Kata Rizal Ramli Memalukan, MK Jadi Mahkamah Keluarga Bangun Dinasti Jokowi

Tokoh senior DR. Rizal Ramli/Net

JAKARTA (SURYA24.COM)-  Mahkamah Konstitusi (MK) mungkin saja tidak mengubah usia pencalonan calon presiden dan wakil presiden. Tapi akan ada delik lain yang bisa membuat anak sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka tampil pada Pilpres 2024. Yaitu, syarat pernah menjadi kepala daerah, baik bupati maupun gubernur.

 “Hari ini akan ada sirkus Mahkamah Keluarga,” sindir tokoh senior DR. Rizal Ramli kepada wartawan dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (11/10).

Sebutan Mahkamah Keluarga kerap digunakan untuk menyindir keberadaan Anwar Usman yang memimpin MK. Pasalnya, Anwar Usman kini berstatus sebagai adik ipar Presiden Joko Widodo. Sementara perkara yang ditangani tentang syarat capres-cawapres, diduga kuat untuk melenggangkan jalan Gibran.

“Memalukan ini MK menjadi ‘Mahkamah Keluarga’ membangun dinasti kerajaan Jokowi-disgusting,” lanjut Menko Perekonomian era Presiden Gus Dur itu.

Rizal Ramli sebagai tokoh pergerakan pro-demokrasi berjanji akan membubarkan praktik-praktik nepotisme semacam ini. Dia tidak ingin penguasa membuat dinasti, apalagi dengan melegalkan segala cara.

“Jokowi jatuh kita bubarkan MK nepotisme dan abal-abal ini!” demikian Rizal Ramli. 

Muluskan Politik Dinasti?

Kredibilitas sebagai penjaga konstitusi bakal dipertanyakan publik, apabila Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menerima perkara gugatan uji materiil norma batas usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati menilai, desas-desus MK bertransformasi menjadi "Mahkamah Keluarga" akan terbukti kalau syarat batas usia minimum capres-cawapres berubah dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Isu yang menyebut MK berubah menjadi "Mahkamah Keluarga", menguat lantaran uji materiil perkara tersebut disebut-sebut untuk memuluskan pencalonan putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, sebagai bakal calon wakil presiden.

Terlebih lagi, Ketua MK RI saat ini dijabat Anwar Usman yang merupakan ipar dari Presiden Jokowi.

"Ini bukan hanya uji independensi, tetapi juga uji moralitas bagi MK untuk tidak terjebak pada kepentingan politik praktis demi memuluskan politik dinasti Jokowi, dengan menghalalkan segala cara dan melabrak aturan main yang telah ditetapkan," ujar Neni kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (11/10).

Menurut Neni, gugatan yang dilayangkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan beberapa kepala daerah bukan isu konstitusional yang mesti diputus MK.

"MK seharusnya bisa menyadari untuk tidak masuk ke ruang open legal policy atau kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang," tuturnya.

Lebih lanjut, Neni menyatakan, akan menyebut MK bukan negarawan serta telah menggadaikan moralitas serta etika kehakiman, apabila memutuskan menerima perkara 29, 51, dan 55/PUU-XXI/2023 dalam sidang pembacaan putusan pada Senin, 16 Oktober 2023.

"Bagi saya MK bukan hanya sebatas penjaga konstitusi dan demokrasi, tetapi jauh lebih luas dari itu bagaimana memastikan berjalannya demokrasi konstitusional dan harus menyelamatkan demokrasi," pungkas Neni.

Jangan Kelihatan Enggak Pede 

Gugatan batas minimum usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) tampaknya membuat PDI Perjuangan gelisah.

"Kelihatannya banyak pendukung (bacapres PDIP) Ganjar Pranowo cemas dengan putusan MK," kata aktivis kolaborasi warga Jakarta, Andi Sinulingga kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (11/10).

PDIP cemas karena gugatan uji materiil ini disebut sebagai upaya Presiden Joko Widodo membentangkan karpet merah untuk putra sulungnya yang juga Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka. Di mana belakangan ini nama Gibran mulai ramai diusulkan sebagai bakal calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto.

Loyalis bakal capres Anies Baswedan itu memandang, kubu PDIP yang selama ini merasa paling besar dan paling kuat, mendadak terlihat tidak percaya diri kalau sampai kehilangan dukungan Jokowi.

Namun Andi meyakini, Mahkamah Konstitusi tidak akan mengubah Undang-undang mengenai batas usia capres-cawapres tersebut. Sehingga dia meminta PDIP untuk tetap tenang.

"Jangan takut, Pak Jokowi dan keluarga ada di pihak kalian kok. Jangan terlihat enggak pede gitu dong tanpa Pak Jokowi," sindir Andi Sinulingga.