PHK Sepihak, Karyawan PT CTSM akan Lanjutkan Penyelesaian ke Ranah Hukum

PEKANBARU (Surya24.com) - PT Cahaya Timur Sarana Mandiri (CTSM) adalah perusahaan jasa transportasi yang juga merupakan pemilik kendaraan angkutan.

Para sopir atau pengemudi sebagai penerima order atau penerima kerja yang diberikan oleh pihak PT CTSM. Jenis order adalah mengangkut produk atau barang karung dan atau barang curah dengan menggunakan alat angkutan berupa truk.

Pihak perusahaan membuat aturan tanpa melalui Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan pihak pekerja. Dikarenakan hal tersebut banyak para pekerjanya yang enggan menandatangani perjanjian tersebut.

Salah seorang supir angkutan Khairul mengatakan tidak sanggup mengikuti peraturan yang telah dibuat sepihak oleh perusahaan tersebut. " Dikarenakan saya tidak mau menandatangani peraturan tersebut, maka pekerjaan saya telah ada orang lain yang menggantikan, "sebut Khairul, Minggu (8/11/2020).

Perjanjian sepihak yang dibuat oleh PT CTSM pada pasal 4 disebutkan pihak kedua (Sopir) harus menyetujui untuk tunduk mengikuti sistem pola pekerjaan borongan berdasarkan tujuan trayek borongan mengangkut produk atau barang dan uang jalan yang sudah ditetapkan oleh pihak pertama (PT CTSM). Namun tidak dirincikan berapa besaran uang jalan dimaksud.

Pada pasal 5 pihak kedua tidak dapat meminta dan atau menuntut fasilitas atau benefit apapun itu kecuali yang sudah ditetapkan oleh pihak pertama sebelumnya.

Pasal 6 apabila saat mengerjakan order mendapat kecelakaan maka kondisi tersebut akan dievaluasi secara bersama-sama dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Apabila kecelakaan yang terjadi adalah murni diakibatkan adanya kelalaian pihak kedua maka semua biaya yang timbul menjadi beban bersama antara para pihak dimana masing-masing dikenakan biaya sebesar 50% dari total kerugian yang dialami.
b. Kecelakaan yang terjadi bukan akibat dari adanya kelalaian pihak kedua seperti ditabrak oleh kendaraan lain terjadinya bencana alam dan lain-lain sebagainya maka kerugian yang timbul akan ditanggung oleh pihak pertama atau asuransi.

Pasal 10 pihak kedua menyetujui tidak akan menerima uang komisi atau bentuk apapun yang diperhitungkan atas dasar borongan apabila pihak kedua tidak mendapatkan orderan angkutan produk atau barang atau pihak kedua masih berada pada posisi menunggu antrian.

Pada pasal 13 pihak pertama menyetujui untuk memberikan insentif kepada pihak kedua apabila pihak kedua mencapai per bulan trip atau jalannya yang jumlahnya akan ditentukan oleh pihak pertama.

" Jadi menurut kami para sopir semua peraturan yang dibuat oleh PT CTSM sangat memberatkan. Maka dari itu saya tidak mau menandatangani isi perjanjian itu. Dikarenakan saya tidak mau menandatangani peraturan yang dibuat sepihak oleh PT CTSM maka pihak perusahaan telah memberhentikan saya secara sepihak. Saya tetap akan lanjutkan permasalahan ini ke ranah hukum, "tegas Khairul. (cu)