Polres Rohil Gelar Press Release Ungkap Kasus Pencurian Dengan Kekerasan

Lima tersangka dihadirkan dalam press release, satu lagi DPO

Rohil (Surya24.com) - Polres Rokan Hilir Selasa (2/6/2020) gelar Press Release Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan dipimpin langsung oleh Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH. SIK di Selasar Mako Polres Rohil.

Kegiatan dihadiri Wakapolres Rohil, Kasat Reskrim Polres Rohil,Kasubbag Humas Polres Rohil, Kasi Propam Polres Rohil, Kanit 1 Sat Reskrim Polres Rohil, Personel Sat Reskrim polres rohil dan Rekan rekan Media Rohil

Adapun 5 tersangka dan 1 orang DPO Kasus pencurian dengan kekerasan diantaranya yakni RH (36) berperan sebagai perencana alias otak perbuatan pencurian dengan kekerasan yang merupakan supir korban yang sudah 7 tahun bekerja, pada saat kejadian RH berpura-pura turut dirampok.

Tersangka RH juga perencana atau otak perbuatan pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada 16 Mei 2020 terhadap korban Benggie

Kemudian tersangka PR (41) berperan mengikat korban dengan lakban, memukuli korban dan menerima pembagian sebesar Rp 15.000.000, tersangka juga terlibat dalam pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada 16 Mei 2020 terhadap korban Benggie dengan peran yang sama.

Dari keterangan tersangka RH dan PR, dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap tersangka utama di Provinsi Sumut yaitu SM (32) berperan bersama dengan tersangka RH dan JF (DPO) merencanakan curas dengan menodongkan senpi rakitan kepada korban kemudian mengambil uang korban sebanyak kurang lebih Rp 61. 500.000 dan menerima pembagian Rp 15.000.000, tersangka juga terlibat dalam pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada 16 Mei 2020 terhadap korban Benggie dengan peran yang sama.

Tersangka selanjutnya  RY (26) berperan sebagai supir mobil Toyota Avanza BM 1006 UN ikut memukuli korban dan menerima pembagian Rp 15.000.000, tersangka juga terlibat dalam pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada 16 Mei 2020 terhadap korban Benggie dengan peran yg sama.

Kemudian tersangka DR (28) berperan turut serta melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban berperan menunjukkan jalan ke TKP pencurian dengan kekerasan dan menerima hasil sebesar Rp 500.000 dari tersangka SM 

Kronologi kejadian diterangkan Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH.SIK bahwa pada Sabtu 16 Mei 2020 sekira pukul 15.30 Wib tersangka RH bertemu dengan tersangka SM dan JF (DPO) di Cikampak Kabupaten Labusel Provinsi Sumut dan merencanakan perampokan terhadap korban Tantono dan korban Benggie. 

Selanjutnya tersangka RH, SM, JF, PR, dan RY berangkat kejalan lintas manggala dan tiba sekira jam 20.30 Wib. Saat berada di Jalan Rusak Lintas Manggala maka tersangka RH menunjukkan mobil korban Benggie, selanjutnya para tersangka melakukan perampokan terhadap Benggie dan mengambil uang milik korban sebesar Rp 26.000.000.-

Kemudian pada hari Kamis 21 Mei 2020 sekira jam 10.00 Wib tersangka RH menghubungi tersangka SM, JF(DPO), PR, RY dan DR bahwa tersangka RH sedang mengutip uang bersama korban Tantono di Menggala Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rohil. 

Selanjutnya atas pemberitahuan tersebut maka tersangka SM, JF (DPO), PR, RY, dan DR datang ke tempat dimaksud dengan menggunakan mobil Toyota Avanza warna hitam BK 1006 UN. Sekira Jam 18.30 Wib tersangka SM, JF (DPO), PR, RY dan DR mencegat  mobil Colt Diesel BM 8026 PB yang dibawa tersangka RH bersama korban Tantono alias Aku dengan cara tersangka RH bersama korban Tantono dengan cara tersangka SM menodongkan senpi rakitan dan tersangka JF (DPO) menodongkan Belati. 

Selanjutnya tersangka PR mengikat tersangka RH dan korban Tantono dengan menggunakan lakban lalu memukuli korban. 

Tersangka RH dan korban Tantono alias Aku dibuang di wilayah kebun PT Torgamba Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Provinsi Sumut, sementara barang milik korban berupa uang tunai senilai kurang lebih Rp 61.500.000, 1 unit mobil Colt Diesel BM 8026 PB, barang kelentong dan obat-obatan diambil oleh para pelaku.

"Modus operandi tersangka RH berpura-pura dirampok dengan menggunakan senpi rakitan oleh para tersangka lainnya dengan tujuan mengambil uang dan barang milik korban."terang Kapolres Rohil.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) pucuk senpi rakitan menyerupai revolver dari SM, 1 unit mobil Colt Diesel warna kuning BM 8026 PB dari SM, uang Rp 500.00 dari SM, 1 (satu) unit HP Advan Hamer dari SM, 4 (empat) kotak obat ampicilin dari RH, 3 (tiga) kotak obat unigin dari RH, 3 (tiga) kotak obat kalmicetine dari RH, 1 (satu) unit HP Xiaomi warna hitam dari DR.

1 (satu) unit HP Nokia warna hitam dari RY, 1 (satu) unit HP Samsung warna biru dari PR, 1 (satu) baju kaos warna merah dari PR,1 (satu) masker merah dari PR, Uang Rp 450.000 dari PR.

Sementara  ciri-ciri BB dari DPO JF uang senilai Rp 60.000.000, 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza/ Daihatsu Xenia dengan plat terpasang BK 1006 UN dan 1 (satu) bilah belati. (Suhendra/HY)