Bengkulu Heboh, Terungkap Pengantin Baru yang Kabur Bersama Mantan Kades di Bengkulu, Sudah 2 Tahun Nikah Siri: Suami Menahan Air Mata Sang Istri Tinggalkan Mahar

(Foto: Istimewa/sindonews.com)

JAKARTA (SURYA24.COM) - IT (25) warga Kabupaten Bengkulu Tengah pengantin perempuan baru yang kabur bersama mantan Kades berinisial IS (55), diketahui sudah menikah siri dengan IS selama 2 tahun terakhir.

Dikutip dari tribunnes.com, sebelumnya, pengantin baru di Kabupaten Kepahiang harus menelan pil pahit, lantaran sang suami berinisial FY (34) warga Desa Simpang Kota Bingin mengetahui sang istri kabur dengan mantan kades, pada 29 Desember 2022 lalu.

Menurut Kepala Desa Simpang Kota Bingin, Supriyadi, pihaknya sudah mencari keberadaan istri dan mantan kades tersebut, selama lebih kurang 2 hari setelah kabur bersama mantan kades.

"Kalau pengakuan mantan kades itu, ia sudah menikah siri dengan IT, namun kami tak mengetahui secara pasti," tuturnya, Selasa (3/1/2023).

Lanjut yadi, mantan oknum kades itu memperlihatkan surat yang menyatakan bahwa ia dan istri dari warga desa Simpang Kota Bingin itu menikah siri.

Namun ia curiga dengan surat tersebut, pasalnya banyak ditemukan tulisan yang dicoret, serta identitas IT tak sesuai dengan buku nikah.

"Ada banyak bedanya identitas IT itu dengan buku nikah. Awal mau menikah juga pengakuan ke pihak desa dan pihak KUA ia masih perawan, pihak kami tak ada curiga apapun," ungkapnya.

Istri Tinggalkan Mas Kawin

FY (34) warga Desa Simpang Kota Bingin masih menahan air mata setelah melihat sang istri dibawa kabur oleh mantan kades, sang istri juga meninggalkan mahar yang FY saat ijab kabul di Kabupaten Bengkulu Tengah.

Mahar yang diserahkan FY berupa seperangkat alat shalat dan cincin emas seberat 3 gram di rumah FY setelah usai menggelar resepsi pernikahan.

"Kenalan melalui Facebook di bulan ke 10 tahun 2022 lalu," ungkap FY saat diwawancarai oleh Tribunbengkulu.com, pasa Selasa (3/1/2023).

Lanjut FY, istrinya yang diketahui berinisial IT (25) warga Kabupaten Bengkulu Tengah itu, ternyata sudah berteman cukup lama di Facebooknya.

Akhirnya keduanya salah berkomunikasi melalui messenger, dan bertemu di kota curup saat IT berkunjung ke rumah saudaranya.

"Saat perkenalan kami berdua memang mau menikah, jadi saya siapkan uang untuk menikah," tuturnya.

Sekitar Bulan Ke 11 tahun 2022 lalu, ia berani melamar istrinya, dan di bulan 12 akhirnya keduanya menikah ijab kabul di rumah sang istri di Kabupaten Bengkulu Tengah.

Namun saat acara resepsi di rumah FY pada 29 Desember 2022 kemarin, sekitar pukul 14.30 WIB IT dijemput oleh mantan kades dengan mobil hilux.

Baru 5 Hari Menikah

Janur kuning telah melengkung tak membuat seorang istri di Bengkulu meninggalkan sang suami yang baru menikah selama 5 hari setelah ijab kabul, ia dibawa lari oknum mantan Kepala Desa (Kades) Bengkulu Utara.

Kejadian itu terjadi di Desa Simpang Kota Bingin, Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang, pada 29 Desember 2022 lalu.

Diketahui istri tersebut berinisial IT (25) warga Kabupaten Bengkulu Tengah, sedangkan sang suami berinisial FR (34) warga Desa Simpang Kota Bingin.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Desa Simpang Kota Bingin, Supriyadi saat diwawancarai oleh awak media, Selasa (3/1/2023).

"Warga saya merasa seperti ditipu dengan adanya kejadian ini," ungkapnya, pada Selasa (3/1/2023).

 

Lanjut Yadi, bukan hanya korban yang merasa ditipu namun masyarakat desa juga ditipu dengan adanya kejadian ini.

Pihaknya sudah melaporkan kejadian ini, ke Polsek Ujan Mas pada 1 Januari 2023 kemarin, guna ditindaklanjuti.

"Sudah kami laporkan kejadian ini ke pihak berwajib, untuk diselesaikan secara hukum," tuturnya.

Tak Terima

Sementara itu tak terima istrinya dibawa kabur, YF sang suami membawa perkara ini kepada Kepolisian Sektor Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang. Baca

Kepala Kepolisian Sektor Ujan Mas, Iptu Trisaldi Siregar mengatakan, peristiwa ini terjadi pada Kamis 29 Desember 2022, sekira pukul 14.30 WIB. "Usai resepsi pernikahan, pengantin wanita berpamitan untuk membeli bedak. Sayangnya, setelah beberapa lama, pengantin wanita tak kunjung pulang ke rumah," kata Kapolsek, seperti dilansir sindonews.com, Selasa (3/1/2023).

Dari keterangan saksi, pengantin wanita itu menaiki Toyota Hilux warna putih yang diduga milik terlapor. Setelah menerima laporan, polisi memeriksa saksi-saksi dan melakukan penyidikan.

"Barang siapa yang melarikan perempuan dengan tipu, dengan maksud untuk memiliki perempuan atau tidak, akan dikenakan pasal 322 (1) ke 2e KUHP," pungkasnya.***