Keluarga Ferdy Sambo Syok Juga Berimbas pada Anak, Divonis Hukuman Mati, Pikir-pikir untuk Ajukan Banding: Polri Hormati Vonis Hukuman Mati FS di Kasus Pembunuhan Yosua

(Dok: CNN Indonesia /Andry Novelino)

JAKARTA (SURYA24.COM) JAKARTA - Keluarga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo mengaku syok mendengar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati terhadap Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Jangankan mewakili keluarga besar, teman, kita aja pasti syok. Anda punya teman, kemudian teman anda punya teman lagi, kemudian dapat putusan pasti syok, karena ada korelasi," ujar keluarga Sambo yang tak ingin disebut namanya, di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2).

Menurutnya, tulis cnnindonesia.com, tuntutan seumur hidup yang ditetapkan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Sambo sudah cukup berat. Kendati demikian, mereka menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim selaku wakil tuhan.

"Seumur hidup itu bukan hal yang singkat, menghabiskan umur kita. Itu bukan hal yang pendek," katanya.

Keluarga pun berharap Sambo mengajukan banding dan hukuman diringankan. Hukuman mati ini juga berimbas pada anak, bukan hanya pada terdakwa.

"Jadi ya, kami hanya berharap bahwa mungkin di persidangan-persidangan tingkat pengadilan banding dan kasasi, kita berharap bisa terkoreksi. Mudah-mudahan bisa terkoreksi karena kan, hukuman mati tidak hanya berimbas pada tersangka, anak pun juga," ucapnya.

Sambo dijatuhi hukuman mati oleh hakim karena dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

Sambo dinilai melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 49 jo Pasal 33 UU ITE jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus pembunuhan berencana ini turut melibatkan Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Ma'ruf.

Richard dituntut dengan pidana 12 tahun penjara, sementara Putri, Ricky dan Kuat dituntut dengan pidana delapan tahun penjara.

Pembunuhan terhadap Yosua terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Richard dan Sambo disebut menembak Yosua.

Sedangkan kasus perintangan penyidikan turut melibatkan sejumlah anggota Polri yang berada di Divisi Propam.

Pikir-pikir untuk Ajukan Banding

Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Ferdy Sambo pikir-pikir untuk mengajukan banding dari putusan hakim ini.

 

"Ya nanti kita pertimbangkan semua itu. Iya (mempertimbangkan untuk mengajukan banding)," kata pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis kepada wartawan, Senin (13/2/2023).

Dikutip dari era.id, Arman menyebut vonis terhadap kliennya merupakan kewenangan majelis hakim. Namun, pihaknya menilai ada sejumlah pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara ini yang tidak sesuai dengan fakta persidangan.

"Berdasarkan asumsi dan kami melihat hakim dalam tekanan juga. Jadi kita lihat aja nanti, belum terima pertimbangan yang lengkap seperti apa," ucapnya.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso menyatakan Ferdy Sambo terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pembunuhan berencana ke Brigadir J. Mantan jenderal bintang dua polisi ini juga diyakini juga melakukan perbuatan tanpa hak untuk merusak barang bukti di kasus kematian Yosua. Majelis hakim pun menjatuhkan pidana hukuman mati ke Ferdy Sambo.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati," kata Wahyu saat sidang vonis Ferdy Sambo, di PN Jaksel hari ini.

Suasana ruang sidang langsung riuh, namun Wahyu tak mempedulikan hal itu dan terus melanjutkan membaca vonis Ferdy Sambo.

Hormati Vonis Hukuman Mati

Sementara itu Mabes Polri menghormati vonis hukuman mati yang dijatuhi majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Semua pihak harus menghormati keputusan hakim pengadilan negeri," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulis, seperti dilansir cnnindonesia.com, Senin (13/2).

Hakim menilai Sambo telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J serta melakukan perintangan penyidikan dalam pengungkapan kasus tersebut.

