Bibi Brigadir J Tak Terima Vonis Richard Eliezer: Tidak Banding Vonis 1 Tahun 6 Bulan Ini Pertimbangan Pak Jaksa

(Dok:Net)

JAKARTA (SURYA24.COM) - Rohani Simanjuntak, bibi almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tidak terima atas vonis Richard Eliezer. Menurutnya, vonis satu tahun enam bulan yang diberikan Majelis Hakim kepada Richard Eliezer terlalu ringan.

"(Vonis yang dijatuhkan kepada Richard Eliezer) terlalu rendah buat saya. Anakku (Brigadir J) sudah hilang nyawanya," kata dia dikutip dari Instagram Kompas TV.

Menurut Rohani, keluarga Brigadir J tak ingin memberatkan Richard Eliezer atas kasus pembunuhan berencana.

Dikutip dari gtribunnews.com, keluarga pun bersyukur Richard Eliezer bersedia menjadi Justice Collaborator sehingga menjadi pembuka kotak pandora peristiwa nahas ini.

Hanya saja, hukuman satu tahun enam bulan dirasa kurang pas untuk terdakwa pembunuhan Brigadir J. "Hukumannya ini terlalu rendah. Kami sangat sedih, nyawa itu nggak bisa dibayar."

"Biarpun (Richard Eliezer) disuruh atau diperintah, tapi Eliezer menembak mematikan, bukannya melumpuhkan," jelas Rohani

Keluarga, kata Rohani, masih selalu teringat sepeninggal Brigadir J. Pihaknya masih tak menyangka nyawa Brigadir J hilang begitu saja di tangan orang-orang terdekatnya.

"Menurut saya (hukuman Richard Eliezer) ini terlalu rendah, tapi tidak tahu kuasa hukum kami bagaimana menilai."

 

"Hanya saya pribadi merasa hukuman ini terlalu rendah, cucuran darah anak saya nggak dibayar."

"Eliezer adalah pelaku pertama, meskipun dia bukan pelaku utama."

"Kami sakit, masih dalam ingatan kami ditinggalkan anak kami, sekalipun kami memberikan maaf (kepada Richard Eliezer), kami tidak pernah meminta hukuman berat untuk Eliezer, tapi vonis ini sudah terlalu rendah satu tahun enam bulan itu," tegas Rohani sambil menangis.

Minta Eliezer Benar Bertaubat

Sementara itu, ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak menekankan agar Richard Eliezer benar-benar bertaubat. Meski telah menerima vonis Richard Eliezer, tapi Rosti tetap bersedih dan menyesalkan peristiwa pembunuhan Brigadir J.

Pembunuhan itu membuatnya harus rela melepas kepergian anaknya untuk selama-lamanya. Lebih lanjut, Rosti berharap Richard Eliezer benar-benar bertaubat atas tindakannya yang melawan hukum.

Jangan sampai, kata Rosti, pertaubatannya dilakukan hanya karena terdesak atau mengedepankan kepentingan tertentu.

Baca juga: Rosti Simanjuntak Lega Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara: Ia Berperan Aktif Rencanakan Pembunuhan

Hal itu diungkapkan Rosti sesaat setelah sidang vonis Richard Eliezer selesai dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

"Memang kami keluarga telah mempercayai Majelis Hakim sebagai panjang tangan Tuhan yang telah memberikan vonis Richard Eliezer 1 tahun 6 bulan, biarlah almarhum Yosua melihat dari surganya Ya Tuhan,"

"Eliezer dipakai Tuhan untuk bertobat, benar-benar bertobat jangan hanya disaat terdesak."

"Ini perkataan seorang ibu kepada Eliezer dan semuanya."

"Eliezer, Tuhan yang melihat, almarhum Yosua yang tidak bisa saya peluk lagi biarlah dia bersama Tuhan di surga."

