Gunung Marapi di Sumbar Erupsi, Puluhan Pendaki Masih Berada di Gunung

(Dokumentasi PVMBG)

JAKARTA (SURYA24.COM) - Gunung Marapi yang berada di Sumatera Barat (Sumbar) mengalami erupsi dan menyemburkan abu vulkanik, Sabtu (7/1/2023) pagi. Laporan PVMBG menyebutkan erupsi Gunung Marapi, Sumatera Barat terjadi pukul 06.11 WIB.

Tinggi kolom abu teramati ± 300 m di atas puncak (± 3.191 m di atas permukaan laut). Kolom abu teramati berwarna kelabu dengan intensitas tebal condong ke arah tenggara.

Erupsi ini terekam di seismogram dengan amplitudo maksimum 13.4 mm dan durasi ± 45 detik. Saat ini Gunung Marapi berada pada Status Level II (Waspada).

Dikutip dari tribunnews.com, masyarakat di sekitar Gunung Marapi dan pengunjung atau wisatawan tidak diperbolehkan mendaki pada radius 3 Km dari kawah atau puncak.

40 Pendaki

Pada saat yang sama, dikabarkan puluhan pendaki berada di puncak saat erupsi Gunung Marapi. Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar kemudian memutuskan langsung menutup jalur pendakian ke puncak Gunung Marapi.

"Kita tutup dulu pendakiannya, penutupan mulai hari ini," kata Kepala BKSDA Sumbar Ardi Andono, Sabtu (7/1/2023).

Penutupan pendakian dilakukan sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Keputusan nantinya diambil berdasarkan rekomendasi dari Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG).

 

Dia mengatakan saat ini ada sekitar 40 an orang pendaki berada Gunung Marapi.

"Ada sekitar 40 an, pada hari Kamis (5/1/2023) 20 orang dan hari Jumat (6/1/2023) 20 an orang," katanya.

Pihaknya masih belum mengetahui bagaimana kondisinya saat ini. BKSDA masih menunggu laporan dari pengelola di lapangan.

Dia menyebut letusan ini hanya di puncak kawah, sementara rata-rata pendaki berada di sekitar tebing batu bawah.

"Kita sudah imbau sejak pembukaan agar jangan ke kawah, insya Allah pendaki aman," katanya.

Menurut Ardi, sebelumnya telah dilakukan penutupan saat jelang tahun baru, tepatnya pada 30 Desember 2022 sampai 2 Januari 2023.

"Salah satu alasan mengapa ditutup Desember sampai 2 Januari lalu karena aktivitas gempa meningkat," tuturnya.

Pendakian ke Gunung Marapi Sempat Ditutup

BKSDA Sumbar menutup jalur pendakian ke Gunung Marapi, saat momen pergantian tahun.

Penutupan jalur itu, mulai dilakukan pada 30 Desember 2022 hingga 2 Januari 2023.

Kepala BKSDA Sumbar, Ardi Andono mengatakan, penutupan jalur pendakian itu juga disebabkan kondisi dan aktivitas vulkanik di Gunung Marapi tengah berstatus waspada.

"Informasi dari Badan Geologi Kementerian ESDM, aktivitas vulkanik Gunung Marapi saat ini di tingkat Level II atau waspada," kata Ardi, Selasa (27/12/2022).

Gunung Marapi yang berada di Sumatera Barat (Sumbar) mengalami erupsi dan menyemburkan abu vulkanik, Sabtu (7/1/2023) pagi. Laporan PVMBG menyebutkan erupsi Gunung Marapi, Sumatera Barat terjadi pukul 06.11 WIB.

Gunung Marapi yang berada di Sumatera Barat (Sumbar) mengalami erupsi dan menyemburkan abu vulkanik, Sabtu (7/1/2023) pagi. Laporan PVMBG menyebutkan erupsi Gunung Marapi, Sumatera Barat terjadi pukul 06.11 WIB. (Dokumentasi PVMBG)

Selain berstatus waspada, kata Ardi, penutupan jalur itu juga bertujuan untuk menjaga kawasan gunung supaya tidak rusak akibat ramainya pengunjung.

Sebab, kata Ardi, merujuk kepada hasil penelitian tentang daya dukung kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Marapi, tak bisa menampung banyak orang.

Diperkirakan, kata Ardi, hanya mampu untuk menampung sekitar 150 pengunjung dalam satu masa kunjungan.

Sebanyak 150 pengunjung itu, juga dipengaruhi oleh dasar dan lebar jalur, panjang jalur, tempat berkemah hingga sumber air di TWA Gunung Marapi.

Ardi mengimbau, masyarakat yang berencana merayakan tahun baru dengan mendaki gunung, untuk bisa menahan diri dulu.

 

 

"Untuk keselamatan diri dan untuk keutuhan kawasan TWA Gunung Marapi juga fungsinya," pungkas Ardi.

Diketahui, jika ada yang melanggar dan memutuskan untuk tetap mendaki ke TWA Gunung Marapi, bakal bisa dijerat oleh undang-unang.

Semuanya itu, diatur dalam Pasal 33 Ayat 3 UU Nomor 5 Tahun 1990. Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam.

Jika melanggarnya, bakal bisa dipenjara paling lama 5 tahun, dan denda paling banyak Rp100 juta.***