Tangisan Istri AKBP Arif Sebut Sambo Hancurkan Karier Suami: Chuck Putranto Kecewa karena Loyalitasnya Dimanfaatkan

AKBP Arif saat membacakan pleidoi (dok. TV Pool)

JAMKARTA (SURYA24.COM) - Mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rachman Arifin dituntut 1 tahun hukuman penjara soal perusakan CCTV kasus Ferdy Sambo. Tangisan AKBP Arif pecah saat membacakan pledoi.

AKBP Arif terlibat perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Arif diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Arif membacakan pleidoi pribadi di PN Jaksel, Jumat (3/2/2023) siang tadi. Arif mengaku masih tidak percaya duduk di kursi terdakwa.

"Untuk ayahanda, saya tahu bagaimana ayahanda berharap kepada saya dan takdir harus seperti ini. Saya berharap ayahanda bisa ikhlas dan Allah segera memulihkan rasa kecewa di hati ayahanda," kata Arif saat membacakan pleidoi.

Dikutip dari detik.com, Arif masih berupaya menjadi anak yang bisa dibanggakan. Sambil menangis, Arif berharap sang ayah tetap memberikan dukungan kepadanya.

"Kendati demikian, percayalah, saya masih berusaha untuk menjadi anak dan mantu yang bisa dibanggakan. Saya berjanji di masa yang akan datang, saya akan lebih berupaya lagi. Semoga Tuhan masih memberi kesempatan kepada saya dan semoga ayahanda berdua selalu memberikan bimbingan dan dukungan serta arahan kepada saya," kata Arif.

Sampaikan Permohonan Maaf ke Ortu dan Mertua

Arif menyampaikan permohonan maaf kepada ibu dan mertuanya. Arif menyebut ibu dan mertuanya adalah kekuatan bagi dirinya untuk bisa berdiri tegak memasuki ruang sidang dan duduk di kursi terdakwa.

"Untuk ibunda, orang tua dan mertua saya, wanita-wanita yang paling saya cintai di dunia ini, tempat surga saya terletak, pelindung hati saya. Ikatan saya terhadap cinta kasih merupakan kekuatan saya untuk bisa berdiri tegak memasuki ruang sidang dan duduk di kursi," kata Arif.

Tangis Arif kembali pecah saat mengulas kembali kasus ini. Arif mengaku tidak percaya didakwa kasus perusakan CCTV terkait pembunuhan Brigadir Yosua yang juga menjerat mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

 

"Tidak pernah sekalipun terbesit dalam pikiran saya bahwa ini akan terjadi dalam hidup saya setiap tetes air mata ibunda merupakan dukungan buat saya walaupun menghancurkan hati saya juga di sisi yang lain," kata Arif.

Arif mengaku hanya bekerja. Arif mengatakan dirinya buntu akal sehingga melakukan apa yang diperintahkan terkait CCTV Kompleks Polri Duren Tiga.

"Saya tidak habis pikir mengapa saya menuai fitnah, ketika saya dengan iktikad baik bekerja. Saya hilang nalar, mengapa saya menuai kebencian, ketika saya selalu mengisi pikiran saya dengan hal baik. Saya buntu akal, mengapa saya menuai keji, ketika saya mencintai institusi ini dalam setiap tarikan napas," imbuhnya.

AKBP Arif Rachman Minta Dibebaskan

Pengacara meminta hakim menyatakan Arif tidak bersalah melakukan perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

"Melepaskan terdakwa Arif Rachman Arifin dari segala tuntutan karena tindakan yang dilakukan oleh terdakwa Arif Rachman Arifin merupakan perintah jabatan tindakan yang dilaksanakan dengan itikad baik sebagaimana diatur sebagai alasan penghapus pidana dalam Pasal 51 ayat 2 KUHP, membebaskan terdakwa Arif Rachman Arifin dari tahanan," kata pengacara Arif, Marcella Santoso saat sidang di PN Jaksel.

Istri AKBP Arif Menangis: Ferdy Sambo Hancurkan Karier dan Kehidupan!

Marcella menyebut semua tindakan yang dilakukan Arif telah diuji secara administratif. Marcella juga memohon kepada majelis hakim untuk memulihkan nama baik dan harkat martabat kliennya.

Marcella mengatakan kliennya bersikap jujur, sopan dan kooperatif selama persidangan. Selain itu, Arif merupakan tulang punggung keluarga.

 

Lebih lanjut, Marcella menilai kliennya telah berjasa kepada bangsa dan negara. Dia juga menyebut Arif telah membuat terang pembuktian dalam persidangan.

"Segenap proses persidangan memperoleh manfaat dan keuntungan dari adanya perbuatan terdakwa Arif Rachman Arifin karena telah membuat terang pembuktian dalam persidangan Almarhum Brigadir Yosua," imbuhnya.

