Operator Alat Berat Diamankan, Gegara Diduga Pengrusakan Hutan Jumrah

ROHIL (Surya24.com) - KF (26) Seorang tenaga operator alat berat diamankan pihak Kepolisian sejak (5/5/2023) lalu karena diduga melakukan pengrusakan hutan secara ilegal. 

KF (26) merupakan warga Dusun Jalutung Makmur Bagan Sinembah Utara Kecamatan Bagan Sinembah Raya Rohil. Operator alat berat beco ini diamankan Satuan Reskrim Polres Rohil sejak Jumat (5/5/2023) Jam  09.00 WIB pekan lalu. 

KF mengaku hanya pekerja mengoperasionalkan alat berat Excavator seperti dimintakan oleh orang yang memintanya bekerja di Jumrah. 

Data dirangkum, Jumat (13/5/2023) KF (26) yang tengah bekerja mengoperasikan alat berat itu dilaporkan, Salmon ( 53 ) karena sedang bekerja di Blok Ruas Barat Petak 499-01 Jumrah Kecamatan Rimba Melintang Rokan Hilir, Jumat pekan lalu. 

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, membenarkan adanya Pengungkapan dugaan tindak pidana Kehutanan dilakukan Satuan Reskrim Polres Rohil yang tanggap atas laporan warga yang dikirimkan warga bernama Jumadi. 

Data dirangkum di Jumrah menyebutkan bahwa alat berat excavator merk Hitachi PC 138 warna orange, Jumat (5/5/2023) lalu kedapatan sedang bekerja di areal PT Ruas Utama Jaya dengan titik lokasi di blok Ruas Barat Leta 49 9 01 Kepenghuluan jumrah. 

Setelah di cek alat berat tengah dijaga oleh security setempat, sedangkan operator dibawa ke Kantor PT Ruas Utama Jaya  selanjutnya pelapor dan saksi, Aulia dan Jumadi mengantarkan KF (26) ke Polres Rokan Hilir untuk dimintai keterangan lebih lanjut oleh penyidik. 

Lalu endingnya barang bukti 1 unit excavator merek Hitachi PC138 Warna Orange dan KF (26) diduga melanggar Pasal 92 Ayat (1) huruf a Junto Pasal 17 Ayat (2) Huruf a dalam Pasal 37 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor : 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Pengerusakan Hutan. (Hy)