Waspada Modus Penipuan Surat Tilang Elektronik Lewat WA, Katanya Bisa Kuras Saldo Rekening Kamu

Ilustrasi (Dok:Net)

JAKARTA (SURYA24.COM) -Surat tilang elektronik adalah sebuah bentuk surat tilang yang diterbitkan secara elektronik oleh pihak kepolisian atau instansi terkait, dan dikirimkan ke alamat email atau nomor handphone yang terdaftar pada sistem. Surat tilang elektronik ini menjadi salah satu inovasi dalam sistem tilang yang bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat.

   Dalam surat tilang elektronik, terdapat informasi mengenai pelanggaran yang dilakukan, seperti jenis pelanggaran, waktu dan tempat pelanggaran, serta jumlah denda yang harus dibayarkan. Selain itu, surat tilang elektronik juga dilengkapi dengan tautan untuk membayar denda melalui aplikasi perbankan online atau layanan pembayaran online yang tersedia.

   Keuntungan dari penggunaan surat tilang elektronik adalah mempermudah proses pembayaran denda tanpa harus datang ke kantor polisi atau instansi terkait untuk membayar. Selain itu, dengan menggunakan surat tilang elektronik, maka dokumen ini tidak mudah hilang atau rusak karena terbuat dari kertas, sehingga bisa diakses kapan saja dan di mana saja oleh pemilik kendaraan.

    Namun, penggunaan surat tilang elektronik juga memiliki beberapa kekurangan, seperti adanya risiko keamanan data dan privasi pengguna, serta adanya kemungkinan terjadinya kesalahan pada sistem pengiriman surat tilang elektronik, yang dapat menyebabkan kerugian bagi pemilik kendaraan.

   Untuk itu, penggunaan surat tilang elektronik harus dilakukan dengan cermat dan hati-hati, serta pemerintah atau instansi terkait harus menjamin keamanan data dan privasi pengguna.

Bisa Kuras Saldo Rekening

  Sementara itu, modus penipuan siber lewat aplikasi WhatsApp sudah marak terjadi selama ini. Beragam modus penipuan dilancarkan pelaku demi meraup keuntungan dari korban dengan cara yang nggak bertanggung jawab. Seperti modus penipuan surat tilang yang baru-baru ini ramai dibicarakan, yakni pesan WhatsApp mengatasnamakan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

   Dikutip dari hipwee.com, pesan tersebut berisi rangkaian chat berisi surat tilang. Si pelaku akan mengirimkan pemberitahuan kalau korban baru saja melakukan pelanggaran lalu lintas dan harus mengunduh file surat tilang yang disematkan. Kalau korban nggak awas akan hal tersebut dan mengunduh aplikasi yang diminta, di sinilah si pelaku akan melancarkan aksi penipuannya.

   Pelaku mengirim pesan pemberitahuan tilang dan meminta korban untuk mengunduh file APK berisi surat tilang

    Modus penipuan dan pengelabuan lewat WhatsApp selalu mengatasnamakan beragam pihak. Kali ini, Polri yang jadi sasarannya. Namun tetap saja, tujuan si pelaku mengelabui adalah untuk meraup keuntungan berupa uang dengan cara yang nggak tepat.***