Perlu Kamu Ketahui Ternyata Ini Asbabun nuzul Perintah Zakat Fitrah Berikut Niat dan Penerima , Simak Yuk

Ilustrasi (dok:net)

JAKARTA (SURYA24.COM)- Bagi umat Islam akhir dari puasa Ramadan diakhiri dengan pembayaran zakat fitrah. Ya, Zakat Fitrah adalah salah satu jenis zakat yang dikeluarkan oleh umat muslim pada bulan Ramadan sebagai bentuk kepedulian sosial terhadap sesama dan sebagai bentuk ibadah kepada Allah SWT. Zakat Fitrah dikenal juga sebagai zakat untuk membersihkan diri dan jiwa dari kesalahan dan dosa selama bulan Ramadan.

Zakat Fitrah memiliki arti kata "fitrah" yang bermakna "kemurnian" atau "kadar yang semestinya". Oleh karena itu, zakat fitrah juga dikenal sebagai zakat yang ditentukan dengan kadar yang semestinya, yaitu sebesar satu sha' (sekitar 2,5 kg) dari makanan pokok seperti beras, gandum, atau kurma.

Menurut pandangan Islam, zakat fitrah wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang sudah mencapai usia dewasa dan mampu secara finansial. Tujuan dari zakat fitrah adalah untuk membantu masyarakat yang kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan makanan saat hari raya Idul Fitri tiba.

Dalam praktiknya, zakat fitrah biasanya dikeluarkan pada hari terakhir bulan Ramadan sebelum shalat Idul Fitri dilaksanakan. Pada saat itu, setiap individu atau keluarga muslim harus memberikan zakat fitrah dengan jumlah yang telah ditentukan kepada pihak yang berhak menerima zakat, seperti orang miskin, janda, yatim piatu, dan kaum dhuafa.

Pemberian zakat fitrah dilakukan dengan tujuan untuk membantu mereka yang membutuhkan dalam merayakan hari raya Idul Fitri dengan lebih meriah dan berkah. Selain itu, pemberian zakat fitrah juga dapat membantu menghapuskan dosa-dosa yang telah dilakukan selama bulan Ramadan, sehingga dapat meningkatkan keberkahan dalam hidup sehari-hari.

Di Indonesia, pemerintah dan organisasi-organisasi keagamaan sering kali melakukan pengumpulan zakat fitrah secara massal untuk kemudian didistribusikan kepada masyarakat yang membutuhkan. Namun, jika seseorang merasa mampu untuk membayar zakat fitrah secara mandiri, maka ia dapat langsung memberikannya kepada yang berhak menerima zakat.

Dalam Islam, zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang mampu secara finansial. Dengan memberikan zakat fitrah, kita dapat membantu masyarakat yang kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan makanan saat hari raya Idul Fitri tiba, sekaligus membantu menghapuskan dosa-dosa yang telah dilakukan selama bulan Ramadan. Oleh karena itu, mari kita tunaikan kewajiban zakat fitrah dengan penuh kesadaran dan keikhlasan.

Sebelum Meryakan Idul Fitri

Namun perlu diingat, sebelum merayakan hari raya Idulfitri, umat Islam wajib membayar zakat fitrah sesuai dengan rukun Islam. Tujuannya, untuk menyucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadan.

Menjelang Lebaran, salah satu topik yang ramai dicari adalah tentang kapan waktu membayar zakat fitrah. 

 

Hal ini menjadi penting untuk diketahui karena pembayaran zakat fitrah memiliki batasan waktu. Bila melewati batas waktu, ibadah yang awalnya berpahala besar, bisa menjadi dosa besar.

Lalu kapan waktu membayar zakat fitrah?

Mengutip dari laman Baznas (Badan Amil Zakat Nasional), terdapat 5 waktu pembayaran zakat fitrah yang dilansir kompas.com, yakni:

- Waktu wajib, yakni saat matahari terbenam di hari terakhir Ramadan menuju Idulfitri.

  -Waktu sunnah, yakni salat subuh dan sebelum salat Idulfitri dilakukan.

  - Waktu mubah, yakni pada awal bulan sampai hari terakhir Ramadan.

 -Waktu makruh, yakni setelah salat Idulfitri hingga sebelum matahari terbenam pada hari Idulfitri.

