnya adalah delik aduan. Artinya, tegas dia, tidak sembarang orang bisa melaporkan seseorang menggunakan pasal tersebut.

"Pasal Perzinaan dalam KUHP baru yang berlaku tiga tahun kemudian adalah delik aduan absolut," kata Albert dalam keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Kamis (8/12).***