Sambo dinilai terbukti melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 49 jo Pasal 33 UU ITE jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Putusan ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Sambo dihukum dengan pidana penjara seumur hidup.

 

Dalam perkara pembunuhan berencana, Sambo didakwa bersama Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR ,dan Kuat Ma'ruf.

Sementara kasus perintangan penyidikan turut melibatkan sejumlah perwira menengah dan tinggi Polri yang ada di Divisi Propam.***

////

DUH Terbuai Rayuan saat Nonton Hiburan Organ Tunggal, Remaja 14 Tahun Disetubuhi Pria Kenalan I

(Foto: SINDOnews/Ilustrasi)

JAKARTA (SURYA24.COM) MAJALENGKA - Nasib memilukan dialami remaja perempuan yang masih di bawah umur warga Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka. Dia disetubuhi setelah terbuai bujuk rayu pria kenalannya berinisial I. Awalnya, remaja berusia 14 tahun itu berniat mencari hiburan dengan menonton dangdut organ tunggal dalam hajatan di Desa Leuweunghapit, Kecamatan Ligung. Namun dia malah menjadi korban pelampiasan nafsu pria yang dikenalnya di acara itu.

Dikutip dari sindonesia.com, peristiwa kelam itu terjadi pada 15 Januari 2023 pagi, saat korban bertemu pelaku di tempat hiburan itu. Setelah seharian bersama menikmati hiburan, sekitar pukul 16.00 WIB, pelaku mengajak korban ke rumah temannya untuk menginap, di Blok Dukuhmalang, Desa Lojikobong, Kecamatan Sumberjaya.

Saat berada di rumah itu, pelaku menggoda korban dengan cara mengajak nonton film porno. Hingga akhirnya mengajak untuk melakukan perbuatan seksual. Korban yang sempat menolak lantaran takut hamil, akhirnya mengiyakan ajakan pelaku, setelah dijanjikan akan bertanggung jawab, ketika dia hamil.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Diancam dengan penjara paling lama 15 Tahun,” kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi saat ekspose kasus di Mapolres, Senin (13/2/2023).

Bersama pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang yakni 1 stel pakaian Anak korban, 1 stel pakaian tersangka, dan 1 lembar hasil Visum Et-Repertum. “Tersangka diamankan dan ditahan di Rutan Polres Majalengka,” pungkasnya.***

////

 

 

Diduga Gegara Tangan Si Kakek di Majalengka Ini Gratilan Dijebloskan ke Penjara, Kok Bisa? Begini Ceritanya

(Foto: Istimewa)

JAKARTA (SURYA24.COM) MAJALENGKA - Kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan orang terdekat, kembali terjadi di wilayah hukum Majalengka. Kakek berusia 46 tahun tega mencabuli cucu tirinya yang masih berusia 4 tahun. Aksi pencabulan itu berawal saat pelaku berpura-pura menemani korban untuk cebok setelah buang air kecil.

Namun, momen tersebut dimanfaatkan pelaku untuk memasukkan jarinya ke bagian vital korban. Korban pun kesakitan dan menjerit. Jeritan itu, sempat didengar kakaknya yang juga berada di rumah. Beruntung, korban segera bercerita apa yang dialaminya itu kepada kakaknya.

"Si anak merasa kesakitan dan menjerit. Kemudian setelah ditanya, korban memberikan keterangan (kepada kakaknya)," kata Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi, Senin (13/2/2023).

Dikutip dari sindonews.com, saat melakukan aksinya, pelaku sempat meminta korban agar tidak bercerita kepada orang lain. "Si kakek sempat menyampaikan ini jangan disampaikan kepada siapa-siapa. Motif masih dalami. Tindakan tersangka ini membuat korban terluka. Korban dan pelaku satu atap," jelas Kapolres.

Akibat perbuatannya, pelaku diancam Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka sendiri saat ini diamankan dan ditahan di Rutan Polres Majalengka.***