Opini :

Transparansi Lembaga Zakat Kunci Meningkatkan Citra Positif di Mata Publik

Oleh : Dziqri Hanafi

KATA Transparansi bukan lagi sekadar nilai tambah bagi lembaga zakat, ia telah menjadi kebutuhan fundamental untuk menjaga kepercayaan publik. Di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya akuntabilitas, lembaga zakat dituntut untuk membuka diri melalui penyajian informasi yang lengkap, mudah diakses, dan dapat diverifikasi. Tanpa transparansi, mustahil bagi lembaga zakat membangun citra positif yang berkelanjutan. 

Berdasarkan hasil kajian yang ditampilkan dalam jurnal “Accountability Practices Based on Zakat Institutions Website in Indonesia” (Wahyudi, 2021), banyak lembaga zakat di Indonesia yang belum maksimal dalam menerapkan praktik transparansi di ranah digital, terutama di situs web resmi. Di era sekarang website bisa menjadi etalase utama lembaga zakat untuk sarana informasi. 

Banyak program-program maupun gerakan zakat pada lembaga namun tidak terupload ke media bisa berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan muzakki (orang yang membayar zakat), yang pada akhirnya berdampak pada menurunnya jumlah penghimpunan dana. Namun terkadang justru sebaliknya pada kasus tertentu yang mungkin sensitif ketika ini di upload ke media akan menjadi sasaran empuk bagi orang orang yang tidak menyukai gerakan zakat. 

Dalam konteks membangun citra positif, lembaga zakat memang perlu memahami bahwa transparansi tidak hanya soal mempublikasikan laporan keuangan, tetapi juga menampilkan narasi pencapaian, dokumentasi penyaluran, hingga memastikan setiap program memiliki indikator keberhasilan yang jelas. Publik ingin mengetahui bukan hanya “berapa yang dihimpun,” tetapi juga “kemana dana disalurkan” dan “apa dampaknya bagi mustahik (orang yang berhak menerima zakat).” 

Dengan mengadopsi praktik terbaik, lembaga zakat dapat memperkuat kepercayaan publik sekaligus meningkatkan citra positif yang berkelanjutan. Dalam jurnal yang di buat oleh Muhamad Wahyudi, Sri Herianingrum, Ririn Tri Ratnasari (Accountability Practices Based on Zakat Institutioans website/2021) dapat di simpulkan tentang rendahnya implementasi akuntabilitas berbasis website pada lembaga zakat. Dimana angka indeks transparasi 43%, akuntabilitas 34%, dan responsibilitas 27%. Tentu ini perlu menjadi perhatian bagi lembaga agar terus bertumbuh. 

Jika dilihat dari segi kaca mata lembaga perlu di telusuri juga apa kendala yang terjadi dilapangan. Dimana ini bisa jadi ada kaitan dengan dinamika yang jauh lebih kompleks dari sekedar nilai indikator. 

Keterbatasan Anggaran Operasional bisa menjadi kendala bagi sebuah lembaga zakat atau institusi zakat terutama lembaga zakat di daerah yang skalanya masih kecil. Dimana keterkaitan antara dana zakat yang memiliki batasan syariah dalam penggunaannya, sementara dalam hal pengembangan website, pemeliharaan sistem digital, keamanan data serta tenaga ahli IT tentu membutuhkan anggaran yang tidak kecil. Ditambah kondisi lembaga yang tidak mampu menawarkan gaji setara industri IT yang membuat tenaga IT lebih memilih sektor swasta yang lebih menjanjikan. 

Banyak lembaga zakat telah menjalankan audit keuangan, audit syariah, pelaporan internal kepada pengurus, dewan syariah dan kepada donatur / muzzaki namun lembaga lebih berhati hati untuk menghindari salah tafsir atau ketidaktepatan informasi. Sehingga perlu proses dalam penyuntingan sebelum disajikan agar mudah di pahami publik. 

Disisi lain tidak semua muzzaki maupun mustahik akrab dengan laporan digital, pada praktiknya banyak masyarakat lebih memahami penjelasan langsung, pertemuan muzzaki maupun laporan cetak sehingga website bukan menjadi satu satunya pintu pelaporan. 

Pada akhirnya yang perlu digaris bawahi adalah keterbukaan adalah sebuah komitmen, bukan sekedar kewajiban. Transparasi bukan hanya apa yang tampil di website tetapi bagaimna amanah yang diberikan dapat dikelola dengan sungguh sungguh di lapangan.

Penulis adalah Mahasiswa Pascasarjana SEBI, Konsentrasi Islamic Sosial Finance