Tiga Pelaku Pecah Kaca Mobil Susul SO Alias L Ke RTP Polsek Bangko

Rohil (Surya24.com) - Akhirnya Tim Opsnal Polsek Bangko kembali mengamankan tiga pelaku modus pecah kaca mobil grand max di areal parkir hotel Grand menyusul rekanya SO alias L (31) yang di tangkap duluan beberapa hari lalu. 

Tiga pelaku yang di ringkus Reskrim Polsek Bangko di beberapa tempat yang berbeda, Senin (27/2/ 2023) Pukul 13.30 WIB lalu. Ketiganya adalah MB alias B (20), HN alias A (22) dan ND alias D (21) warga Bagansiapiapi. 

Berdasarkan keterabgan SO alias L (31) ketiga rekan sehawatnya ikut memuluskan menjual rokok hasil curian dari mobil milik PT HM Sampoerna yang parkir di Hotel Grand Jalan Pelabuhan Baru Bagansiapiapi, Rabu (1/2/2023) jam  03.30 WIB. Lalu yang dilaporkan Wahyu Wibowo (44 ) sales perusahaan tersebut. 

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Rabu (1/3/2023) membenarkan adanya penangkapan 3 tersangka atas pengembangan kasus pecah kaca mobil yang merugikan korbanya sebesar 53.839.500 juta rupiah. 

" Berdasarkan Keterangan SO alias L  barang bukti rokok di jual atas bantuan  MB alias B, HN alias A dan ND alias D menjual dan menukarkan rokok tersebut,"  ujar AKP Juliandi SH. 

AKP Juliandi SH menambahkan barang bukti yang berhasil diamankan di Mapolsek Bangko 1 Unit mobil Gran Max warna putih BM 8791 QC dengan kondisi kaca pintu bagian depan pecah, 1unit  palu alat memecahkan kaca dan rekaman CCTV. 

Terpisah, Kapolsek Bangko Kompol Dedi Susanto SH menyebutkan pihaknya berupaya mengungkap tuntas kasus tersebut. " Kita akan usut tuntas, mengembangkan dimana dijual oleh pelaku dan hasil tes urine ketiga tersangka positif mengandung Amphetamine dan Methampetamin disangkakan melanggar  Pasal 480 Ayat (1) KUHPidana," ujar Kompol Dedi Susanto SH. (Hy)