INFOTORIAL DPRD KOTA DUMAI

Perwakilan Perusahaan Dumai akan Menyetujui Besaran Pajak Daerah yang Ditetapkan Pansus D

DUMAI (Surya24.com) - Dengan adanya amanat Undang-Undang Tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, perlu dilakukan penyesuaian pengaturan pajak daerah dan retribusi daerah.

Berdasarkan pertimbangan tersebut DPRD Dumai melalui Panitia Khusus (Pansus) D perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) itu telah dibahas oleh Pansus D bersama sejumlah perwakilan perusahaan yang ada di Kota Dumai, instansi terkait seperti, Bapenda, Kabag Hukum, Bappeda dan Dinas terkait lainnya.

Dari perwakilan perusahaan yang hadir, menyatakan akan menyerahkan sepenuhnya besaran Pajak Daerah tersebut kepada Pansus D dan pihak Pemerintah Kota Dumai.

Rapat pembahasan pajak daerah itu diadakan, Jumat (9/12/2022) di ruang Paripurna DPRD Dumai.

H Johannes MP Tetelepta, SH, MH selaku Ketua Pansus D mengatakan harus membahas Perda ini dengan norma kepatutan.

" Mengenai besaran pajaknya mungkin berbeda-beda sesuai besaran pendapatan dari masing-masing perusahaan. Ada penggolongan dan akan dibahas sesuai kaidah dan kepatutan, " ujar Johannes atau yang akrab disapa Aci.

Aci menyebutkan pelaksanaan Pajak Daerah ini adalah amanat undang-undang yang peruntukannya untuk pembangunan daerah.

Sementara itu, anggota Pansus D, Jem Harahap mengharapkan, agar ada kenaikan pendapatan bagi Kota Dumai dari objek pajak. " Dengan begitu kita mesti memikirkan bagaimana fiskal daerah meningkat demi pembangunan Kota Dumai, " katanya.

Wakil Ketua Pansus D, Ponimin, SH mengatakan, objek pajak yang ada di Dumai bersama Pansus D dan instansi terkait untuk dapat membahas hal ini agar ada penetapan pada Perda.

" Perusahaan-perusahan yang ada di Dumai kita harap kerjasamanya dan punya andil untuk pembangunan Kota Dumai. Penetapan Perda ini nanti akan kami pertimbangkan yang sesuai dengan keputusan kita bersama, " sebutnya.

Sementara anggota Pansus D, Syafrizal Nurdin, SE berharap kepada perusahaan sebagai wajib pajak ikut mendukung dan menopang keuangan daerah demi kemajuan suatu daerah.

Sekretaris Pansus D, Hj Haslinar, S.Sos, M.Si menerangkan Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) didesain untuk memperkuat desentralisasi fiskal guna mewujudkan pemerataan layanan dan kesejahteraan. Sumber pendapatan di Kabupaten dan Kota itu berasal dari PBB P2, PBJT, BPHTB, Pajak MBLB, Pajak Reklame, PAT, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB dan Opsen BBNKB.

Selain itu, Kabid PBB P2 Bapenda Kota Dumai, Zembrizon mengungkapkan terkait tarif ini sesuai dengan kebijakan daerah melalui Perda, dan sebelumnya sudah ada naskah akademis terkait kepatutan tarif tersebut.

" Tentang tarif itu sudah diatur dengan jelas, tapi perlu kita sampaikan ke perusahaan yang ada di Kota Dumai, " ujarnya.

Perwakilan PT Sari Dumai Sejati (Apical Group), Kamero Bangun mengapresiasi Pansus D yang niatnya membangun Dumai dan sangat mendukung apapun keputusan Pansus D dan Pemerintah Kota Dumai.

Perwakilan Pelindo Dumai juga menyebutkan tak ada kendala terkait pajak daerah, namun bagaimana penyusunan persentase untuk pajak tersebut, dan mengakui antara Pelindo, DPRD dan Pemerintah Kota Dumai sudah ada sinergi.

Pertamina Patra Niaga disampaikan oleh Guntur mengatakan, ada kontribusi dari perusahaan ke daerah untuk kewajiban pajak sesuai aturan. " Kami akan dukung dan support Pansus D dan Pemerintah daerah, dan akan mendukung kalau ini menjadi keputusan bersama," tegasnya.

Yogi mewakili PT Kuala Lumpur Kepong (PT KLK) juga setuju dan mendukung tentang Ranperda ini.

Perwakilan masyarakat Dumai, Koneng juga sangat mengapresiasi Tim Pansus D dan berharap pihak perusahaan juga dapat memberi kontribusi untuk Kota Dumai.(DPRD Dumai)