Kemendikbud Terbitkan Aturan Wisuda TK-SMA, Begini Penjelasannya Berikut Pendapat Pakar Pendidikan

Ilustrasi (Dok:Net)

JAKARTA (SURYA24.COM)– Setelah sempat ramai dibicarakan publik melalui sejumlah media sosial (Medsos) akhirnya  Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi mengeluarkan edaran melarang sekolah mewajibkan wisuda.  Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023 melarang mewajibkan wisuda dari PAUD hingga SMA. 

Melalui edaran ini Kemendikburistek menyampaikan bahwa kegiatan wisuda bukanlah kegiatan yang wajib dilakukan. 

Wisuda tidak boleh memberatkan orangtua Wisuda di sekolah juga tidak boleh menjadi sebuah kewajiban yang akhirnya memberatkan orangtua atau wali murid.

 “Kami mohon kepada seluruh kepala dinas pendidikan, baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk menyampaikan surat edaran ini kepada seluruh kepala satuan pendidikan di Indonesia," ujar Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti saat dihubungi Kompas.com, Jumat (25/6/2023). 

Suharti mengatakan, yang harus dilihat dari kegiatan wisuda adalah apakah wisuda dapat menjadi bekal untuk menggapai pendidikan yang lebih tinggi atau hanya sebagai budaya. Pihaknya juga menyebutkan, dibandingkan pelaksanaan wisuda, menurutnya jauh lebih penting adalah meningkatkan kualitas pembelajaran dan layanan pendidikan kepada peserta didik.  Isi edaran 

Edaran tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Suharti di Jakarta pada 23 Juni 2023. Berikut ini selengkapnya isi surat edaran Kemedikbud terkait penyelenggaraan wisuda: 

1. Memastikan satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah agar tidak menjadikan kegiatan wisuda sebagai kegiatan yang bersifat wajib dan pelaksanaan kegiatan wisuda tidak boleh membebani orangtua atau wali peserta didik 

2. Memastikan bahwa kegiatan, pada satuan pendidikan anak usia ini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah untuk melibatkan komite sekolah, dan orangtua atau wali peserta didik sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah 

3. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Kabupaten atau Kota agar melakukan pembinaan kepada seluruh satuan pendidikan di wilayahnya untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan kualitas layanan kepada peserta didik. 

Ramai di media sosial Topik mengenai wisuda TK, SD, SMP, dan SMA sebelumnya ramai dibahas di media sosial. Ada beragam kritikan terkait acara ini, di antaranya wisuda dianggap kehilangan makna karena sebelumnya hanya umum dilakukan setelah selesai menempuh perkuliahan. Selain itu, wisuda TK hingga SMA juga dianggap pemborosan dan bisa membebani orangtua.

Tidak dengan Wisuda 

Pakar pendidikan lebih menyarankan agar pihak sekolah menggelar pementasan sebagai acara pelepasan siswa TK hingga SMA, daripada mengadakan prosesi wisuda.

 Guru Besar Manajemen Pendidikan Universitas Negeri Surabaya (Unesa) Prof Muchlas Samani mengatakan, siswa tidak diwajibkan mengikuti prosesi wisuda secara serius, seperti mahasiwa.

 "Anak-anak itu dibuat acaranya sesuai mereka, jadi enggak usah acara serius seperti pakai toga," kata Muchlas ketika dikonfirmasi, Jumat (23/6/2023). 

Oleh karena itu, Muchlas lebih menyarankan agar sekolah menyediakan panggung berukuran kecil, yang nantinya dimanfaatkan para murid menunjukkan setiap keterampilan seninya.

 "Saya setuju pelepasan pakaian adat, kemudian baca puisi, atau anak-anak itu menampilkan karyanya. Kalau ada penampilan gitu kan bagus," jelasnya. 

Dengan begitu, para siswa tersebut dapat merasakan kebersamaan dengan teman menjelang kelulusan. Bahkan, hal tersebut bisa menumbuhkan ikatan emosional dengan sekolah. "Orangtua juga akhirnya tahu, apa hasil yang diperoleh sang anak setelah sekian tahun bersekolah di sana," ujar dia. Muchlas juga mengimbau agar pihak sekolah memperhatikan kemampuan ekonomi para wali murid. Agar nantinya tidak ada yang merasa keberatan untuk mengikuti acara pelepasan siswa.

 "Jangan dipaksakan sampai menghabiskan uang, jangan keluarkan biaya banyak, sesuai kemampuanya saja. Terpenting acara sesuai dengan anak-anak, jadi harus dibuat ceria," ucapnya. 

Sebelumnya, Ketua Komisi D DPRD Surabaya Khusnul Khotimah mengaku mendapat keluhan dari sejumlah wali murid terkait prosesi wisuda tersebut selama dua tahun terakhir. 

"Di tengah pemulihan ekonomi seperti saat ini, acara wisuda di sekolah dianggap memberatkan orangtua. Sebab biaya wisuda ini cukup mahal," kata Khusnul, kepada media, Jumat (16/6/2023). 

Oleh karena itu, Khusnul meminta agar Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya segera menginformasikan kepada para kepala sekolah, agar tidak menggelar wisuda kembali. "Kami usulkan agar kegiatan pelepasan siswa dialihkan ke acara yang lebih mendidik dan menarik. Seperti penampilan minat dan bakat siswa," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Kadispendik) Kota Surabaya Yusuf Masruh mengatakan, sudah berkoordinasi dengan sejumlah sekolah negeri maupun swasta terkait wisuda.

 "Apalagi negeri, tolong ambil makna hikmatnya enggak mesti pakai toga," kata Yusuf. Menurut Yusuf, masa kelulusan bagi para siswa TK hingga SMA merupakan ajang untuk apresiasi. Dengan demikian, seharusnya dirayakan dengan hiburan yang ditampilkan oleh adik kelas mereka.

 "Makna terus hikmat saling apresiasi, hiburan cukup anak-anak adik kelasnya yang menampilkan tarian dan bernyanyi," jelasnya.***