Umar Wijaya CS Pertanyakan Keabsahan Izin Pengelolaan Lahan oleh Sahala Sitompul

DUMAI (Surya24.com) - Maraknya masalah lahan masyarakat di kelurahan Batu Teritip Kecamatan Sungai Sembilan, sehingga terjadi perselisihan dengan pihak pihak pengelola lahan. Seperti yang di informasikan oleh narasumber yang tidak  mau disebutkan identitasnya, mengatakan bahwa, permasalahan lahan yang terjadi di Kelurahan Batu Tritip Kecamatan Sungai Sembilan itu akibat salah seorang berinisial SL. 

SL awalnya membeli lahan dengan seorang berinisial RD seluas lebih kurang 350 Hektar (Ha) dan lahan tersebut masih dalam HPH PT. Diamont Raya Timber. Setelah itu SL yang membeli lahan RD seluas 350 Ha tersebut diketahui sebagai ketua Kelompok Tani Intens Bertani Sukses Bersama (IBSB). 

Kemudian Narasumber menjelaskan kembali bahwa lahan Sahala Sitompul sudah mencapai lebih kurang 580 hektar dan lahan tersebut masih di Lahan HPH milik PT. Diamont Raya Timber yang memang PT itu mempunyai izin yang di berikan oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. 

Namun yang jadi permasalahan lahan ini, mengapa lahan PT. Diamont Raya Timber yang memiliki izin HPH dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bisa di kuasai oleh Sahala Sitompul. 

Selanjutnya, mengapa pihak PT. Diamont Raya Timber tidak melakukan tindakan hukum terkait perambahan lahan miliknya terhadap Sahala Sitompul. 

Setelah itu Sahala Sitompul juga memagar lahan yang telah meluas dari 350 hektar menjadi lebih kurang 580 hektar. 

Menurut Umar Wijaya cs ketika Konfererensi Pers tanggal 19/07/2024, di Coffy Latte jalan Tega Lega yang di hadiri 20 orang Insan Pers menyampaikan bahwa, Sahala Sitompul berdasarkan Pengaduan dugaan penyerobotan lahan dan pengerusakan tertanggal 23/04/2024 yang disampaikan kepada Polres Dumai cq Kasat Reskrim. 

Yang tercantum di Poin 1 menyatakan bahwa Sahala Sitompul selaku Ketua  Kelompok Tani Intens Bertani Sukses Bersama (IBSB) mempunyai Izin dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 249 tahun 2024 untuk mengelola lahan seluas lebih kurang 580 Ha. 

" Seharusnya pihak PT. Diamont Raya Timber bersama dengan UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) untuk terjun kelapangan dan mempertanyakan surat dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI yang di miliki Sahala Sitompul Nomor 249 tahun 2024 tersebut, "ujar Umar Wijaya. 

Sementara itu, Suarman cs dalam Konfrensi Pers menyampaikan, masyarakat RT 13 menginginkan cinta damai bagi siapun untuk hidup berdampingan diwilayah tersebut. 

Suarman cs juga mengatakan, Sahala Sitompul bertanggung jawab atas penjelasannya di beberapa Media Online. '' Kami (Suarman cs) bersama Ketua Gapoktan menempuh jalur hukum dengan menunjuk 15 orang Pengacara sebagai Kuasa Hukum Gapoktan, " katanya. 

Oleh karena itu persoalan perambahan lahan yang di sampaikan Sahala Sitompul merupakan perbuatan tidak menyenangkan, pencemaran nama baik dan fitnah tanpa dasar yang kuat. Umar Wijaya meminta pihak penegak hukum memproses, memanggil atas tuduhan dugaan Sahala Sitompul terhadap dirinya. (tim)