Siap-siap Belanja Kebutuhan Lebaran Mulai 4 April THR ASN TNI Polr, dan Pensiunan Cair: SKB Cuti Bersama Terbit, Ini Dia Daftar Libur dan Cuti Bersama Terbaru

Ilustrasi (Dok:Net)

JAKARTA (SURYA24.COM)- Seperti menghadapi hari besar keagamaan Tunjangan Hari Raya (THR) pasti ditunggu-tunggu. THR adalah suatu bentuk insentif yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawannya termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri dan pensiunan menjelang hari raya besar agama tertentu, seperti Hari Raya Idul Fitri, Natal, atau Tahun Baru Imlek. 

Pemberian THR pada umumnya dilakukan sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan atas kinerja karyawan selama setahun kerja, serta sebagai dukungan bagi karyawan untuk merayakan hari raya bersama keluarga dan kerabat.

Di Indonesia, THR telah menjadi sebuah kebijakan yang wajib dilakukan oleh perusahaan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perlindungan Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh dalam Perusahaan. Menurut peraturan tersebut, perusahaan diwajibkan memberikan THR setidaknya satu bulan gaji penuh kepada karyawan yang telah bekerja minimal satu tahun di perusahaan tersebut.

Pemberian THR pada umumnya dilakukan sebelum hari raya besar agama tersebut tiba, agar karyawan memiliki cukup waktu untuk mempersiapkan segala kebutuhan dan persiapan untuk merayakan hari raya. Namun, terkadang perusahaan mengalami keterlambatan dalam memberikan THR, yang bisa menjadi masalah bagi karyawan yang membutuhkan uang tersebut untuk membeli keperluan hari raya.

Selain itu, ada juga beberapa perusahaan yang tidak memberikan THR secara penuh atau tidak memberikan sama sekali, yang merupakan tindakan yang melanggar peraturan yang berlaku. Karyawan yang merasa dirugikan dapat mengajukan pengaduan ke pengawas ketenagakerjaan atau ke organisasi serikat pekerja untuk mendapatkan haknya.

Dalam pandemi COVID-19 yang sedang berlangsung, banyak perusahaan mengalami kesulitan finansial dan berbagai tantangan lainnya, sehingga pemberian THR menjadi suatu hal yang harus dipertimbangkan dengan hati-hati. Namun, di tengah situasi sulit ini, perusahaan tetap diharapkan dapat memberikan THR kepada karyawannya sebagai bentuk dukungan dan penghargaan atas kinerja mereka.

Secara keseluruhan, THR adalah suatu bentuk insentif yang sangat penting bagi karyawan dalam rangka mempersiapkan kebutuhan dan persiapan untuk merayakan hari raya bersama keluarga dan kerabat. Perusahaan yang memberikan THR secara penuh dan tepat waktu akan meningkatkan kepuasan karyawan dan memperkuat hubungan antara perusahaan dan karyawan, yang pada akhirnya akan berdampak positif pada produktivitas dan kinerja perusahaan secara keseluruhan.

Mulai 4 April 

Dibagian lain, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan, tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan cair mulai 4 April 2023. THR untuk ASN ini termasuk juga TNI, Polri, pejabat negara, dan pensiunan. 

Tercatat, tulis kompas.com, jumlah ASN pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri yang menerima THR tahun ini sekitar 1,8 juta orang. Sementara ASN daerah berjumlah 3,7 juta orang, termasuk guru ASN yang menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) sekitar 1,1 juta orang, guru ASN yang menerima tamsil 527,4 ribu orang. Sebanyak 2,9 juta pensiunan juga akan mendapatkan THR tahun ini.

Sri Mulyani menuturkan, THR tahun ini diberikan sebesar gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok, ditambah 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja. Bagi instansi pemerintah daerah, ditambah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan. 

Sementara guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, maka diberikan 50 persen tunjangan profesi guru dan profesi dosen. 

Pemberian THR 2023 ini telah dialokasikan dalam APBN melalui kementerian atau lembaga dengan total Rp 11,7 triliun, Dana Alokasi Umum (DAU) Rp 17,4 triliun, dan Bendahara Umum Negara Rp 9,8 triliun.

 Menurutnya, pembayaran THR dan gaji ke-13 telah disesuaikan dengan kondisi ekonomi global saat ini yang cenderung tidak pasti. Aturan terkait pencairan THR ASN ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023.

Ia meminta agar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menginstruksikan kepada seluruh pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan penyusunan Perkada tentang pembayaran THR dan gaji ke-13 dalam minggu ini.

 Apabila THR belum dapat dibayarkan sebelum Lebaran, maka THR dapat dibayarkan sesudahnya. Untuk itu, kementerian dan lembaga dapat mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai H-20, menyesuaikan penetapan cuti bersama oleh pemerintah.

"Dengan THR dan gaji ke-13, diharapkan dapat terus menjaga momentum pemulihan ekonomi melalui tambahan daya beli masyarakat," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual yang ditayangkan melalui kanal YouTube Kementerian Keuangan, Rabu (28/3/2023). 

