Belum Selesai Pembayaran Ganti Rugi, DPRD Dumai Minta PT. Pertagas Stop Operasional

Masyarakat Mekar Sari saat hearing bersama DPRD Dumai membahas tentang belum dibayarkan ganti kerugian oleh Pertagas kepada masyarakat terdampak

DUMAI (Surya24.com) - Dengan belum terselesaikannya pembayaran ganti rugi dan kerusakan lingkungan serta sejumlah lahan masyarakat yang terkena dampak pemasangan pipa PT. Pertegas, DPRD Dumai meminta kepada Management Perusahaan tersebut untuk menghentikan operasional hingga selesainya pembayaran kepada masyarakat terdampak. 

Kemelut dan keluhan masyarakat yang tinggal di sejumlah aliran pipa PT. Pertagas mulai dari RT 09, 10 hingga RT 11 Kelurahan Mekar Sari, Bukit Timah KM 12 sekitarnya yang masuk dalam wilayah Kecamatan Dumai Selatan.

Masyarakat yang lokasi rumahnya terkenal dampak serta tempat usahanya memohon kepada DPRD Dumai selaku wakil masyarakat dapat menyelesaikan perkara ganti rugi, sewa menyewa lahan dan kemelut lainnya dengan PT. Pertagas. 

Pantauan wartawan, di gedung DPRD Dumai sebelum melakukan audiensi atau Publik Hearing dengan DPRD Dumai, sejumlah warga Bukit Timah RT 9 -11 Kelurahan Mekar Sari dan warga lainnya yang terdampak disana menuntut kepada PT. Pertagas supaya dapat membayarkan sisa ganti rugi yang belum terselesaikan.

Pada Audensi atau public Hearing dengan Anggota DPRD Dumai langsung di terima oleh pimpinan DPRD, Mawardi dihadiri semua anggota lintas fraksi DPRD, Hasrizal, Edison, Yuhandri, Sutrisno, Haslinar, Rizki Siregar dan sejumlah anggota fraksi lainnya ikut hadir dalam pertemuan itu. Selain itu, dihadiri sejumlah perwakilan Pemko Dumai dan PT. Pertagas, pada Selasa (18/1/22) di ruang Cempaka DPRD Dumai jalan Perwira, Bagan Besar. 

Menurut, tokoh masyarakat Mekar Sari yang juga pimpinan pesantren Ar-Razak, Rusman mengatakan PT. Pertagas telah ingkar janji, sewaktu pertemuan di kantor lurah Mekar Sari yang dihadiri masyarakat terkena dampak disana.

Pihak Kelurahan, Babinkantibmas dan LSM FP2MR selaku Kuasa Hukum pengurusan dan PT. Pertagas turut hadir beberapa waktu lalu, sepakat akan menyelesaikan ganti rugi pembayaran. " Hingga kini PT. Pertagas ingkar janji dan belum membayarkan ganti rugi serta melunasinya, " 
terang tokoh masyarakat, Rusman. 

Hal senada disampaikan perwakilan masyarakat terdampak lainnya, Rusnelly mengatakan usaha dan rumah serta pekarangannya tidak lagi dapat digunakan dan kediamannya rusak parah. " Dulu janjinya mau dibayar dan diganti rugi tempat usahanya dan rumahnya yang retak, tapi sampai saat ini belum ada, " terangnya.

Masih kata Rusnelly, PT Pertagas ingkar janji dan terkesan menakuti masyarakat. " Memberi tahu bahwa proyek ini proyek negara, jadi perlu cepat diselesaikan, tanpa memperhatikan kerusakan lahan masyarakat sekitar, " papar Ibu rumah tangga ini. 

Sementara itu, perwakilan masyarakat Mekar Sari RT 9, 10 dan RT 11 memberikan kuasa penuh kepada LSM Forum Peduli Perjuangan Masyarakat Riau (FP2MR) yang dikomandoi, Rudi Bambang SS yang ikut hadir mendampingi masyarakat dan ditemani sejumlah pengurus LSM ikut hadir di gedung DPRD Dumai. 

Menurut Rudi Bambang sapaan akrab Ketua LSM  mengatakan, pada pertemuan di kantor Lurah beberapa waktu lalu perusahaan ini berjanji akan melunasi segala bentuk ganti rugi lahan yang terdampak penanaman pipa Milik PT Pertagas dan kerusakan rumah berikut pekarangan. 

" Pertagas hanya sebatas janji, hingga kini masyarakat masih di bohongi. Mana intelektual Pertagas kok terus membodohi masyarakat, " tegas Rudi Bambang dan meminta Perusahaan harus mematuhi kesepakatan yang telah dibuat beberapa waktu tersebut. 

Selain itu Pertagas juga telah menyalahi UU Amdal dan lingkungan dilokasi penimbunan pipa tersebut. " Kami pinta DPRD segera menyelesaikan masalah kemelut ini dan jika perlu memanggil pimpinan PT Pertagas untuk selesaikan masalah dan kemelut ini, " tegasnya. 

Sementara itu, menurut Perwakilan PT Pertagas, Edison dan timnya mengatakan bahwa perusahaannya bergerak disana sudah mengikuti aturan yang ada dan telah melakukan pendekatan kepada masyarakat.(di)