Karier Melejit Ferdy Sambo di Era Kapolri Tito Karnavian dan Idham Azis: Respons Polri soal Dugaan Faktor Kakak Asuh

(Dok:Net)

JAKARTA (Surya24.com) - Karier Ferdy Sambo di kepolisian tercatat melejit di era kepemimpinan Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Jenderal Idham Azis, sampai-sampai dia menjadi polisi termuda yang menjabat Kepala Divisi Propam dengan pangkat Inspektur Jenderal Polisi.

Pria kelahiran Barru, Sulawesi Selatan pada 9 Februari 1973 itu mengikuti jejak sang ayah untuk ikut berkarier di kepolisian. Ia menempuh pendidikan di Akademi Kepolisian dan lulus pada tahun 1994.

Sambo memulai karirnya di bidang reserse kriminal. Ia pernah menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Jakarta Barat.

Melansir cnnindonesia.com, karier Sambo di Polri kemudian melesat. Dia dipromosikan menjadi Kapolres Purbalingga, Jawa Tengah pada 2012. Setahun kemudian, ia kemudian dipilih sebagai Kapolres Brebes.

Tiga tahun berselang, ia kembali berkutat di reserse sebagai Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadireskrimum) Polda Metro Jaya.

Semasa kepemimpinan Kapolri Jenderal Tito Karnavian pada tahun 2016, Sambo kemudian dipromosikan sebagai Kepala Subdirektorat (Kasubdit) IV dan Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

  1. era Tito pula, Sambo pernah dilantik menjadi Koordinator Staf Pribadi Pimpinan (Koorspripim) Polri. ketahui Spripim Polri bertugas membantu Kapolri/Wakapolri dalam melaksanakan tugas-tugas khusus dan kedinasan.

Pada 2019, Sambo dipercaya mengisi jabatan struktural dalam Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Merah Putih yang baru dibentuk oleh Tito.

Dalam surat perintah (sprin) nomor Sprin/681/III/HUK.6.6/2019 tertanggal 6 Maret 2019, Tito menyerahkan posisi Kepala Satgasus Merah Putih kepada Kabareskrim Polri saat itu Komjen Idham Azis. Sementara Ferdy Sambo ditugaskan sebagai Sekretaris Satgasus.

Saat Kapolri dijabat Idham Azis, Sambo mengalami kenaikan pangkat sebagai Perwira Tinggi (Pati) Polri. Ia dipercaya untuk mengisi jabatan sebagai Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri dengan pangkat Brigadir Jenderal.

Pada tahun yang sama pula, Idham melantik Sambo untuk mengisi posisi Ketua Satgasus Merah Putih lewat Sprin/1246/V/HUK.6.6/2020.

 

Setahun berselang di usianya yang baru 47 tahun, Idham kembali memberikan promosi kepada Sambo. Ia diangkat sebagai Inspektur Jenderal dengan jabatan Kadiv Propam Polri.

Posisi Sambo sebagai Kasatgassus Merah Putih kemudian kembali diperpanjang hingga akhir 2022. Keputusan itu tertuang melalui Sprin/1583/VII/HUK.6.6./2022. Surat tersebut berlaku mulai 1 Juli 2022 hingga 31 Desember 2022.

Kini nasib Ferdy Sambo berada di ujung tanduk usai banding atas sanksi pemecatan yang diajukannya ditolak Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Mabes Polri menyatakan sudah tidak ada lagi upaya hukum yang bisa ditempuh untuk menghindari sanksi pemecatan akibat keterlibatannya di kasus pembunuhan Brigadir J. Keputusan KKEP itu bersifat final dan mengikat.

Respons Polri soal Dugaan Faktor Kakak Asuh Bikin Sambo Kelewat Percaya Diri

Sementara itu, guru besar politik dan keamanan Universitas Padjadjaran, Muradi, menilai Ferdy Sambo masih memiliki rasa kepercayaan diri tinggi dalam kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) karena kekuatan kakak asuh dan adik asuh. Polri pun buka suara.

"Silakan sampaikan saja ke timsus," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (20/9/2022) malam.

Dedi mengatakan timsus bekerja berdasarkan fakta-fakta hukum. Dia enggan mengomentari lebih lanjut soal dugaan adanya sosok kakak dan adik asuh Ferdy Sambo.

"Timsus bekerja berdasarkan fakta-fakta hukum," ucap Dedi dikutip detik.com.

Sebelumnya, Muradi menilai Ferdy Sambo masih memiliki rasa kepercayaan diri tinggi karena ada kekuatan dari kakak asuh dan adik asuh. Dia mengawali penjelasannya dari perbedaan kartun rekonstruksi dengan tayangan langsung rekonstruksi pembunuhan Yosua.

"Kartun rekonstruksi itu kan Bareskrim menyatakan ada FS menembak dua kali. Tapi kan begitu rekonstruksi ditolak bahwa dia tidak menembak dan dia tidak mengatakan ada upaya kemudian meminta Brigadir E untuk melakukan penembakan, bahasanya kan bukan menembak, hajar, hajar kan gitu," kata Muradi saat dihubungi, Selasa (20/9).

"Saya kira kemudian muncul ada upaya dari FS ini untuk memperingan hukuman seolah-olah dia tidak mengarahkan upaya pembunuhan atau penembakan tadi. Di situ saja saya merasa, dia masih merasa confidence ada dukungan dari kakak asuh maupun adik asuh," lanjutnya.

Muradi tidak menyebut siapa sosok kakak asuh dan adik asuh yang dimaksud. Namun dia menyampaikan kakak asuh tersebut berperan penting dalam karier Ferdy Sambo sampai melejit menjadi bintang dua.

"Dari mulai naik bintang satu, bintang dua, itu kan kakak asuhnya yang melakukan itu. Lumayan banyak (kakak asuh dan adik asuh), ada bintang dua, bintang satu yang aktif. Ada yang sudah pensiun ada, tapi kan nggak terlalu berpengaruh juga (terhadap perkara)," ujarnya.

Muradi mengatakan hanya mengingatkan adanya beking Ferdy Sambo dari kakak asuh dan adik asuh agar proses hukum kasus pembunuhan Brigadir Yosua tidak menimbulkan perlawanan. Menurutnya, dengan Ferdy Sambo mengubah BAP, sama dengan melakukan perlawanan.

"Paling tidak langkahnya harus sistematis, sehingga beberapa orang yang dianggap kakak asuh-adik asuh itu kemudian bisa kembali fokus pada organisasi, bukan orang per orang. Bahasanya kan bisa dimutasi dulu supaya tidak melakukan manuver untuk memperkuat perlawanan dari FS. Ya dimutasi atau di-grounded dululah 3 bulan (atau) 6 bulan. Kalau prosesnya berjalan dan terbukti tidak punya keterlibatan aktif, dikembalikan lagi ke posisi," ucapnya.

Ferdy Sambo merupakan satu dari lima tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua. Selain Ferdy Sambo, Polri juga telah menjerat Bharada Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf sebagai tersangka.

Ferdy Sambo juga menjadi salah satu tersangka di kasus dugaan merintangi penyidikan pembunuhan Yosua. Selain itu, Ferdy Sambo telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan dari Polri.***