INFOTORIAL DPRD KOTA DUMAI

DPRD Dumai Rapat Paripurna Penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2020 oleh Pemko Dumai

Wakil Ketua DPRD Kota Dumai, Mawardi (kanan) menerima laporan Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Dumai Tahun Anggaran 2020 dari Sekda Dumai, Herdi Salioso (kiri)

DUMAI (Surya24.com) - DPRD Kota Dumai mengadakan Rapat Paripurna Penyampaian Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) Kota Dumai Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Kota Dumai Tahun Anggaran 2020, Kamis (10/6/2021) di ruang Rapat DPRD Kota Dumai.

Ini merupakan salah satu bagian dari rangkaian kewajiban yang harus dilaksanakan, khususnya dalam siklus pengelolaan keuangan daerah, sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya pada Pasal 320 ayat (1) menyebutkan bahwa Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh BPK-RI, paling lambat 6 Bulan setelah Tahun Anggaran berakhir.

Menindak lanjuti kententuan tersebut, walikota melalui surat Nomor : 188/3/34/869.1/HK. Tanggal 25 Mei telah menyampaikan Ranperda Kota Dumai tentang pertanggung jawaban APBD Tahun 2020.

" Sebagai langkah awal Pembahasan Ranperda tersebut marilah kita simak bersama penjelasan Walikota Dumai terhadap Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Dumai tahun anggaran 2020. Kami mengajak dan menghimbau kepada segenap anggota dewan yang terhormat serta hadirin sekalian untuk mencermati dengan seksama penjelasan Walikota Dumai tersebut. Kepada Yth saudara Walikota Dumai kami persilahkan untuk menyampaikannya, "ujar Wakil Ketua DPRD Kota Dumai, Mawardi.

Walikota Dumai yang diwakili oleh Sekda Kota Dumai, Herdi Salioso menjelaskan dalam sidang Paripurna itu, bahwa Raperda Tentang Pertanggungjawaban APBD Kota Dumai Tahun Anggaran 2020 ini, merupakan laporan keuangan yang telah diaudit oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI.

Selain itu juga dijelaskan, BPK RI Perwakilan Provinsi Riau, telah menyampaikan Opini Laporan Keuangan Pemerintah Kota Dumai Tahun Anggaran 2020, yakni Opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian). Opini WTP tersebut diraih oleh Pemerintah Kota Dumai untuk keempat kalinya secara berturut-turut.

Untuk itu, Walikota Dumai mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada semua pihak, khususnya kepada DPRD Kota Dumai dan seluruh SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) di lingkungan Pemerintah Kota Dumai. 

" Atas dukungan, kerja sama yang sinergis dan kerja kerasnya, terutama dalam melakukan Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Kota Dumai Tahun Anggaran 2020 dengan baik dan benar, sehingga Pemerintah Kota Dumai dapat meraih kembali Opini WTP untuk keempat kalinya secara berturut-turut, dari BPK RI, " terang Sekda Kota Dumai, Herdi Salioso.

Adapun mengenai materi Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Dumai Tahun Anggaran 2020 antara lain, Rancangan Batang Tubuh Perda (Peraturan Daerah) beserta lampiran-lampirannya, yang terdiri dari Ringkasan Laporan Realisasi Anggaran menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi, Rincian Laporan Realisasi Anggaran menurut Urusan Pemerintah Daerah, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan. (Inf/DPRD Kota Dumai)