Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Kerja
Wakil Ketua DPRD Dumai Tegaskan PT PAA dan PT AM Agar Diberi Sanksi
DUMAI (Surya24.com) - Wakil Ketua DPRD, Dumai Mawardi minta PT Pelita Agung Agroindustri (PAA) dan PT. Andalas Metalcone yang berada di Kawasan Industri Dumai (KID) diberi sanksi terkait terjadinya kecelakaan kerja karyawannya.
Hal ini karena PT Andalas Metalcone ceroboh dan tidak mentaati aturan kerja, dan juga terbukti bahwa perusahaan itu belum memiliki izin Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), bahkan permohonan izin K3 pun belum diurus.
" Kami DPRD Dumai sangat menyayangkan hal ini. Kita meminta kasus kecelakaan ini diusut tuntas, ini terkait kehilangan nyawa seseorang. Kita lihat PT. Andalas Metalcone juga cendrung ingin melepaskan diri, "tegas Mawardi, Selasa (18/8/2020).
- Atlit Silat Balai Jaya Rohil Meninggal Dunia
- Polres Rohil Bantu Korban Banjir di Ujung Tanjung
- Orangtua Korban Waduk Pelindo Sebut Pihak Terkait Hanya Diam
- Tabrakan dengan Mobil Tangki Pengendara Sepeda Motor di Jalan Dermaga Kritis
- Warga Desa Gambut Mutiara Ditemukan Nelayan Mengapung di Sungai Kampar
Mawardi menambahkan, ini terlihat dari statemen Ujang sebagai pengawas proyeknya menyebutkan itu murni kecelakaan kerja. Sementara kasus ini masih dalam penyelidikan pihak berwajib.
Disisi lain perusahaan ini juga tidak mematuhi Perda Tenaga Kerja Kota Dumai, karena pekerjanya mayoritas dari luar Dumai. Dan ketika ditanya total jumlah pekerjanya jawabanya berubah-rubah.
" Kita minta Disnaker Dumai menindak lanjuti temuan ini agar pekerja terjamin keselamatannya dan semua aturan terkait agar dipatuhi perusahaan. Kita memang sangat perlu investasi, pembangunan industri di kota Dumai ini, tapi bukan berarti perusaahan boleh melanggar aturan yang ada, "tegasnya.
Dari peristiwa kejadian laka kerja tersebut dialami dua orang pekerja PT Pelita Agung Agroindustri yang diketahui bernama Khairul Azmi (22) dikabarkan meninggal dunia dan satu orang lagi bernama M Yusuf mengalami luka berat, dimana tulang di leher, punggung dan kakinya mengalami retak, hingga saat ini masih dalam keadaan sadar.
Informasi yang berhasil dirangkum di lapangan, kejadian laka kerja itu berlangsung ketika kedua korban sedang bekerja pada posisi diketinggian. Tanpa diketahui penyebabnya kedua korban terjatuh dari ketinggian tersebut yang mengakibatkan satu dari korban meninggal dunia.
Kedua korban langsung dilarikan ke RSUD Kota Dumai untuk mendapatkan perawatan intensif. Namun karena luka yang dialami sangat serius sehingga nyawa seorang korban Khairul Azmi tidak bisa ditolong. Sementara M Yusuf (21) masih menjalani perawatan intensif di RSUD Dumai akibat luka berat yang dialaminya.
Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Dhani Andika Karya Gita dikonfirmasi, beberapa hari yang lalu membenarkan adanya kecelakaan kerja yang terjadi di PT Pelita Agung Agrindustri Pelintung.
Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Dumai, bahwa kejadian naas itu berlangsung ketika dua pekerja PT PAA yang melaksanakan pembangunan tangki CPO dengan ketinggian 17 meter di PT Andalas yang tepatnya berada di Kawasan Industri Dumai (KID) Pelintung.
“Kita masih mendalami kasus laka kerja ini, apakah ada unsur kelalaian pihak perusahaan atau lainnya belum diketahui secara pasti,” pungkasnya. Sementara itu pihak PT PAA dikonfirmasi melalui telepon selulernya belum memberi jawaban. (cu)
