Pelaku Ilegal Logging Semakin Menggila di Sinepis, Sungai Sembilan

DUMAI (Surya24.com) - Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo M. Si, dengan lantang dan tegas perintahkan kepada seluruh Polda dan Polres jajaran di seluruh Indonesia, untuk memberantas segala bentuk judi dan usaha Ilegal pada Kamis 18 Agustus 2022 lalu.

Kapolri menegaskan kepada Polda dan Polres seluruh Indonesia, agar segera menindak pelaku usaha Judi online atau Darat, Narkoba, Ilegal logging, ilegal mining, dan lain sebagainya.

" Anggota Polri jangan ada yang bermain main, jangan ada yang membeckup, atau mengatur akan Saya “Copot” sikat semua, "tegas Kapolri. Jika ada anggotanya yang terlibat maka Jenderal bintang Empat itu akan mencopot dari jabatannya, jika ada laporan dari masyarakat yang tidak di tindak lanjuti, baik di Polda, Polres, atau di Mabes sekalipun tolong jaga marwah konstitusi, kembalikan kepercayaan masyarakat kepada Polri, "tegas mantan Kapolda Banten itu.

Namun berbeda dengan di Kota Dumai, pada tanggal 18 Agustus 2022 jam 12:10 tepat di Kecamatan Sungai Sembilan, Kelurahan Batu Teritip, Kota Dumai.

Salah satu dari anggota LSM penggiat sosial dan cinta lingkungan di Kota Dumai menyampaikan keterangan Pers nya kepada media ini, perihal adanya temuan oleh Tim nya di kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai. Pihaknya menemukan tindakan yang telah melanggar Hukum UU Nomor 18 tahun 2013 Republik Indonesia, tentang “Perambahan Hutan”.

Saat tim penggiat sosial menanyai kepada seseorang yang kebetulan di temukan di lokasi pengumpulan atau tempat bongkar dan muat kayu hasil rambahan. Salah satu sumber menjelaskan bahwa pemilik kayu itu adalah saudara SUP, dan RIW.

Sumber mengatakan bahwa SUP adalah adik pemilik usaha Ilegal loging yang berperan sebagai pengawas saat kayu olahannya di tumpuk pada tempat yang tertentu.

Kayu olahan diduga hasil pembalakan liar dari hutan Senepis itu telah di olah berupa broti dan papan tebal, seperti bahan untuk pembuatan kusen pintu dan lain sebagainya. Kayu olahan di bawa melalui jalur parit kanal dengan cara di rakit dan di bantu oleh sampan kecil yang menggunakan mesin dongfeng untuk menarik kayu-kayu yang di rambah.

Untuk tempat penumpukan berlokasi di Buluhala yang terletak di jalan (PU) (kelurahan Geniot) Kecamatan Sungai Sembilan, sekitar 500 meter sampai 3 kilo meter, yang terletak di pinggir jalan atau pinggir kanal.

"Lalu kayu tersebut di angkut dengan menggunakan mobil jenis Taff Roky (4×4) Nopol (BK 1219 YP) warna hitam dengan mengunakan gandengan seperti gerobak untuk mengangkut bahan kayu tersebut,"terang salah seorang dari Tim pegiat social control itu menerangkan ke kepala perwakilan PPI Provinsi Riau.

Setelah informasi kegiatan yang merusak lingkungan itu di terima oleh media ini dari sumber yang minta di rahasiakan. Awak media ini pun mencoba mengonfirmasi Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto SH S.Ik melalui WhatsApp nya menerangkan, bahwa pihaknya telah melakukan razia periksaan di jalan menuju areal PT. Diamond pada malam hari, namun belum ada mendapat bukti atau pelaku," terang mantan Kapolres Rokan Hilir itu menuturkan.

Pihaknya juga telah menerima laporan masyarakat. Sedangkan keterangan yang di rangkum awak media ini dari sumber, sampai berita ini di turunkan bahwa, setiap malam kayu kayu hasil rambahan itu selalu keluar dari hutan Sinepis, kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.

Kegiatan tersebut di back up oleh salah seorang masyarakat yang konon berinisial (Riw), beralamat di Kecamatan Sungai Sembilan Kelurahan Tanjung Penyebal. Dan yang hebatnya sampai sekarang tidak pernah lagi tersentuh oleh APH yang ada di kota Dumai.

Sementara itu, dalam Undang-Undang yang berlaku setiap pelaku Ilegal logging dalam Perundang-undangan itu jelas tertera, dapat di jerat dengan Pasal 19 Huruf a dan atau b. (tim)