 - Waktu haram, yakni setelah matahari terbenam pada hari raya Idulfitri.

Berdasarkan lima poin di atas, Anda dianjurkan untuk melakukan pembayaran sebelum salat Idul Fitri ditunaikan.

Lewat dari waktu itu, pembayaran zakat fitrah hukumnya menjadi makruh dan bahkan bisa menjadi haram.

Sementara itu, dalam membayar zakat fitrah, tentunya ada beberapa rukun, salah satunya berniat. Berikut ini, niat membayar zakat fitrah untuk diri sendiri dan untuk orang yang diwakilkan. 

Niat Zakat Fitrah

1. Niat zakat fitrah untuk diri sendiri

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala

 

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala.”

2. Niat zakat fitrah untuk istri

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Taala.”

3. Niat zakat fitrah untuk anak laki-laki

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an waladi fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku ……..(sebutkan nama), fardhu karena Allah Taala.”

4. Niat zakat fitrah untuk anak perempuan

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku ……..(sebutkan nama), fardhu karena Allah Taala.”

5. Niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan seluruh keluarga

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala.”

6. Niat zakat fitrah untuk orang yang diwakilkan

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an (……) fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk……..(sebutkan nama spesifik), fardhu karena Allah Taala.”

Hukum zakat fitrah

Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadan hingga menjelang salat Idulfitri.

Kriteria bagi mereka yang wajib bayar zakat fitrah adalah muslim, merdeka (bukan budak atau hamba sahaya), mempunyai kelebihan makanan pada malam dan siang hari raya Idulfitri, serta menemui hari-hari bulan Ramadan dan awal jatuhnya satu Syawal.

Seperti dikutip dari Kompas.com, bagi mereka yang meninggal sebelum terbenamnya matahari di hari terakhir Ramadan, yang bersangkutan tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah, karena tidak sempat bertemu dengan bulan Syawal.

Begitu juga dengan bayi yang lahir setelah matahari terakhir bulan Ramadan terbenam, ia tidak wajib atas zakat fitrah karena tidak sempat menjumpai Ramadan.

Rukun zakat fitrah

1. Niat

Ketika menunaikan zakat, hendaknya membaca niat untuk menjadi pengingat bahwa kita berzakat semata-mata hanya untuk Allah SWT.

2. Pemberi zakat

Pemberi zakat disebut muzakki adalah orang yang berkewajiban untuk membayar zakat. 

Syarat muzakki adalah Islam, merdeka, dewasa, tidak memiliki utang dan memiliki harta yang cukup.

3. Penerima zakat

Penerima zakat atau mustahik adalah orang-orang yang berhak menerima zakat. Kategori mustahik tercantum dalam Al-Quran surat At-taubah ayat 60 yakni:

 

Fakir, yaitu seseorang yang tidak memiliki sumber penghasilan apapun yang disebabkan oleh masalah berat, seperti sakit.

Miskin, yaitu seseorang yang memiliki sumber penghasilan, namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Riqab atau biasa disebut sebagai hamba sahaya.

Gharim atau gharimin, yaitu orang yang memiliki utang dan kesulitan melunasinya.

Mualaf, yaitu orang yang baru memeluk agama Islam untuk merasakan solidaritas.

Fiisabilillah, yaitu pejuang agama Islam.

Ibnu sabil, yaitu orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan jauh.

Amil, yaitu orang yang menyalurkan zakat.

 Asbabun Nuzul

Selalu ada sebab-sebab kenapa sebuah ayat dalam Alquran diturunkan, istilahnya asbabun nuzul. Termasuk perintah zakat fitrah.

Seperti diketahui salah satu amalan wajib selama bulan Ramadan adalah membayar zakat fitrah. Lalu kita bertanya, apa penyebab turunnya perintah membayar zakat fitrah?

Dalam Al-quran kita mengenal istilah asbabun nuzul yang membahas latar belakang atau sebab-sebab turunnya ayat. 

Nah, tulis intisarionline.com, asbabun nuzul perintah zakat fitrah adalah berkaitan dengan surat At-Taubah ayat 103 yang berbunyi:

???? ???? ????????????? ???????? ????????????? ?????????????? ????? ??????? ?????????? ? ????? ????????? ?????? ??????? ? ????????? ??????? ???????

 

"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat tersebut engkau membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoakan mereka. Sesungguhnya doamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui."

