Masyarakat Teluk Mega Keberatan Berdirinya Tower Jaringan XL
DUMAI (Surya24.com) - Masyarakat setempat keberatan PT XL mendirikan Tower jaringan XL di RT 01, RW 02 kepenghuluan Teluk Mega Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir, pada Selasa (8/11/2022).
Masyarakat keberatan berdiri bangun Tower jaringan XL karena tanpa kesepakatan dengan warga.
Menurut keterangan masyarakat, sudah beberapa kali menyampaikan kepada pihak pemerintah setempat namun belum ada tanggapan serius terhadap masyarakat.
Mereka menolak mendirikan Tower jaringan PT XL di permukiman masyarakat karena bisa menimbulkan efek di kemudian hari.
Harapan masyarakat kepada pihak pemerintah setempat untuk membatalkan pembangunan Tower XL tersebut.
Saat awak media berbincang-bincang dengan masyarakat ada juga pemerintah setempat yaitu penghulu dengan jajarannya, Sekcam, dihadiri juga pihak kontraktor pembangunan, Yusuf.
Pada saat itu masyarakat meminta agar dihentikan pekerjaan untuk sementara karena masih simpang siur dengan santunan dari pihak PT XL. Pada saat itu
Penghulu dan Sekcam juga pihak kontraktor sepakat untuk di ukur kembali untuk memastikan sampai dimana dan berapa banyaknya rumah masyarakat, termasuk kuota menerima santun dari PT XL.
Saat pengukuran ada 2 persi dari pihak
PT XL yang di ukur ketinggian tiang tower adalah 52 meter. Menurut masyarakat ketinggian tiang tower 52 meter itu di kali 1,5, jumlah harus di hitung 78 meter.
Setelah di ukur ini juga masih jadi tanda tanya beberapa orang masyarakat. Kalau berdasarkan 52 meter yang menerima santun dari PT XL kenapa ada yang menerima santunan tidak sampai jangkauan 52 meter, jika berdasarkan ukuran 78 meter masih banyak lagi yang belum menerima santunan dari PT XL.
"Harapan masyarakat untuk sementara pekerjaan proyek tower Jaringan XL ini dihentikan dulu supaya di selesaikan adanya kesimpang siur ini, "ujar masyarakat kepihak kontraktor pekerjaan proyek XL, dihadapan penghulu, Sekcam dan di hadiri juga Babinkamtibmas setempat untuk menghindari yang tidak kita ingin terjadi, " ungkap masyarakat, (14/11/2022). (zk)