Gegara Sabu Warga Raja Bejamu Ini Terbirit-Birit Ditangkap Polisi

ROHIL (Surya24.com) - Kaget karena didatangi polisi tiba-tiba membuat AS alias AG (46) lari lewat kolong rumah terbirit-birit, namun akhirnya berhasil di ringkus Tim opsnal Reskrim Polsek Sinaboi, Sabtu  (4/3/ 2023) jam 11.00 WIB kemaren. 

AS alias AG (46 ) diringkus di kediamannya di Jalan Sukajadi Raja Bejamu Kecamatan Sinaboi. 

Walau sempat lari terbirit-birit namun akhirnya menyerahkan diri usai membuang sabu seberat 6, 29 gram untuk mengelabui petugas Reskrim yang datang menangkapnya. 

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Minggu (5/3/2023)  membenarkan adanya penggerebekan di rumah pelaku penyalahgunaan narkotika oleh Polsek Sinaboi. 

" Polisi menerima informasi dari masyarakat bahwa di rumah AS alias AG ada aktifitas mencurigakan penyalahgunaan sabu, " ucap AKP Juluandi SH. 

" Atas informasi itu Kapolsek Sinaboi Iptu H. Tinambunan S.Sos.,M.Si dan tim Opsnal Polsek Sinaboi dipimpin Ps Kanit Reskrim Bripka Rahmad Ilyas turun ke TKP dan  menyelidikinya," sebut AKP Juliandi. 

Hasilnya AS alias AG sempat melarikan diri lewat lantai rumah papan dan membuang plastik hitam, plastik klip ukuran besar berisikan serbuk kristal diduga sabu. 

" Petugas mengambil plastik hitam itu, setelah dibuka di saksikan AS alias AG dan Asir, Ketua RW 02 Rajabejamu ditemukan  didalamnya gulungan tisu berisikan 14 plastik bening ukuran kecil berisi butiran kristal sabu, juga ditemukan 1 unit timbangan digital ukuran kecil, 1 unit handphone Samsung lipat warna hitam, 1 buah pipet menjadi sekop, 1 bungkus plastik besar yang berisikan 80 plastik berklip merah kosong ukuran kecil, " tambah Kasi Humas Polres Rohil ini. 

AS alias AG (46) ini mengaku sabu diperolehnya dari E seorang perempuan warga di Tangjung Balai Asahan (Sumut). 

Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Sinaboi guna pemeriksaan lebih lanjut," jelas AKP Juliandi lagi. 

BB dan tersangka AS alias AG kini telah di bui dan disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Hy)