Usahakan Jangan Tagih Utang Via Facebook Ya? Urusannya Jadi Runyam Seperti Kasus Ini Simak Yuk

Kolase foto Dian (dok:tribunnews.com)

PANTAU MALANG-Kabar kurang mengenakan datang dari wanita asal Malang yang bernasib kurang beruntung saat menagih utang. Bagaimana tidak, perempuan bernama Dian Patria Arum Sari itu dituntut 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 750 juta usai menagih utang.

    Wanita berambut pirang itu dipermasalahkan usai menagih utang di kolom komentar di akun Facebook perempuan berinisial DIPR.

    Dikutip dari TribunJateng, awalnya teman Dian berinisial WD datang kepadanya berniat meminjam uang yang akan digunakan untuk usaha ayam petelur.

    Meminjam uang dengan nominal yang cukup besar, WD lantas memberikan jaminan berupa satu unit mobil.

   Namun saat itu, Dian mencurigai rekannya tersebut. Hal ini lantaran surat-surat mobil yang digunakan sebagai jaminan itu diketahui bukan atas nama WD.

   Kemudian, BPA yang merupakan suami DIPR datang bersama teman-temannya meminta mobil yang diberikan WD sebagai jaminan tersebut. 

  Mereka beralasan mobil yang dibawa WD itu sudah tiga bulan tak dikembalikan. Sejak saat itu, WD lantas tak diketahui lagi keberadaannya hingga tak lagi bisa dihubungi.

   Tak berhenti sampai di situ saja, dua pekan setelahnya Dian didatangi oleh pemilik asli mobil tersebut. Pemilik mobil itu berniat untuk meminta mobilnya kembali.

   Diketahui, mobil tersebut ternyata selama ini dibawa oleh BPA dan telah digadaikan selama beberapa bulan. Dian akhirnya melaporkan BPA dan WD ke pihak kepolisian dengan tuduhan penggelapan dan penipuan.

  Namun, kasus tersebut tak bisa dilanjutkan karena WD tak bisa dihadirkan. Geram dengan permasalahan yang tak kunjung usai, Dian lantas menagih utang ke BPA melalui kolom komentar akun Facebook istrinya, DIPR.

   Dengan adanya komentar tersebut, DIPR merasa malu hingga menyebabkan usahanya bangkrut.

   Untuk itu DIPR melaporkan Dian ke Polres Pasuruan pada November 2020 atas dugaan pelanggaran UU ITE.

  Seharusnya, Dian telah divonis pada Selasa (14/3/2023) di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang. 

   Namun, sidang ditunda satu pekan kemudian karena salah satu anggota Majelis Hakim tidak hadir dalam persidangan. 

   Meski begitu, Dian menyebut harus menagih via Facebook karena BPA selalu mengelak. 

   "DIPR bilang akibat komentar saya itu ia merasa malu dan usahanya bangkrut,”

   “Tapi kan saya memang menagih uang saya,"

   “Karena selama ini saya menagih ke rumahnya, suaminya, BPA selalu mengelak," kata Dian.

    Dikutip dari SuryaMalang.com, Dian yang kini dituntut denda lebih besar dari uang yang dipinjamkan kepada temannya itu berharap agar hakim memvonis dirinya tak bersalah.

   Dian menyebut memiliki segala bukti terkait kasusnya itu. Bahkan, Dian juga telah menyiapkan berbagai surat perjanjian utang piutang yang ada.

   "Semoga nggak bersalah karena semua bukti ada. Surat perjanjian utang piutang juga ada. Saksi korban lainnya yang saya hadirkan juga ada. Jadi semoga saja vonisnya tidak bersalah," ujar Dian.                                                         

    Dian juga menyangkal disebut telah telah melakukan tindak pidana karena mendistribusikan atau membuat informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik. Ia diancam Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

 

    "Saya itu nggak nyebarkan, mendistribusikan, mengirimkan. Saya kan menulis di komen gitu. Setelah itu postingannya sudah nggak ada. Yang saya tanyakan, yang lihat siapa? Yang nyebarkan siapa?," tegas Dian.