DUH 134 Pegawai Pajak Punya Saham di 280 Perusahaan, MAKI Laporkan Dugaan Penyimpangan Penagihan Pajak Rp 1,7 T ke Kejagung

Ilustrasi KPK (Andhika Prasetia/detikcom)

JAKARTA (SURYA24.COM)  - KPK mengungkap hasil penelusuran terkait pengusutan asal usul harta mantan Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo. KPK menyebut ada 134 pegawai pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang memiliki saham di ratusan perusahaan.

    "Kita lakukan pendalaman terhadap data yang kita punya, tercatat bahwa 134 pegawai pajak ternyata punya saham di 280 perusahaan," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (8/3/2023).

    Pahala mengatakan hal tersebut tidak dilarang. Namun, Pahala mengingatkan soal etika.

   "Jadi itu kita lihat bahwa sebenarnya bukannya nggak boleh, karena PP Nomor 30 tahun 80 dulu memang melarang. Tapi, PP 53 Tahun 2010 nah ini tidak jelas disebut bahwa tidak tegas dilarang, tetapi dibilang begini, harus beretika. Tidak berhubungan dengan pekerjaan," katanya seperti dilansir detik.com.

    Menurut Pahala, kepemilikan saham pegawai Pajak di perusahaan lain berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Terutama, jika saham perusahaan yang dimiliki itu bersinggungan dengan pekerjaan pegawai Pajak.

    "Khusus data ini kita dalami 280 perusahaan ini yang berisiko kalau perusahaannya konsultan pajak. Pekerjaan saya pegawai Pajak tapi saya punya saham di konsultan pajak. Itu yang kita dalami, jadi itu yang kita dapat dari data LHKPN kita," ujar Pahala.

    Pahala mengatakan data terbaru itu akan dilaporkan ke Kementerian Keuangan. Tim Direktorat LHKPN KPK juga tengah menelusuri kekayaan dari 134 pegawai Pajak yang memiliki saham perusahaan tersebut.

    "Nanti akan kita sampaikan ke Kemenkeu juga untuk didalami 134 orang ini sambil kita lihat juga gimana profil dan kekayaannya," pungkas Pahala.

 Laporkan ke Kejagung

   Sementara itu Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) membuat laporan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan penyimpangan penagihan pajak oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kepada sebuah korporasi. Dia mengatakan jumlah penagihan pajak itu senilai Rp 1,7 triliun.

     "Saya datang ke gedung bundar Kejaksaan Agung melaporkan dugaan penyimpangan persoalan penagihan pajak yang tidak beres, di mana pajaknya senilai Rp 1,7 triliun," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Kejagung, Rabu (8/3/2023).

   Boyamin menyebut seharusnya utang pajak tersebut dapat ditagih Direktorat Jendral Pajak Kemenkeu dengan penyanderaan seluruh pengurus. Namun, kata dia, yang disandera hanya 1 orang yang tidak memiliki saham.

   "Tapi meskinya itu bisa ditagih dengan penyanderaan seluruh pengurus, tapi kenyataannya yang disandera hanya satu orang yang tidak punya saham dan kira-kira hartanya yang paling sedikit," kata dia seperti dilansir detik.com.

    Boyamin menuturkan tidak ada tindak lanjut yang dilakukan usai penyanderaan satu orang tersebut dan membayar Rp 15 miliar. Atas alasan itu, ia melaporkan dugaan pengemplengan pajak itu ke Kejagung karena diduga ada penyalahgunaan wewenang.

    "Tapi kenyataannya setahu saya setelah menyandera satu orang dan membayar 15 miliar tidak ada tindak lanjutnya, maka atas proses dugaan yang menurut saya tidak benar itu saya laporkan ke Kejaksaan Agung," sebutnya.

    Boyamin menduga kejadian ini terjadi selama 3 tahun sejak akhir 2017. Sejauh ini, kata dia, tidak ditemukan perkembangan dari kasus ini.

    "Saya menduganya ini sudah tiga tahun itu kejadiannya itu akhir 2017 sampai sekarang menurut saya perkembangannya tidak ada," ungkapnya.

    Boyamin mengatakan kasus ini telah disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun tidak ada perkembangan sehingga dia melapor ke Kejagung.

    "KPK sendiri nampaknya tidak ada perkembangan sampai hari ini, maka saya laporkan ke Kejagung, mudah-mudahan pengalaman kasus Jiwasraya, minyak goreng langka dan mahal, terus Surya Darmadi. yang kita tau kasus tersebut lama di KPK tapi tidak kelar, saat dibawa ke Kejagung kelar," sebutnya.

 

    "Mudah-mudahan dengan proses ini kita bisa semakin membuka apa yang terjadi di Kemenkeu khususnya di dirjen pajak, adanya dugaan permainan-permainan," tambahnya.***