INFOTORIAL DPRD KOTA DUMAI

Pemko Dumai Sampaikan Rancangan KU-APBDP PPAS Tahun Anggaran 2022

Walikota Dumai H Paisal menyerahkan dokumen KUA-PPAS APBDP 2022 kepada Pimpinan Sidang, Mawardi, Senin (8/8/2022) di gedung DPRD Dumai

DUMAI (Surya24.com) - DPRD Kota Dumai Rapat Paripurna terkait penyampaian Pemerintah Kota Dumai tentang rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUAPBD) Perubahan tahun anggaran 2022 dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan tahun 2022.

Rapat Paripurna diadakan, Senin (8/8/2022) di gedung DPRD Kota Dumai, Jalan Tuanku Tambusai, Bagan Besar.

Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Dumai Mawardi didampingi Ketua DPRD Dumai Suprianto dihadiri anggota DPRD Dumai lainnya. Hadir juga pada kesempatan itu, Sekdako Dumai H Indra Gunawan dan Kepala OPD di lingkungan Pemko Dumai, forkopimda dan undangan lainnya.

Berpedoman pada ketentuan Pasal 19 ayat (1) dan (2) Peraturan DPRD Kota Dumai Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib DPRD Kota Dumai, disebutkan bahwa pembahasan kebijakan umum APBD dan prioritas plafon anggaran sementara dilaksanakan oleh DPRD Kota Dumai, setelah Walikota menyampaikan kebijakan umum APBD dan prioritas plafon anggaran sementara disertai dengan dokumen pendukungnya.

Walikota Dumai melalui surat Nomor 903/bpkad/655 tanggal 8 Agustus 2022 telah menyampaikan KU-APBD PPAS Perubahan kepada DPRD Kota Dumai dan telah diterima oleh Sekretariat DPRD Kota Dumai pada tanggal 8 Agustus 2022.

" Sebagai tindak lanjutnya maka dilaksanakan Rapat Paripurna pada hari ini guna mendengar paparan singkat terkait dengan latar belakang dan pertimbangan disusunnya KU-APBD PPAS Perubahan tahun anggaran 2022 ini. Kami memandang apa yang akan disampaikan ini nantinya mempunyai makna yang penting guna dijadikan bahan referensi dalam membahas KU-APBD dan PPAS Perubahan antara Badan Anggaran DPRD Kota Dumai dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah,"terang Wakil Ketua DPRD Dumai, Mawardi.

Sementara itu, Walikota menyampaikan, rancangan kebijakan umum APBD Perubahan tahun anggaran 2022 dan PPAS perubahan APBD Kota Dumai tahun anggaran 2022 disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah.

"Dalam pelaksanaan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) sepanjang tahun ini, ditemukan berbagai kondisi yang dapat dijadikan sebagai dasar pertimbangan untuk melakukan perubahan KU-APBD," kata Walikota.

Dengan adanya perubahan asumsi pendapatan daerah, lanjut Walikota, belanja daerah dan pembiayaan, maka diperlukan kebijakan umum perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagai bagian dari proses perubahan APBD dimaksud.

"Tujuannya tentu salah satunya memberikan arah bagi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan pada tahun 2022 agar berdayaguna dan berhasil guna," sebutnya.

Secara umum, kata Walikota, pendapatan, belanja dan pembiayaan terkait rancangan KUAPBD Perubahan tahun anggaran 2022 dan PPAS Perubahan Kota Dumai tahun anggaran 2022 dijabarkan sebagai berikut.

Pendapatan diprediksi sebesar Rp1.363.482.538.885 naik sebesar Rp222.015.056.414. Adapun komponen pendapatan daerah tersebut terdiri atas PAD Rp446.531.314.255 naik sebesar Rp53.550.240.865 yang terdiri dari pajak daerah sebesar Rp219.862.700.000 naik sebesar Rp22.860.000.000.

Retribusi daerah Rp50.985.440.000 naik sebesar Rp3.000.000.000. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp1.663.748.324, lain-lain PAD yang sah Rp174.019.425.931 naik sebesar Rp27.690.240.865.

Pendapatan transfer Rp916.951.224.630 naik sebesar Rp168.464.815.549 yang terdiri dari pendapatan transfer pemerintah pusat Rp776.217.185.973 naik sebesar Rp132.960.105.973. Pendapatan transfer antar daerah Rp140.734.038.657 naik sebesar Rp35.504.709.576.

Sementara untuk Belanja Daerah, Wako menjabarkan, total belanja untuk KUA PPAS APBDP 2022 diprediksi Rp1.610.360.101.452 naik sebesar Rp330.764.007.689.

Adapun komponen belanja tersebut terdiri atas belanja operasi Rp1.332.813.986.087 naik sebesar Rp216.957.759.080 yang mencakup belanja pegawai Rp668.713.399.585 naik sebesar Rp6.135.555.230.

Belanja barang dan jasa Rp621.425.010.045 naik sebesar Rp203.543.076.775. Belanja bunga Rp2.000.000.000. Belanja hibah Rp30.931.576.457 naik sebesar Rp5.279.127.075. Belanja bantuan sosial Rp9.744.000.000.

Belanja modal Rp276.699.947.664 naik sebesar Rp124.966.913.497 yang mencakup belanja modal tanah Rp3.572.001.040, belanja peralatan dan mesin Rp60.772.289.683 naik sebesar Rp36.510.790.903.

Belanja modal gedung dan bangunan Rp105.589.386.898 naik sebesar Rp39.170.272.594. Belanja modal jalan, jaringan dan irigasi Rp99.094.866.475 naik sebesar Rp49.285.850.000.

Belanja modal aset tetap lainnya Rp7.471.403.568. Belanja aset lainnya Rp200.000.000. Belanja tidak terduga Rp846.167.701 berkurang sebesar Rp11.160.664.888, dengan demikian, total surplus/defisit Rp246.877.562.567 naik menjadi Rp108.748.951.275.

Terakhir pembiayaan, jumlah penerimaan pembiayaan Rp275.730.748.879 naik sebesar Rp97.108.853.965 yang meliputi sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya Rp168.196.735.341 naik sebesar Rp97.108.853.965.

Penerimaan pinjaman daerah Rp107.534.013.538. Jumlah pengeluaran pembiayaan sebesar Rp18.000.000.000 yang merupakan pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo. Pembiayaan netto sebesar Rp257.730.748.879 naik Rp97.108.853.965.

Sisa lebih pembiayaan anggaran daerah tahun berkenaan sebesar Rp10.853.186.312 dengan demikian, total APBD kota Dumai tahun 2022 setelah perubahan menjadi sebesar Rp1.639.213.287.764 naik Rp319.123.910.379 dari Rp1.320.089.377.385 sebelum perubahan.

"Kami atas nama Pemko Dumai mengucapkan terimakasih dan penghargaan sebesar-besarnya kepada pimpinan dan anggota DPRD Dumai khususnya badan anggaran DPRD atas kerjasamanya selama ini," tutup Walikota.

Acara diakhiri dengan penyerahan dokumen KUA-PPAS APBDP 2022 dari walikota Dumai kepada Pimpinan Sidang.(Inf/DPRD Kota Dumai)