Ingkar Janji Dan Sepelekan Amdal, Masyarakat Adukan PT. Pertagas ke KLH

Rudi Bambang didampingi sejumlah pengurus lainnya Monang S. Kalit S. Sos, Ketua Ormas PKP HR, Kimlan Antoni SH, MH saat mengadukan perihal keberatan dan kelalaian PT. Pertagas ke Kantor Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertanaman Kota Dumai

DUMAI (Surya24.com) - Sejumlah masyarakat kelurahan Mekar Sari Bukit Timah, yakni RT, 8, 9, 10 dan 11 di kecamatan Dumai Selatan terkena dampak penggalian pipa PT. Pertagas. Mereka menuding PT. Pertagas telah ingkar janji kepada masyakat Kelurahan Mekar Sari, Bukit Timah terhadap sisa pembayaran ganti rugi yang terdampak oleh aktifitas perusahaan tersebut belum diselesaikan, sebab hal ini merupakan salah satu syarat dalam UU uji Amdal. 

Selain itu, masyarakat menilai PT. Pertagas dalam mengerjakan proyek vital negara tidak memperhatikan Analisa Dampak Lingkungan di wilayah kerjanya tersebut.

Ironisnya lagi, saat pengerjaan dilapangan  kontraktor PT. Pertagas diduga mengantongi izin Amdal milik PT CPI bukan milik PT. Pertagas. Dan ada kesan kejar target hingga bulan Agustus ini.

" Selain ingkar Janji kepada masyarakat sekitar yang terdampak dan belum melunasi dana ganti rugi, PT. Pertagas dinilai belum menerapkan isi dari draft Amdal. Seperti keluhan masyarakat  belum terakomodir dan dampak lingkungan   yang ditimbulkan sangat mengganggu  lingkungan. Tanah timbun berserakan tidak menentu dan lumpur bekas galian juga berserakan ditepian jalan. Rumah banyak yang retak belum mendapat perhatian dari PT. Pertagas selaku penanggung jawab pekerjaan tersebut. Jadi, kita harapkan Kantor Lingkungan Hidup Kota Dumai dapat melakukan penindakkan terhadap kelalaian PT. Pertagas terkait belum diterapkannya UU Amdal dalam bekerja, " terang Kuasa Masyarakat, Kelurahan Bukit Timah dan Mekar Sari sekitarnya, Rudi Bambang, SS, Ketua LSM FP2MR.

Rudi Bambang didampingi sejumlah pengurus lainnya Monang S. Kalit S. Sos, Ketua Ormas PKP HR, Kimlan Antoni SH, MH saat mengadukan perihal keberatan dan kelalaian PT. Pertagas ke Kantor Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertanaman Kota Dumai, Selasa (28//7/21) diruang kerjanya. 

Pada pelaporan, rombongan kuasa masyarakat yang didampingi LSM langsung diterima oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan Kota Dumai, Andriyan Harahap S.ip dan stafnya diruang kerjanya. 

Dalam pertemuan itu, kepala Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan Kota Dumai, Andriyan Harahap menerima atas pelaporan dan keberatan masyarakat dan secepatnya akan memproses pengaduan keberatan masyarakat ini. 

" Segala keberatan yang diajukan masyarakat akan dipelajari dan dianalisa, dan segera menurunkan tim monitoring guna menindak lanjutinya di lapangan sesuai dengan aturan yang berlaku dan sesuai koridor juga UU Amdal, " terang Kadis LH, Kebersihan dan Pertamanan Kota Dumai, Andriyan Harahap SIp dengan didampingi stafnya. 

Mantan Camat Dumai Barat ini menilai laporan keberatan masyarakat ini terhadap kinerja PT. Pertagas dilapangan sangat dibutuhkan untuk ditindak lanjuti dan dibentuk tim untuk turun ke lapangan.  

" Atas laporan keberatan masyarakat ini nantinya kita jadikan dasar untuk menurunkan tim monitoring ke lapangan dan segera menyurati pihak -pihak yang berkepentingan, PT. Pertagas dan kontraktor, "ujar Andriyan. 

Selain itu, masih kata Andriyan, Dinasnya akan terus lakukan pemantauan sesuai Amdal yang dimiliki oleh perusahaan tersebut. " DLH coba lakukan uji Amdal yang dimiliki PT. Pertagas dan kontraktor nya yang menjadi aduan keberatan mayarakat sekitar, apakah draft uji Amdal telah dijalankan serta sesuai peruntukannya, "imbuh Andriyan. (edi)