Selain itu, THR dan gaji ke-13 ini juga merupakan penghargaan bagi para ASN yang menjalankan tugasnya. "THR dan gaji ke-13 sebagai wujud penghargaan dan kontribusi pengabdian para ASN, termasuk TNI, Polri, dan pensiunan di dalam melaksanakan tugas, termasuk melayani masyarakat," kata dia. 

SKB Cuti Bersama Terbit

Dibagian lain, Pemerintah resmi menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023. SKB tiga menteri tersebut diteken Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada 29 Maret 2023.

 “Menteri PAN-RB, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Agama telah melakukan penandatanganan atas perubahan SKB 3 menteri tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2023,” ujar Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Prof. Dr. Muhadjir Effendy dalam keterangan persnya sebagaimana dikutip dari laman Setkab seperti dilansir kompas.com

Daftar libur Lebaran Sesuai SKB terbaru maka cuti bersama Idul Fitri 1444 H/2023 yang semula 4 hari, pada tanggal 21, 24, 25, dan 26 April 2023 kini diubah dan ditambah satu hari menjadi: 

Tanggal 19 April 2023 Tanggal 20 April 2023 Tanggal 21 April 2023 Tanggal 24 April 2023 Tanggal 25 April 2023. 

“Sesuai SKB 3 Menteri tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2023 diubah menjadi tanggal 19, 20, 21, 24, 25 April 2023. Dalam hal ini, cuti bersama digeser lebih maju dan ditambahkan satu hari pada tanggal 19 April 2023, ” ujar Muhadjir lebih lanjut.

 Penambahan tanggal cuti bersama tersebut dilakukan untuk memberi kesempatan masyarakat mengambil cuti lebih awal sehingga bisa menghindarkan dari penumpukan massa saat puncak mudik Idul Fitri yang diperkirakan terjadi pada 21 April 2023.

 Ia meminta seluruh pemangku kepentingan, khususnya Kementerian Perhubungan, TNI, Polri, serta pihak terkait lainnya untuk melakukan assessment secara berkala guna mengantisipasi pergerakan/mobilitas masyarakat dalam rangka mudik Hari Raya Idul Fitri tahun 2023. 

"Sehingga pelaksanaan operasional di dalam mengendalikan arus mudik bisa berjalan dengan baik,” ujarnya. 

  Daftar libur dan cuti bersama tahun 2023 terbaru Adanya SKB 3 Menteri terbaru, maka total selama tahun 2023, terdapat 16 hari libur nasional, dan 9 cuti bersama. 

Selengkapnya, berikut ini daftar hari libur nasional tahun 2023 sebagaimana dikutip dari SKB 3 Menteri tersebut: 

1 Januari 2023: Tahun Baru 2023 Masehi

 22 Januari 2023: Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili 

18 Februari 2023: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 

22 Maret 2023: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945 

7 April 2023: Wafat Isa Al Masih 

22-23 April 2023: Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 

1 Mei 2023: Hari Buruh Internasional 

18 Mei 2023: Kenaikan Isa Al Masih 

1 Juni 2023: Hari Lahir Pancasila

 4 Juni 2023: Hari Raya Waisak 2567 

29 Juni 2023: Hari raya Idul Adha 1444 H/2023 

19 Juli 2023: Tahun Baru Islam 1445 H/2023 

17 Agustus 2023: Hari Kemerdekaan RI 

28 September 2023: Maulid Nabi Muhammad SAW 

25 Desember 2023: Hari Raya Natal

 Sementara itu, untuk rincian Cuti Bersama tahun 2023, terbaru yakni sebagai berikut: 

23 Januari 2023: Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili 

23 Maret 2023: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945 

19,20,21,24, dan 25 April 2023: Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 

2 Juni 2023: Hari Raya Waisak

 26 Desember 2023: Hari Raya Natal 

Perubahan cuti Lebaran Dikutip dari Kompas.com (29/3/2023) sebelumnya, perubahan dan penambahan hari cuti Lebaran 2023 berawal dari Surat Menteri Perhubungan Nomor KP.011/1/22 PHB 2023 yang ditujukan kepada Menko PMK tanggal 8 Maret 2023.

Dalam suratnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengusulkan untuk melakukan pergeseran cuti bersama Hari Raya Idul Fitri. Usulan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan dilakukannya Rapat Terbatas oleh Presiden Joko Widodo dengan Menteri Perhubungan dan Kepala Kepolisian RI pada 24 Maret 2023. 

Selanjutnya diselenggarakan rapat lanjutan tingkat eselon I yang dipimpin Deputi Koordinasi Bidang Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Beragama, Kemenko PMK pada 27 Maret 2023. Dalam rapat tersebut disepakati untuk menambah jumlah cuti bersama Lebaran 2023 sebagai antisipasi perbedaan penetapan 1 Syawal 1444 Hijriah tahun ini.***