Ramai di Medsos soal Twit Kades Ditangkap Gegara Edarkan Narkoba, Ini Kata Kemendagri

Ilustrasi sabu.Lihat Foto

JAKARTA (SURYA24.COM) - Twit bernarasikan seorang kepala desa ditangkap polisi karena mengedarkan narkoba ramai di media sosial. Dalam twit itu, disebutkan bahwa kepala desa di Sango, Kecamatan Sanggau Ledo, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat JH (32) merupakan bandar narkoba yang menyamar menjadi Kepala Desa.

"Kades Sango, Kec Sanggau Ledo, Kab Bengkayang, Kalimantan Barat Jon Harta (32 thn) ditangkap Polisi. Bandar Narkoba yg menyamar jadi Kades itu ditangkap kamis 9/2/2023 melalui seorg kurir DS di Kab Kubu Raya. B*****!" tulis pengunggah, Senin (13/2/2023).

Dikutip dari kompas.com, dalam twit tersebut, pengunggah juga menambahkan video berdurasi pendek yang menunjukkan wajah kepala ddesa yang dimaksud. Hingga Selasa (14/2/2023) siang, twit tersebut telah dikomentari puluhan warganet dan disukai hingga 728 pengguna Twitter.

Mengedarkan sabu

  1. Kompas.com, Sabtu (11/2/2023), Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat melalui Kasubsi Penmas Aipda Ade mengatakan telah menangkap JH (32), kepala desa di Kecamatan Sanggau, Ledo, Kabupate Bengkayang, Kalimantan Barat (Kalbar), Kamis (9/2/2023). JH ditangkap di minimarket yang berlokasi di Kecamatan Sungai, Kabupate Kubu Raya, Kalbar lantaran diduga merangkap sebagai penjual narkoba jenis sabu.

Penangkapan bermula ketika polisi menangkap DS (26) yang baru saja kembali untuk membeli narkoba jenis sabu 101 gram.

Menurut pengakuan DS, sabu tersebut dipesan oleh JH. "JH (32) merupakan oknum kades di Kabupaten Bengkayang. Dalam interogasi awal, tersangka mengakui narkoba tersebut miliknya," kata Ade.

Dalam mengembangan penyidikan, terungkap adanya jaringan-jaringan lain yang juga ikut mengedarkan narkoba. Mereka adalah RY (30) dan AW (34) yang merupakan kaki-tangan JH dalam menjualkan sabunya.

 

Respons Kemendagri

Tugas pokok dan fungsi Kepala Desa dan Perangkat DesaKompas.com/SILMI NURUL UTAMI Tugas pokok dan fungsi Kepala Desa dan Perangkat Desa

Sementara itu, Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Eko Prasetyanto Purnomo Putro buka suara terkait penangkapan Kepala Desa yang diduga merangkap sebagai pengedar narkoba jenis sabu itu.

"Jelas bagi kades yang merangkap sebagai penjual narkoba telah melanggar Pasal 29 UU Desa," terang Eko kepada Kompas.com, Selasa (14/2/2023).

Berdasarkan Undang-Undang tersebut, Eko menegaskan, kepala desa yang merangkap sebagai pengedar narkoba telah menyalahgunakan wewenang dan merugikan kepentingan umum termasuk masyarakatnya.

Mengacu pada Pasal 29 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, disebutkan bahwa Kepala Desa dilarang melakukan beberapa hal, di antaranya:

Merugikan kepentingan umum

Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu

Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu

Melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa

Melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya

Menjadi pengurus partai politik

Menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang

Merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan

Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan

Ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah

Melanggar sumpah/janji jabatan

Meninggalkan tugas selama 30 (tiga puluh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Bisa berujung pencopotan

Menurut Eko, kepala desa yang terbukti mengedarkan narkoba bisa berujung pada pencopotan jabatan.

"Kalau melihat bahaya narkoba saat ini, kalau tertangkap tangan bupati/wali kota dapat mengambil tindakan tegas mencopot yang bersangkutan untuk memberi efek jera," terang Eko.

Dalam proses hukum, jabatan kepala desa justru bisa memberatkan hukuman yang bakal diterima.

"Kalau mempertimbangkan bahwa seorang Kepala Desa adalah seorang pemimpin penyelenggaraan pemerintahan Desa yang seharusnya memberi teladan dan contoh bagi warganya, hal ini akan dapat menjadi faktor penberat bagi yang bersangkutan," tandas dia.***