Begal Sadis Tikam Korban saat Beraksi, Ngga Nyangka Langsung Kena Karma Begini Kondisinya

Pelaku Begal di Medan. (Instagram/@apacerita_medan ©2022 Merdeka.com)

JAKARTA (SURYA24.COM) - Tim gabungan Sat Reskrim Polrestabes Medan berhasil mengamankan dua pelaku pembegalan terhadap seorang pekerja tambal ban di Jalan Ngumban Surbakti, Kecamatan Medan Sunggal, Sumatera Utara.

Kedua tersangka melakukan aksi begal dengan menikam korban menggunakan sebilah pisau. Alhasil, korban pun mengalami luka dan harus mendapatkan perawatan di rumah sakit.

Dikutip dari merdeka.com, meski sempat berhasil kabur, kedua pelaku akhirnya berhasil ditangkap pihak kepolisian. Bahkan seorang pelaku yang menikam korban langsung mendapat karma. Simak ulasan selengkapnya:

Pelaku Begal Tikam Korban

Melansir dari unggahan di Instagram @apacerita_medan, membagikan video merekam momen ketika kedua pelaku begal diamankan di kantor polisi. Pelaku berjumlah dua orang ini atas nama Gomoh dan Rezki.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Fathir Mustafa mengatakan, dalam aksinya kedua pelaku mencari korban secara acak.

Pada saat itu, korban yakni Rian (22), yang sedang dalam perjalanan pulang ke rumahnya untuk makan malam mendadak dihadang oleh kedua pelaku.

Karena melawan pelaku pun menikam korban dengan senjata tajam hingga bersimbah darah. Sementara sepeda motor korban berhasil dibawa kabur pelaku.

Korban Dilarikan ke Rumah Sakit

Akibat kejadian tersebut, korban yang merupakan seorang pekerja tambal ban pun sampai harus dilarikan ke Rumah Sakit Umum Sembiring, Delitua karena mengalami pendarahan.

"Modusnya kedua pelaku ini secara acak mengintai korbannya. Lalu begitu bertemu korban pekerja tambal ban dengan menggunakan pisau menikam korban," kata Kompol Fathir.

Polisi Tembak Pelaku

Setelah menerima laporan, personel Sat Reskrim Polrestabes Medan pun langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan untuk menangkap kedua pelaku.

 

Terhadap pelaku atas nama Gomoh, Kasat Reskrim mengatakan, petugas memberikan tindakan tegas terukur karena pelaku melawan petugas pada saat dilakukan penangkapan.

Polisi pun akhirnya menembakkan timah panas ke kaki sebelah kanan salah satu pelaku. Dalam video yang dibagikan, tampak kedua pelaku telah diamankan di kantor polisi dan sudah mengenakan baju tahanan.

Keduanya dikenakan Pasal 365 KUHP Ayat 2 dengan ancaman sangsi pidana 12 tahun penjara.

"Kedua pelaku ditangkap saat berada di Jalan Simalingkar. Terhadap keduanya terancam hukuman di atas 10 tahun penjara," kata Fathir.***