Kerap Pakai Paylater dan Pinjol? Berikut Menghindari Daftar Hitam BI Checking Meski

Ilustrasi (Dok:Net)

JAKARTA (SURYA24.COM)- Dalam dunia keuangan, proses pengajuan pinjaman telah menjadi hal yang umum dilakukan oleh banyak orang. Pinjaman ini bisa berupa pinjaman pribadi, kredit kendaraan, atau bahkan kredit rumah. Meskipun banyak orang yang berhasil mendapatkan pinjaman dengan lancar, ada juga yang mengalami kesulitan dan ditolak oleh lembaga keuangan. Salah satu alasan utama di balik penolakan tersebut adalah adanya daftar hitam atau yang sering disebut "Blacklist BI Checking."

Apa itu Blacklist BI Checking?

Blacklist BI Checking adalah daftar hitam yang diarsipkan oleh Bank Indonesia (BI) yang berisi nama-nama individu atau perusahaan yang memiliki catatan buruk dalam hal kredit atau kewajiban keuangan. Setiap kali Anda mengajukan pinjaman di bank atau lembaga keuangan, mereka akan melakukan pemeriksaan BI Checking untuk mengetahui apakah Anda termasuk dalam daftar hitam ini. Jika Anda masuk dalam daftar hitam tersebut, peluang Anda untuk disetujui mendapatkan pinjaman akan sangat rendah.

Mengapa Seseorang Masuk dalam Daftar Blacklist BI Checking?

Seseorang atau perusahaan bisa masuk dalam daftar Blacklist BI Checking karena berbagai alasan, termasuk:

-Pembayaran Kredit Tertunggak: Jika Anda memiliki riwayat pembayaran kredit yang buruk atau sering melewatkan pembayaran cicilan tepat waktu, Anda berisiko masuk dalam daftar hitam.

-Pengajuan Kredit yang Terlalu Banyak: Jika Anda sering mengajukan kredit ke berbagai lembaga keuangan dalam waktu yang singkat, dapat dianggap sebagai tanda ketidakstabilan keuangan dan meningkatkan risiko masuk dalam daftar hitam.

-Pengajuan Data Palsu: Memberikan informasi palsu atau tidak akurat dalam pengajuan kredit dapat menyebabkan masalah serius dan menempatkan nama Anda dalam daftar hitam.

-Keterlibatan dalam Kegiatan Penipuan atau Kriminal: Jika Anda terlibat dalam kegiatan penipuan atau kriminalitas keuangan lainnya, Anda berpotensi masuk dalam daftar hitam BI Checking.

Dampak Masuk dalam Daftar Blacklist BI Checking

Masuk dalam daftar hitam BI Checking dapat memiliki konsekuensi serius, termasuk:

Tolaknya Pengajuan Pinjaman: Anda akan kesulitan mendapatkan persetujuan untuk pinjaman masa depan karena lembaga keuangan melihat riwayat kredit yang buruk.

Bunga Lebih Tinggi: Jika Anda masih bisa mendapatkan pinjaman meskipun masuk dalam daftar hitam, lembaga keuangan mungkin akan memberlakukan bunga yang lebih tinggi sebagai bentuk kompensasi risiko yang lebih besar.

Penolakan Pembukaan Rekening Bank Baru: Masuk dalam daftar hitam juga dapat mempengaruhi kemampuan Anda untuk membuka rekening bank baru.

Bagaimana Menghindari Masuk dalam Daftar Blacklist BI Checking?

Agar tidak masuk dalam daftar hitam BI Checking, Anda perlu memastikan untuk:

-Mengelola Keuangan dengan Baik: Bayar cicilan kredit tepat waktu dan hindari menumpuk hutang.

-Mengajukan Kredit dengan Bijaksana: Pertimbangkan matang-matang sebelum mengajukan pinjaman dan hindari mengajukan terlalu banyak kredit dalam waktu singkat.

-Memberikan Informasi yang Akurat: Pastikan semua informasi yang Anda berikan dalam pengajuan kredit adalah akurat dan valid.

-Hindari Kegiatan Kriminal: Selalu patuhi hukum dan hindari terlibat dalam aktivitas kriminal atau penipuan.

-Mengerti dan memahami konsep Blacklist BI Checking adalah langkah penting dalam menjaga kesehatan keuangan Anda. Hindari perilaku keuangan yang meragukan dan tetap bertanggung jawab dalam mengelola hutang Anda untuk memastikan masa depan finansial yang lebih cerah. Jangan ragu untuk berkonsultasi dengan ahli keuangan atau konsultan keuangan untuk mendapatkan nasihat lebih lanjut tentang pengelolaan keuangan pribadi yang sehat.

Menghindari Daftar Hitam

Bagaimana cara menghindari daftar hitam dari BI Checking jika kita sering menggunakan paylater dan pinjol?

Mengutip nova.id, ternyata, kita bisa menghindari blacklist dari BI Checking lho meski sering bertransaksi lewat paylater dan pinjol.

BI Checking memang sangat berpengaruh untuk pengajuan kredit termasuk kredit kendaraan dan kredit perumahan.

BI Checking merupakan pengecekan riwayat kredit di Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia yang dilakukan oleh debitur.

Mulai 1 Januari 2018, Sistem Informasi Debitur diganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan.

Agar pengajuan kredit disetujui bank meskipun kita seringkali menggunakan pinjol dan paylater, usahakan agar tidak ada kredit macet dalam SLIK ya Sahabat NOVA.

Cara mengecek BI Checking online adalah sebagai berikut:

- Buka aplikasi https://idebku.ojk.go.id

 

- Pada halaman pertama pilih menu Pendaftaran dan akan muncul Cek Ketersediaan Layanan

- Masukkan data diri untuk memulai pendaftaran dengan mengisikan jenis debitur, jenis identitas debitur, nomor identitas yang dipilih, kewarganegaraan, dan kode captcha

- Klik tombol Selanjutnya

- Apabila kuota antrian dalam situs tersebut masih tersedia, akan muncul menu untuk mulai mengisi Data Registrasi

- Masukkan data diri secara lengkap, mulai dari nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, alamat lengkap, alamat e-mail, hingga nomor handphone

- Pilih tujuan permohonan informasi BI Checking

- Masukkan nama ibu kandung

- Setelah mengisi seluruh formulir yang tersedia, masukkan nama ibu kandung Anda dan klik tombol Selanjutnya

- Unggah foto kartu identitas sesuai petunjuk, dengan ukuran maksimal 4 MB

- Setelah mengunggah foto identitas, klik tombol Selanjutnya

Pahami terkait syarat dan ketentuan permohonan

- Setelah melengkapi data yang dibutuhkan, klik tombol Ajukan Permohonan J

- Jika pendaftaran berhasil dilakukan, akan muncul nomor pendaftaran yang bisa dicek melalui menu Status layanan pada halaman awal idebku.ojk.go.id

- Permohonan BI Checking akan diproses sistem sesuai nomor antrian.***