Istri AKBP Arif Menangis

Istri AKBP Arif, Nadia Rahma, menangis usai mengikuti sidang kasus yang menjerat suaminya. Nadia menyebut anaknya masih kecil dan membutuhkan sosok ayah.

"Ya pastinya sedih karena anak-anak juga masih kecil dan terus juga terutama anak saya masih ada yang sakit ya, jadi butuh papanya yang pasti, sedangkan kalau udah ditahan gini kan dan juga sidang etiknya juga sudah ya," kata Nadia di PN Jaksel.

Nadia mengatakan Arif bekerja dengan niat untuk beribadah. Nadia menyebut Arif tidak melakukan tugas yang aneh-aneh.

Dia lalu berbicara sosok Ferdy Sambo yang merupakan atasan Arif. Sambil menangis, Nadia tidak menyangka Ferdy Sambo menghancurkan karier suaminya.

"Saya rasa Pak Ferdy Sambo sebelum adanya kasus ini, saya rasa dia pemimpin yang baik, sebagai pemimpin selalu yang baik, tapi saya tidak mengira bahwa akan tega dengan anak buahnya semuanya ini, menggeret semua dengan kebohongan dan menjerumuskan kita ke dalam jurang yang luar biasa dan menghancurkan," kata Nadia.

"Saya rasa bukan hanya menghancurkan karier tapi menghancurkan kehidupan. Baik suami dan juga keluarganya semua, saya rasa semua hancur adanya kasus ini," imbuhnya sambil menangis.

Nadia mengaku takut saat Arif memberikan kesaksian berbeda dengan Ferdy Sambo. Dia mengaku pernah menyarankan ke Arif agar anak-anak mereka bersembunyi dulu karena takut.

"Jadi betul waktu itu saya menyarankan sama Mas Arif untuk sembunyi dulu karena takut ada apa-apa sama anak-anak akibat dari itu," ujarnya.

Loyalitas Saya Dimanfaatkan

Sementara itu mantan Korspri Kadiv Propam Polri, Chuck Putranto, membacakan nota pembelaan atau pleidoi terkait perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Chuck mengaku kecewa karena mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo ternyata memanfaatkan loyalitasnya hingga membuatnya terseret dalam kasus ini.

"Apa yang telah saya alami dan hadapi sampai dengan saat ini saya meyakini sudah menjadi kehendak dan ketetapan dari Allah SWT, tetapi di satu sisi saya sangat kecewa karena ternyata loyalitas saya dimanfaatkan demi kepentingan pribadi yang berdampak sangat besar terhadap anak istri keluarga dan karier saya," kata Chuck saat membacakan pleidoi di PN Jaksel, Jumat (3/2/2023).

Chuck mengaku malu karena apa yang dialaminya kini berdampak besar terhadap anak dan istrinya. Chuck Putranto menyebut karena kasus ini, anaknya sampai harus melakukan pemeriksaan psikis dan istrinya mengalami ejekan.

"Saya sangat terbebani dan malu dengan apa yang saya alami yang ternyata mempengaruhi orang di sekitar saya, terutama anak saya yang harus sampe dilakukan psikis dan juga termasuk istri saya yang harus mengalami ejekan, hinaan, tekanan dan kesedihan yang harus membuat istri saya melaluinya sendiri," ungkap Chuck.

Dikutip dari detik.com, Chuck menyebut sang ibunda juga harus merasakan dan menanggung beban akibat dirinya menjadi terdakwa. Chuck mengatakan banyak orang tidak bisa memahami bagaimana kondisi dan tekanan yang terjadi setelah peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua.

 

"Bahkan ibu saya harus ikut merasakan dan menanggung beban akibat anaknya menjadi terdakwa. Banyak orang hanya menilai dan melihat dari sudut pandang setelah semuanya terungkap tetapi tidak memahami dan membayangkan bagaimana situasi dan keadaan kondisi tekanan yang saat itu terjadi setelah terjadinya peristiwa yang mengakibatkan alm Yosua meninggal dunia, " kata Chuck Putranto.

Dituntut 2 Tahun Penjara

Chuck Putranto dituntut hukuman penjara. Jaksa meyakini eks Korspri Ferdy Sambo itu terlibat perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.

"Menuntut, agar supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Chuck Putranto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jaksel, Jumat (27/1).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Chuck Putranto dengan pidana selama 2 tahun penjara," imbuhnya.

Jaksa meyakini Chuck melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa juga menuntut Chuck dijatuhi pidana denda Rp 10 juta. Jika tak dibayar, denda itu diganti dengan 3 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana denda Chuck Putranto sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar jaksa.***