Kejari Bengkalis Tingkatkan Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan DIC ke Penyidikan

BENGKALIS (Surya24.com) – Perkara dugaan korupsi dalam Pembangunan Duri Islamic Center (DIC) yang berada di Kecamatan Bathin Solapan akan ditingkatkan oleh Kejaksaan Negeri Bengkalis sudah menjadi penyidikan.

Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis melalui penyidik Pidana Khusus (Pidsus) akan kembali memeriksa saksi-saksi yang mengetahui tentang pembangunan DIC dengan anggaran sebesar Rp 38,4 miliar lebih itu berada di Dinas PUPR Bengkalis.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkalis, Nanik Kushartanti saat dikonfirmasi membenarkan atas peningkatan perkara dugaan korupsi dalam pembangunan proyek DIC yang berada di Kecamatan Bathin Solapan.

“Untuk perkara dugaan Korupsi pembangunan itu DIC status perkaranya sudah penyidikan,” kata Kajari Bengkalis Nanik Kushartanti via seluler Jum’at (19/2).

Ditambahkan Nanik, Dengan naiknya status perkara ke penyidikan, pihak penyidik pidana khusus (Pidsus) akan memeriksa kembali orang-orang yang sebelumnya sudah dimintai keterangan. Dalam pemeriksaan lanjutan ini, status mereka adalah saksi untuk menelusuri siapa Tersangka dalam perkara proyek yang menelan anggaran APBD Kabupaten Bengkalis Rp38,4 miliar lebih tersebut.

“Proyek DIC ini digulir pada tahun 2019 yang berada di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bengkalis,” terangnya.

Dalam proses lelang (tender), proyek ini dimenangkan oleh PT. Luxindo Putra Mandiri, dengan nomor kontrak, 01-NK/SP/KPS/PUPR-CK/II/2019, tanggal kontrak 25 Pebruari 2019. Kepala Dinas PUPR kemudian mengangkat JI selaku PPK dan BM selaku PPTK.

Ternyata dalam pelaksanaannya diduga ada yang tidak sesuai bestek. Ketidak sesuaian ini menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Riau sebesar Rp1,8 miliar. 

Kelebihan bayar Rp 1,8 miliar itu diduga lambat dikembalikan oleh kontraktor. Bahkan, saat perkara ini diselidiki (pengumpulan barang bukti dan keterangan) kelebihan bayar diduga belum dikembalikan seluruhnya.

Terkait jabatan yang disandang dalam proyek ini, beberapa bulan lalu JI dan  BM dimintai keterangan oleh penyidik Pidsus Kejari Bengkalis. Selain kedua ASN di PUPR Bengkalis itu, penyidik juga memeriksa Direktur Luxindo Putra Mandiri, Lm, pengusaha terkenal di Kota Duri berinisial Ag dan kepala tukang (mandor) proyek. 

“Mereka akan diperiksa kembali untuk mengetahui siapa tersangka dalam perkara ini,” pungkasnya. (leo)