Pemuda Ini Diciduk, Gara-Gara Asusila

Foto Barang Bukti

RIMBA MELINTANG (Surya24.com) - Gara-gara diduga mencabuli anak di bawah umur, WBS pemuda warga Rimba Melintang ini diciduk Tim Opsnal Polsek Rimba Melintang Rokan Hilir, Senin (29/5/2023) kemaren. 

WBS dilaporan, IR (39) orang tua Melur (16) bukan nama sebenarnya karena tidak terima anaknya ditiduri pelaku disebuah rumah kosong di Desa Pamatang Botam Kecamatan Rimba Melintang Rohil, Rabu (17/5/2023) Jam 21.00 WIB pekan lalu. 

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Rabu (31/5/2023)  membenarkan adanya pengungkapan pidana pencabulan yang dialami anak dibawah umur ini. 

" Kasus ini ditangani penyidik Unit PPA Polres Rokan hilir, " ucap AKP Juliandi SH. 

" Korban diajak pelaku keluar rumah dan tidak pulang malam itu, karena keduanya tidur disebuah rumah kosong di kampung Pematang Botam, " terang AKP Juliandi SH. 

" Ternyata di rumah kosong di pinggir jalan inilah terjadi perbuatan cabul dan perbuatan intim terlarang ini, " ujar Kasi Humas Polres Rohil ini. 

Usai diamankan Tim Opsnal Polsek Rimba Melintang dan bererdasarkan bukti awal yang cukup, WBS lalu diamankan dari kediamannya dan di giring ke Mapoksek Rimba Melintang. 

Kini penyidik Unit PPA Polres Rohil telah mengamankan barang bukti, 1 helai baju kemeja lengan panjang motif kotak-kotak warna hijau, 1 helai celana  panjang jean warna hitam, 1 helai celana dalam putih ungu. WBS disangkakan telah melanggar Pasal 82 ayat (1) Junto Pasal 76E, UU RI Nomor : 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak Atas Perubahan Kedua UU RI Nomor : 23 Tahun 2002. (Hy)