Menurut beberapa riwayat, ayat ini diturunkan karena perlakuan Abu Lubabah dan sekelompok orang-orang lainnya yang mengikat diri di tiang-tiang masjid karena tidak berangkat jihad.

Mereka melakukannya setelah mengetahui firman Allah SWT:

????? ????? ???????? ???????????? ?????? ????????? ????? ???????????? ??? ????????????? ??? ???????? ??????? ????? ?????????? ????????????? ??? ????????? ? ??????? ??????????? ??? ??????????? ?????? ????? ?????? ????? ?????????? ??? ??????? ??????? ????? ????????? ????????? ??????? ??????????

“Dan tidaklah patut bagi penduduk Madinah dan orang-orang yang di sekeliling mereka dari golongan Badui, supaya mereka tinggal di belakang Rasulullah dan tidaklah patut bagi mereka supaya mengutamakan diri mereka atas diri Rasulullah. Yang demikian itu adalah karena mereka tidak ditimpa dahaga, tidak pula kepayahan dan tidak pula kelaparan di jalan Allah, dan tidak (pula) menginjak suatu tempat yang menimbulkan kemarahan orang-orang kafir.” (QS. At-Taubah: 120)

Maka Allah SWT menurunkan ayat 103 untuk memberikan keringanan kepada mereka dengan membayar zakat fitrah sebagai penebusan dosa mereka.

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang menjumpai bulan Ramadhan dan bulan Syawal dan memiliki kelebihan rizki persediaan untuk siang dan malamnya idul fitri.

Zakat fitrah berfungsi untuk mensucikan harta dan jiwa dari segala kotoran yang terkumpul ketika bermuamalah dengan sesama manusia.

Zakat fitrah berupa makanan pokok sebesar satu sho’ atau dalam konteks Indonesia berupa beras sebanyak 2,5 kg.

Zakat fitrah hendaknya ditunaikan sebelum shalat id atau paling lambat pada hari raya idul fitri.

Hikmah zakat fitrah:

- Zakat fitrah merupakan bentuk pengakuan dan penghormatan kepada Allah SWT sebagai Pemberi rezeki dan Pemilik segala sesuatu.

Dengan membayar zakat fitrah, kita menyadari bahwa harta yang kita miliki adalah titipan dan amanah dari Allah SWT yang harus kita kelola dengan baik dan bermanfaat bagi sesama.

Zakat fitrah merupakan bentuk ketaatan dan kecintaan kepada Rasulullah SAW sebagai suri tauladan dan pembawa syariat Islam.

Dengan membayar zakat fitrah, kita mengikuti sunnah Rasulullah SAW yang telah mewajibkan zakat fitrah bagi setiap muslim yang mampu.

- Zakat fitrah merupakan bentuk solidaritas dan kebersamaan antara umat Islam yang saling tolong-menolong dalam kebaikan dan taqwa.

Dengan membayar zakat fitrah, kita berbagi rezeki dengan saudara-saudara kita yang membutuhkan, terutama di hari raya Idul Fitri yang merupakan hari kemenangan dan kegembiraan.

- Zakat fitrah merupakan bentuk pembersihan dan penyempurnaan ibadah puasa Ramadhan yang telah kita laksanakan selama sebulan penuh.

Dengan membayar zakat fitrah, kita menghapuskan dosa-dosa kecil yang mungkin terjadi saat berpuasa, seperti berbicara sia-sia, berdusta, berghibah, atau marah-marah.

- Zakat fitrah merupakan bentuk syukur dan doa kepada Allah SWT agar diberikan keberkahan, kesehatan, keselamatan, dan kebahagiaan di dunia dan akhirat.

Dengan membayar zakat fitrah, kita mengucapkan terima kasih kepada Allah SWT atas nikmat-nikmat yang telah diberikan kepada kita, dan memohon agar diterima segala amal ibadah kita.

 

Demikianlah beberapa hikmah dan manfaat dari zakat fitrah yang harus kita ketahui dan rasakan. Semoga dengan membayar zakat fitrah, kita semakin dekat dengan Allah SWT, semakin mencintai Rasulullah SAW, semakin peduli dengan sesama muslim, semakin bersih dari dosa-dosa, dan semakin bersyukur atas karunia Allah SWT. Semoga bermanfaat.***