BPHN Melaksanakan Pembinaan Hukum Melakukan Tindakan Preventif Guna Mencegah Anak Berkonflik dengan Hukum

BENGKALIS (Surya24.com) - Belakangan ini, di berbagai media sosial tersebar video maupun pemberitaan tentang anak-anak yang melakukan tindak pidana seperti penganiayaan, pencurian, perundungan (bullying), tawuran yang menimbulkan korban. Hal ini menunjukkan bahwa peningkatan jumlah anak yang berkonflik dengan hukum semakin tinggi. 

Anak yang berkonflik dengan hukum ialah anak yang telah berumur 12 tahun, tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana sebagaimana yang didefinisikan dalam Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. 

Pemerintah dalam hal ini Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) yang merupakan Unit utama atau setingkat Eselon I di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI yang mempunyai tugas melaksanakan pembinaan hukum nasional sesuai dengan ketentuan perundang-undangan berupaya melakukan tindakan preventif dan persuasif guna mencegah peningkatan jumlah anak yang berkonflik dengan hukum dengan melaksanakan program “BPHN MENGASUH” sebagai bentuk tindakan persuasif bagi remaja khusunya yang berada di bangku sekolah melalui Lembaga Bantuan Hukum yang telah terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM RI yang tersebar di seluruh provinsi yang ada di Indonesia. 

Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Negeri Junjungan Bengkalis (LBH-KNJB), salah satu Lembaga Bantuan Hukum yang terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM RI menjalankan tugas yang diberikan tersebut ke bebarapa Sekolah yang berada di Kabupaten Bengkalis. 

Hal tersebut dianggap perlu bukan hanya sekedar untuk melaksanakan tugas yang diberikan melainkan juga berupaya menciptakan lingkungan yang aman dan positif bagi anak-anak khususnya di Kabupaten Bengkalis sehingga mereka dapat tumbuh dan berkembang menjadi generasi yang tangguh, cerdas, dan beretika. Karena anak yang berkonflik dengan hukum adalah salah satu masalah serius yang dihadapi oleh masyarakat kita saat ini, tindakan tersebut tidak hanya merugikan dirinya sendiri, tetapi juga merugikan orang lain dan masyarakat pada umumnya. 

Jon Hendri S.H, M.H sebagai Direktur LBH-KNJB ketika diwawancarai media terkait kegiatan tersebut menjelaskan “Kita berharap kegiatan ini membawa kontribusi yang baik bagi masyarakat khususnya anak-anak di tiap-tiap bangku sekolah yang berada di Kabupaten Bengkalis guna pencegahan atas semakin maraknya anak berkonflik hukum saat ini, kita juga berharap orang tua, masyarakat dan guru-guru pengasuh turut berperan aktif guna meningkatkan kesadaran akan pentingnya pendidikan bagi anak-anak, Pendidikan di sekolah dan juga di lingkungan sekitar, tidak hanya Pendidikan formal namun juga Pendidikan karakter yang didorong oleh nilai-nilai Agama dan Pancasila, "tuturnya pada saat melaksanakan pembinaan hukum melakukan tindakan preventif guna mencegah anak berkonflik dengan hukum di SMP 3 Negeri Bengkalis, Kamis (6/04/2023). (rls)