Jangan Lupa Lur? KPU Tetapkan DCT Pileg 2024

Ilustrasi (Dok:Net)

JAKARTA (SURYA24.COM) - Proses pemilihan umum merupakan fondasi utama dalam pemerintahan demokratis. Di dalam proses tersebut, calon tetap legislatif (Caleg) memiliki peran yang penting dalam mewakili kepentingan masyarakat di tingkat legislatif. Dalam setiap pemilihan, warga negara diberi hak untuk memilih para Caleg yang mereka percayai dapat menjadi perwakilan yang baik di lembaga legislatif.

Caleg merupakan individu yang maju sebagai kandidat dalam pemilihan umum untuk menduduki kursi di lembaga legislatif seperti DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah), atau lembaga legislatif lainnya di tingkat lokal. Mereka bertanggung jawab untuk mewakili kepentingan masyarakat, mengusulkan undang-undang, dan mengawasi kebijakan pemerintah.

Namun, proses pemilihan Caleg seringkali diwarnai oleh sejumlah tantangan. Salah satu tantangan utama adalah memilih calon yang benar-benar mewakili kebutuhan masyarakat dan memiliki komitmen untuk mengabdi kepada publik. Keterwakilan yang baik dalam legislatif adalah kunci utama dalam mewujudkan demokrasi yang sehat.

Penting bagi pemilih untuk menggali informasi yang akurat mengenai latar belakang, visi, program kerja, dan integritas calon yang bersangkutan. Pemahaman yang baik mengenai platform dan rencana kerja calon akan membantu pemilih dalam membuat keputusan yang cerdas.

Selain itu, integritas dan catatan rekam publik calon juga perlu menjadi pertimbangan utama dalam proses pemilihan. Kemampuan calon untuk memenuhi janji-janji kampanye, rekam jejak kejujuran, dan dedikasi terhadap tugas-tugas publik sangat penting.

Ditetapkan 

Mengutip rmol.id, nama-nama calon anggota legislatif (caleg) yang masuk daftar calon tetap (DCT) pada pemilihan legislatif (Pileg) 2024, telah mencapai tenggat waktu penyusunan karena besok seharusnya sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Berdasarkan Lampiran I Peraturan KPU (PKPU) 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, penyusunan DCT Pileg 2024 dilangsungkan sejak sebulan lalu atau tepatnya pada 4 Oktober 2023.

Dalam dokumen tersebut dijadwalkan, penyusunan DCT Pileg hanya berlangsung selama sebulan, setelah dilakukan penyusunan daftar calon sementara (DCS) Pileg 2024 pada 6 Agustus 2023 hingga 23 September 2023.

 

Setelah melalui 5 bulan terhitung saat pertama tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dilakukan KPU pada 1 Mei 2023, tahapan akhirnya akan berlangsung besok.

Sebab, dalam Lampiran I PKPU 10/2023 tersebut, ditetapkan waktu penetapan DCT Pileg 2024 jatuh pada 3 November 2023. Artinya, nama-nama caleg yang akan ikut kontestasi sudah bersifat tetap dan tak bisa diubah.

Kemudian, 1 hari setelah penetapan DCT Pileg 2024 besok, KPU RI akan mengumumkan kepada publik nama-nama caleg dari 24 partai politik peserta Pemilu Serentak 2024, yang rinciannya 18 parpol tingkat nasional dan 6 parpol lokal Aceh.

Pada 18 Agustus 2023 lalu, KPU RI telah mengumumkan jumlah bakal caleg yang memenuhi syarat terdaftar dalam DCS Pileg 2024, yakni sebanyak 9.919 politisi.

Dokumen ribuan bakal caleg yang masuk DCS itu dilakukan verifikasi administrasi untuk bisa masuk ke tahap selanjutnya, yaitu sampai terdaftar dalam DCT.

Khusus para caleg DPR RI yang memenuhi syarat terdaftar dalam DCT Pileg 2024, akan memperebutkan 580 kursi di DPR RI, dan tersebar pada 84 daerah pemilihan (dapil).

Sementara, untuk DCT Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota tersebar di 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota, dan mengenai jumlah kursi yang diperebutkan juga jumlah dapilnya akan diumumkan KPU di masing-masing tingkatan.

Selain untuk DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, KPU juga akan menetapkan DCT anggota DPD RI. Namun, pada saat DCS DPD diumumkan pada 18 Agustus 2023, jumlah bakal calegnya sebanyak 674 politisi, dan tersebar di 38 dapil provinsi.***