INFOTORIAL DPRD DUMAI

DPRD Sarankan Pemko Dumai Mengambil Langkah Hukum Terhadap Pelanggaran Protap Covid-19

DPRD Dumai lakukan konfrensi Pers

DUMAI (Surya24.com) - Adanya kecerobohan salah seorang pejabat Pemerintah Kota Dumai yang masuk ke ruang isolasi Covid-19 membuat begitu banyaknya tanggapan dari berbagai pihak. Permasalahan ini juga mendapat tanggapan serius dari DPRD Dumai.

Dikarenakan hal itu, DPRD Dumai menggelar Konferensi pers, terkait mantan Kepala Dinas Kesehatan Dumai H. Paisal telah masuk ke ruangan isolasi pasien terinveksi Covid-19 yang dirawat di RSUD Dumai. Konferensi pers dihadiri oleh wartawan media cetak, televisi, media online, Sekwan dan sejumlah anggota  DPRD Dumai

Ketua DPRD Dumai Agus Purwanto menyebutkan aksi tersebut dinilai melanggar UU No 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan. Dalam konferensi pers yang digelar Jumat (24/04/2020) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Dumai, Agus Purwanto mengatakan pernyataannya di media beberapa hari yang lalu resmi dari DPRD Dumai sebagai suatu lembaga.

"Itu bukan pernyataan pribadi saya. Pernyataan itu mewakili lembaga DPRD karena sebelumnya kami sudah menggelar rapat dan membuat rekomendasi ke Walikota Dumai untuk mengambil langkah hukum terkait kunjungan ke ruang isolasi yang dianggap melanggar protap Covid-19, " jelas Ketua DPRD Dumai.

Dijelaskan Agus, hari Minggu 20 April 2020 pukul 14.00 WIB digelar rapat lintas Komisi di DPRD Dumai yang melibatkan Dinas Kesehatan, Tim Gugus Tugas Covid-19 Dumai, RSUD Dumai, IDI dan Kepala Puskesmas se Kota Dumai serta lainnya.

Hasil rapat tersebut membuahkan 14 rekomendasi soal penanganan wabah Covid-19 di Kota Dumai. Tertuang dalam surat rekomendasi penanganan Wabah Covid-19 Kota Dumai dengan nomor 170/110/DPRD.

Surat rekomendasi ini ditujukan kepada Walikota Dumai dan ditembuskan ke Inspektur Kota Dumai, Kepala Bappeda Kota Dumai, Kepala BPKAD Dumai, Kepala Dinas Kesehatan Dumai, Direktur RSUD Dumai dan Tim Gugus Tugas.

Salah satu poin dalam rekomendasi itu, yakni poin ke 11 berbunyi: Pemerintah Kota Dumai perlu mengambil langkah-langkah hukum terhadap pelanggaran protap covid-19 secara internal terkait kunjungan ke ruang isolasi pasien positif Covid-19 di luar batas kewenangan sehingga berpengaruh dalam kondisi hari ini terhadap upaya pemerintah memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Sementara itu, Hasrizal Ketua Fraksi Amanat Nasional menerangkan bahwa surat rekomendasi ini adalah keputusan Fraksi-fraksi yang ada di DPRD Dumai, disetujui lebih dari 20 anggota DPRD.

Dikatakan Hasrizal, saat rapat hari Minggu tersebut ia telah mempertanyakan kepada Dirut RSUD Dumai, drg. Ridho, apakah boleh melakukan kunjungan ke ruang isolasi?. "Waktu itu dengan tegas Dirut RSUD menjawab tidak boleh, "kata Hasrizal.

Lalu drg.Ridho selaku Dirut RSUD mengaku kecolongan. Ridho mengatakan saat kunjungan tersebut ia tak berada ditempat. "Inikan sangat berbahaya sekali. Usai kunjungan tersebut dia terus berinteraksi dengan masyarakat, " ungkap Hasrizal.

Hasrizal menjelaskan lagi, apa yang dilakukan H. Paisal yang sempat melakukan foto-foto dan selfie dengan pasien bisa merubah paradigma masyarakat dalam memandang wabah Virus Covid-19 ini.

" Dengan aksi tersebut masyarakat berfikir, bahwa virus corona ini tidak menakutkan sekali. Buktinya masih bisa kok dikunjungi," pungkas Hasrizal. Hasrizal menegaskan terkait permasalahan ini agar segera diambil langkah hukum terhadap yang melanggar protap Covid-19.

Selain itu, Johannes Tetelepta atau yang biasa disapa Aci mengatakan aturan harus ditegakkan dalam upaya memutus rantai mata rantai covid-19 di Kota Dumai.

" Tak ada satupun pembenaran, bahwa seseorang bisa mengunjungi pasien isolasi positif covid. "Kalaupun ingin memberi support pada pasien, saya pikir tak perlu diekspos. Jadinya tampak dari luar, Covid-19 ini tidak berbahaya, karena pasien masih bisa dikunjungi," pungkas Aci. (Infotorial DPRD Dumai)