UU Pemilu Mungkinkan Pilpres 2024 Hanya Diikuti Satu Paslon WADUH!

(Dok:Net)

JAKARTA (Surya24.com) - Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memungkinkan Pilpres 2024 hanya diikuti satu pasangan calon presiden-wakil presiden.

Dalam UU tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap harus melanjutkan tahapan pilpres jika hanya ada satu pasang calon yang mendaftar.

Mulanya, KPU membuka masa pendaftaran terhadap partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mengajukan pasangan calon presiden-wakil presiden.

Apabila hanya ada satu pasangan calon yang didaftarkan, maka KPU membuka masa pendaftaran tambahan.

Jika masih tetap tidak ada yang mendaftar, KPU harus melanjutkan tahapan pelaksanaan. Hal itu diatur dalam Pasal 235 Ayat (6) UU Pemilu.

"Dalam hal telah dilaksanakan perpanjangan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) masih terdapat satu pasangan calon, tahapan pelaksanaan Pemilu tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini," bunyi Pasal 235 ayat (6) dikutip cnnindonesia.com.

Demi mencegah itu, UU Pemilu mengatur kewenangan KPU untuk menolak pendaftaran pasangan calon diajukan oleh koalisi parpol sehingga mengakibatkan koalisi parpol lainnya tidak dapat mendaftarkan Paslon.

UU Pemilu juga memberikan sanksi bagi parpol atau gabungan parpol tak bisa mengikuti Pemilu berikutnya bila tak mengajukan paslon.

Komisioner KPU Idham Holik yakin parpol peserta Pemilu 2024 tak ingin pilpres hanya diikuti satu pasang calon saja.

Dia yakin partai politik peserta pemilu berupaya agar ada dua pasangan calon yang berkontestasi di pilpres.

"Saya berkeyakinan partai politik atau gabungan partai pengusul bakal pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden akan mematuhi ketentuan Pasal 229 ayat 2 UU Pemilu tersebut," kata Idham kepada CNNIndonesia.com.

Wacana calon tunggal di Pilpres 2024 sempat diucapkan dari Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin pada 1 Mei 2022 lalu.

Imin berkata pilpres dengan dua pasangan calon selama ini terbukti menimbulkan perpecahan di masyarakat. Menurutnya, pilpres sebaiknya diikuti tiga atau satu pasangan calon.

"Kalau tidak bisa tiga calon, jangan dua calon, mending calon tunggal," kata Imin dalam program "Ngabuburit Bersama Tokoh" CNNIndonesia TV, Minggu (1/5).***