"Walaupun Eliezer hujami anakku dengan peluru yang sangat panas itu, saya menyerahkan dan percaya kepada Hakim, kami keluarga menerima," kata Rosti Simanjuntak sambil menangis, dikutip dari TribunJakarta.com.

 

Ibunda Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak sambil memeluk pas foto Brigadir J saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023)

Putusan Tuhan

Rosti meyakini, vonis yang diberikan Majelis Hakim adalah takdir putusan Tuhan. "Kami berterima kasih atas berakhirnya babak pertama di dalam persidangan pembunuhan anakku."

"Saya sebagi ibu dari Yusua mengucap syukur kepada Tuhan yang menunjukan mukjizatnya sehingga persidangan ini berjalan, dan memberikan hukuman kepada semua terdakwa sesuai dengan perpanjangan tangan Tuhan, karena hakimlah kepanjangan tangan tuhan untuk menegakkan hukum di dunia."

"Saya dari rumah berangkat dengan berdoa agar kepanjangan tangan Tuhan diberikan kearifan dan kebijaksanaan dalam memberikan putusan."

"Jadi inilah yang terbaik dari Tuhan dan apapun itu vonisnya, kami menerima," lanjut Rosti dikutip dari Kompas Tv.

Lebih lanjut pihaknya meminta agar seluruh masyarakat dapat mengawal kasus ini sampai di jenjang selanjutnya.

"Kami meminta kepada semua media dan seluruh rakyat Indonesia dan tim Penegak Hukum untuk mengawal kasus ini sampai dijenjang yang lebih tinggi lagi," lanjut Rosti.

Rosti juga berharap nama baik anaknya dipulihkan. "Termasuk untuk membantu memulihkan nama baik, harkat dan martabat anak saya, begitu juga hak-hak nya," harap Rosti.

Ini Pertimbangan Jaksa

Kejaksaan Agung RI memutuskan pihaknya tak mengajukan banding atas vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Richard Eliezer alias Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dikutip dari tribunnews.com, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidum), Fadil Zumhana menyatakan bahwa keputusan itu setelah Jaksa melihat pihak keluarga Brigadir J yang telah memaafkan berdasarkan keikhlasan.

 

 

"Saya melihat perkembangan dari mulai persidangan sampai kemarin akhir dari putusan Richard Eliezer. Satu sikap yang memaafkan berdasarkan keikhlasan. Dalam hukum manapun, hukum nasional kita, agama, maupun adat, kata maaf itu adalah yang penting dalam putusan hukum," ujar Fadil dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (16/2/2023).

Ia menuturkan bahwa tangisan keluarga Brigadir J ditandai dari tangisan ekspresi dari kedua orang tua Yosua. Hal itu menandakan bahwa pihak keluarga ikhlas dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Karena itu, Fadil menambahkan bahwa pihaknya tidak akan mengajukan banding terkait vonis terhadap Bharada E yang diketok oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.

"Jaksa sebagai representasi dari korban, kami mewakili korban dan negara, melihat perkembangan seperti itu, kami salah satu pertimbangannya adalah untuk tidak mengajukan upaya hukum banding dalam perkara ini," jelasnya.

  1. itu, kata Fadil, Bharada E juga berperilaku baik dengan berterus terang dan kooperatif dari awal untuk membantu penegak hukum membongkar kematian Brigadir J.

"Saudara Richard Eleizer yang telah berterus terang dan kooperatif dari awal itu merupakan contoh bagi pelaku penegak hukum yang mau membongkar peristiwa tindak pidana. Jadi bahan pertimbangan juga bagi kejagung untuk tidak menyatakan banding dalam perkara ini," ungkapnya.

Dengan begitu, kata Fadil, vonis 1 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan kepada Bharada E telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah seusai Jaksa tak mengajukan banding.

"Sehingga putusan ini dengan kemarin saya mendengar kuasa hukum re tidak menyatakan banding, maka kami tidak banding. Inkrah lah putusan ini, sehingga mempunyai keputusan tetap," tukasnya.***